SIWALIMA.id > Berita
Kasus PT Bipolo Gidin Mandek di Kejati Maluku
Hukum | Senin, 2 Maret 2026 pukul 12:52 WIT

AMBON, Siwalima.id - Kasus dugaan korupsi pada PT Bipolo Gidin yang ditangani Kejaksaan Tinggi Maluku, hingga kini penanganan kasusnya terkesan mandek. 

Menyikapi hal itu, Praktisi Hukum, Marnex Salmon mendesak pihak Kejati Maluku, untuk tidak memperlambat penuntasan penanganan perkara ini.

Pasalnya sampai saat ini perkara tersebut bergulir cukup lama dan publik menunggu kepastian hukum dari pihak Kejati Maluku selaku aparat penegak hukum. “Perkara ini sudah jadi perhatian masyarakat. Kejati jangan membiar­kannya berlarut-larut tanpa kejelasan. Kalau memang alat bukti sudah cukup segera naikkan ke tahap berikutnya,” tegas Salmon kepada Siwalima di Ambon, Minggu (1/3).

Menurutnya, dalam perkara korupsi, penetapan kerugian negara menjadi unsur penting yang harus segera dipastikan melalui audit lembaga berwenang.

“Kalau masih menunggu hasil audit, maka percepat koordinasi dengan auditor. Jangan sampai proses administrasi justru menghambat penegakan hukum,” tandas Salmon.

Salmon juga mengingatkan, agar penyidik Kejati Maluku tetap mengedepankan asas profesionalitas dan transparansi dalam setiap tahapan penanganan perkara.

Pasalnya, publik perlu tahu sejauh mana progres penanganan perkara ini. Transparansi itu penting, guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Kejati Maluku selaku institusi penegak hukum di daerah ini.

“Saya berharap, jika seluruh unsur telah terpenuhi, pihak kejati tidak perlu ragu lagi untuk menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab. Kalau ada kerugian negara dan dua alat bukti sudah cukup, maka tidak ada alasan untuk menunda penetapan tersang­kanya,” tegas Salmon. 

Terpisah, Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Ardy yang dikonfirmasi Siwalima melalui telepon selulernya mengaku, sampai saat ini pihaknya masih menanti hasil perhitungan kerugian negara yang dihitung BPK RI.

“Kami masih tunggu hasil Audit, namun kami selalu berkomunikasi dan saat ini juga penyidik masih melihat hal-hal yang kurang atau data pendukung yang masih kurang untuk dilengkapi,” beber Ardy.(S-26)

BERITA TERKAIT