INDONESIA merupakan negara kepulauan yang memiliki beragam keunikan. Potensi sumber daya laut yang dimiliki Indonesia, khususnya di wilayah timur, sangat besar. Sayangnya, pembangunan di wilayah timur Indonesia tidak sebanding dengan potensi laut yang dimiliki dan bahkan tidak semasif dengan pembangunan di wilayah barat Indonesia. Untuk itu, kehadiran Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan diperlukan untuk menyeimbangkan pembangunan dan pengelolaan kawasan timur Indonesia.
Dewan Perwakilan DaeÂrah (DPD) diminta untuk mengawal proÂses pembahaÂsan Rancangan UnÂdang-undang provinsi kepulauan.
Permintaan ini diÂsampaikan gubernur dalam sambutannya yang dibacakan Sekda Maluku Sadli Ie dalam rapat kerja antara Pemprov Maluku bersama Komite I DPD RI yang berlangÂsung di Lantai VII KanÂtor Gubernur, Senin (22/9).
Upaya DPD RI untuk memastikan RUU Provinsi Kepulauan masuk dalam Prolegnas 2025 yang telah disepakati dalam rapat evaluasi, yang melibatkan pemerintah dan DPR beberapa waktu lalu.
Upaya yang dilakukan DPD, menunjukan komitmennya dalam memastikan RUU ini dibahas untuk menjadi Undang-undang, setelah bertahun-tahun gagal dibahas DPR dan pemerintah.
RUU Provinsi Kepulauan tidak boleh hanya sebatas usulan tetapi, harus diikuti dengan tindakan nyata dalam mengawal usulan tersebut agar dibahas dan ditetapkan menjadi UU.
Bahkan, dalam berbagai kesempatan, gubernur telah menyuarakan pentingnya penetapan RUU Provinsi Kepulauan, sebab akan ada manfaat luar biasa yang diterima 8 provinsi kepulauan.
Maluku adalah salah satu provinsi yang memiliki kapasitas fiskal lemah, karena PAD kecil dan tergantung dana transfer dari pusat, artinya kalau perhitungan DAU hanya mempertimbangkan luas daratan, maka tentu provinsi kepulauan tidak akan diuntungkan.
Formula perhitungan DAU dan DAK menurut guberur, paling kurang harus mempertimbangkan juga luas lautan, sehingga RUU Provinsi Kepulauan menjadi alternatif agar Maluku dan 7 provinsi lain mendapatkan perlakuan yang berbeda.
Permintaan itu disambut baik anggota Komite I DPD RIÂ Paul Finsen Mayor. Ia menegaskan, untuk menarik perhatian pemerintah pusat ke Mauku, maka pemerintah provinsi disini harus membentuk majelis adat hingga level negeri/desa.
Usulan itu, disampaikan Paul, merespon minimnya perhatian pemerintah pusat terhadap eksistensi masyarakat hukum adat di Provinsi Maluku.
Maluku sebagai daerah yang bercirikan adat, tentu harus mendapatkan perhatian serius dari pemerintah pusat, seperti Papua yang mendapatkan otonomi khusus. Namun jika perhatian itu tidak didapatkan, maka pemprov sudah harus berinisiatif untuk memperkuat sistem kelembagaan adat, seperti yang dilakukan Papua, agar ada perhatian serius dari pemerintah pusat.
Salah satu solusi yang harus dibuat pemprov adalah membentuk majelis adat, ini sebagai bentuk kekuatan masyarakat adat dalam mempertahankan eksistensi nilai-nilai budaya. Saya yakin pasti negara perhitungkan Maluku sebagai daerah adat.
Pada pasal 18 B UUD 1945 telah menegaskan, negara mengakui masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup di kalangan masyarakat adat setempat, maka untuk mempertegas status adat itu diperlukan majelis adat.
Masyarakat adat Papua membentuk dewan adat Papua, untuk memperjuangkan hak-hak dasar masyarakat adat yang terbukti dengan munculnya otonomi khusus.
Dibeberapa daerah yang mendapatkan kekhususan dari pemerintah pusat, semuanya memiliki sistem adat yang jelas sebagai bentuk kekuatan adat, maka Maluku juga harus menerapkannya.
Paul menegaskan, jika gubernur ingin bekerja keras untuk perbaikan Maluku, maka harus dimulai dengan pelembagaan adat secara terstruktur, mulai dari provinsi hingga desa-desa.
Pemprov hanya perlu anggarkan Rp5 miliar untuk buat majelis adat, itu pun kalau gubernur mau kerja nyata untuk orang Maluku.
RUU Daerah Kepulauan sebagai upaya pemerataan pembangunan di daerah kepulauan. Karena RUU ini akan memberikan formula yang adil untuk pembangunan, bagi daerah yang luas wilayahnya adalah lautan.(*)