SIWALIMA.id > Berita
Kejari Ambon Didesak Tuntaskan Kasus Dok Waiame
Headline , Hukum | Senin, 2 Maret 2026 pukul 13:09 WIT

AMBON, Siwalima.id - Kejaksaan Tinggi Ma­luku didesak untuk  menuntaskan kasus dugaan korupsi pa­da PT Dok dan Per­kapalan Waiame.

Pasalnya,  infor­masi yang beredar, perkara tersebut telah di­audit, namun hingga kini, belum ada kejelasan lan­jutan terkait penetapan tersangka maupun ta­hapan hukum berikutnya.

“Kalau audit su­dah dilakukan dan hasilnya sudah ada, maka publik berhak menge­ta­hui kelanjutannya. Jangan sampai per­kara ini terkesan man­dek tanpa penjelasan,” tegas Praktisi Hukum, He­n­ry Lusikooy kepada Si­walima di Ambon, Mi­nggu (1/3).

Padahal kata Lusikooy, setelah audit rampung, seharusnya aparat pene­gak hukum segera meng­ambil langkah tegas, apa­bila ditemukan kerugian negara dan unsur pidana terpenuhi.

“Dalam perkara korupsi, hasil audit menjadi pintu masuk untuk menentukan ada tidaknya kerugian negara. Jika unsur itu sudah jelas, maka proses hukum harus berjalan. Tidak boleh berlarut-larut,” tandas Lusikooy.

Lusikooy juga mengingatkan pentingnya transparansi dari Kejari Ambon agar tidak menimbulkan spekulasi liar di tengah masyarakat.

“Kejari harus menyampaikan secara terbuka, apakah masih ada pendalaman alat bukti atau kendala lain. Keterbukaan itu penting untuk menjaga kepercayaan publik,” ucap Lusikooy.

Lusikooy menegaskan, penega­kan hukum harus berpijak pada asas kepastian dan keadilan, tanpa in­tervensi pihak manapun.

Jika ada pihak yang bertanggung jawab, segera tetapkan tersangka dan diproses lebih lanjut, namun bila memang belum cukup bukti, maka harus dijelaskan ke publik. 

“Yang tidak boleh adalah mem­biarkan kasus ini menggantung tanpa arah,” tegas Lusikooy.

Lusikooy berharap, Kejari Ambon segera memberikan kepastian hukum atas perkara dugaan korupsi PT Dok Waiame tersebut, agar tidak menim­bulkan persepsi negatif terhadap institusi penegak hukum.

“Masyarakat hanya ingin kepas­tian. Jangan sampai kasus ini ber­larut-larut dan mengikis keper­cayaan terhadap penegakan hukum di daerah,” tutup Lusikooy.

Kajari: Tunggu Waktu

Sebelumnya diberitakan, Kajari Ambon Adhryansah menegaskan, penetapan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan pada PT Dok dan Per­kapalan Waiame hanya tunggu waktu.

Pasalnya, penetapan tersangka harus berdasarkan aturan hukum karena penetapan seseorang seba­gai tersangka tidak gampang.

“Intinya, dalam menetapkan se­seorang sebagai tersangka itu tidak gampang, harus melalui koridor hukum,” tegas Kajari kepada warta­wan di Kantor Kejari Ambon, Rabu (16/7).

Kajari juga menepis adanya isu yang beredar jika penyidikan kasus korupsi PT Dok dan Perkapalan Waiame akan dihentikan, dan hal itu dikaitkan dengan kepindahannya ke Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan sebagai Aspidsus.

“Tidak segampang itu meng­hentikan suatu tindak pidana ko­rupsi. Sekarang kalau mau dihenti­kan, dasar apa? Apakah alat bukti­nya tidak ada? Jadi tidak mungkin kasusnya dihentikan,” tegasnya.

Menurutnya, dalam proses penegakan hukum apabila penyidik telah melakukan penyitaan maka tidak mungkin kasus tersebut akan dihentikan.

“Yang namanya penyidik telah melakukan tindakan hukum seperti penyitaan lalu kemudian dihentikan begitu saja kan tidak mungkin,” ujarnya.

Untuk itu, Kajari meminta agar mas­yarakat untuk bersabar meng­ikuti setiap perkembangan dalam proses penegakkan hukum yang sedang berjalan. Ia juga meminta agar masyarakat jangan berfikir negatif dan memberikan ruang bagi Kajari Ambon yang baru nanti.

“Bagi saya pejabat yang ditugas­kan disini menggantikan saya pasti akan berupaya maksimal. Jadi jangan tendensinya negatif, berikan ruang kepada beliau untuk bekerja dan saya yakin Kajari yang baru akan profesional. Jangan-jangan beliau lebih baik dari saya,” pintanya.

Untuk itu, Kajari mengakui meski belum dilakukan penetapan tersang­ka dalam kasus yang telah meng-akibatkan kerugian negara sebesar Rp 3,7 Miliar itu, tetapi prosesnya masih berjalan.

“Kasus ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Itu berarti bahwa penyidik menemukan alat bukti adanya perbuatan melawan hukum sehingga. Untuk itu ikuti saja per­kembangan yang masih berlang­sung, dan saya yakin kasus ini akan diusut hingga tuntas,” tandasnya.(S-26)

BERITA TERKAIT
Iklan Homepage 2
terpopuler
mobileapps