MASOHI, Siwalima.id - Puluhan warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Pencinta Maluku Tengah melakukan demo di Kantor Kejari, Selasa (28/4) mendesak aparat penegak hukum segera menuntaskan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) pada Dinas Koperasi dan UKM tahun anggaran 2023.
Pendemo tiba di Kantor Kejari Malteng sekitar pukul 11.00 WIT dan langsung melakukan orasi. Mereka menilai penanganan perkara yang diduga merugikan negara sebesar Rp9,7 miliar itu berjalan lamban, dan belum menunjukkan perkembangan berarti, meski telah bergulir sekitar enam bulan terakhir.
Dalam orasinya, pendemo menyinggung dugaan adanya kepentingan tertentu yang disebut-sebut menjadi penyebab lambatnya proses hukum.
Mereka menyoroti sejumlah proyek di lingkungan Kejari Malteng yang bersumber dari APBD Kabupaten Maluku Tengah, seperti renovasi ruang Sasana Adhyaksa, pembangunan garasi kendaraan, renovasi kantor, serta paket pekerjaan lainnya.
Koordinator aksi, Syahril Silawane dalam orasinya menegaskan, demo ini merupakan bentuk kepedulian masyarakat terhadap masa depan daerah dan upaya mendorong penegakan hukum berjalan tanpa kompromi.
“Kami datang karena cinta Maluku Tengah. Jangan main-main dengan kasus ini. Jika tidak ada progres jelas, kami akan laporkan Kajari dan jajarannya ke Kejaksaan Agung melalui bidang pengawasan,” tegasnya.
Setelah sekitar 30 menit berorasi bergantian dari Sahrir ke Alter dan orator lainnya, pendemo akhirnya ditemui langsung Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, Herbert Pesta Hutapea.
Dihadapan pendemo, Kajari memastikan penanganan kasus bansos tersebut tetap berjalan dan akan dituntaskan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Ia meminta masyarakat tidak meragukan komitmen institusinya.
“Silakan telusuri jejak digital saya. Kami tetap berkomitmen menuntaskan perkara ini. Jangan pernah ragu dengan kejaksaan,” ujar Hutapea.
Menanggapi tudingan adanya konflik kepentingan, Hutapea membantah pihaknya pernah menerima dana hibah maupun bantuan dari Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah terkait renovasi kantor atau paket pekerjaan di lingkungan Kejari.
Menurutnya, pekerjaan fisik yang dipersoalkan massa terjadi pada masa sebelum dirinya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Malteng. Ia menegaskan tidak ada conflict of interest ataupun beban moral yang dapat mempengaruhi proses penegakan hukum perkara bansos tersebut.
“Semua itu terjadi sebelum saya memimpin di sini. Jadi tidak ada konflik kepentingan bagi saya dalam menuntaskan kasus ini. Siapa pun yang terlibat, tetap akan diproses sesuai hukum,” tegasnya.
Kajari bilang, saat ini penyidik tengah menunggu hasil audit perhitungan kerugian negara yang dilakukan auditor internal kejaksaan.
Hasil audit itu, kata Kajari, menjadi salah satu syarat penting untuk melangkah ke tahap berikutnya.
“Kami terbuka dan tidak anti kritik. Silakan masyarakat mengawasi. Kasus ini sedang dalam proses audit kerugian negara, jadi kita menunggu hasilnya,” katanya.
Kajari menegaskan siapa pun yang terbukti terlibat tidak akan lolos dari jerat hukum, termasuk pihak yang diduga menjadi aktor intelektual di balik perkara tersebut.
Demo berlangsung tertib dengan pengawalan aparat keamanan dan pendemo membubarkan diri usai menerima penjelasan dari Kajari Malteng.(S-17)