SIWALIMA.id > Berita
Kejari SBT Bidik Dugaan Korupsi DD/ADD Negeri Rarat
Hukum | Senin, 16 Juni 2025 pukul 23:10 WIT

BULA, Siwalimanews – Kejaksaan Negeri Kabupaten Seram Bagian Timur, mulai menindaklanjuti dugaan laporan Dana Desa dan Alokasi Dana Negeri Rarat, Kecamatan Gorom Timur.

Kepala Seksi Intel Kejari SBT, Vector Mailoa mengungkapkan, telah menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat tanggal 5 Maret 2024 dengan menyam­paikan surat kepada APIP.

“Untuk melakukan investigasi atau pemeriksaan khusus dan hasilnya telah diterima oleh kami Kejaksaan Negeri SBT, dan telah ditindaklanjuti dalam proses penyelidikan,” tulis Mailoa dalam rilis yang diterima Siwalima, Jumat (l3/5).

Dikatakan, berdasarkan surat perintah penyelidikan dugaan penyalahgunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tahun 2021 hingga 2023 sejak pada 26 Mei 2025.

Setelah diterbitkannya surat perintah penyelidikan, Vector mengaku, maka tim penyelidik telah menyusun rencana penye­lidikan dan telah meminta kete­-rangan dari beberapa pihak yang ada kaitan dalam penyaluran, pengelolaan dan pelaporan per­-tanggung jawaban serta penga­wasan DD dan ADD Negeri Rarat.

“Sebanyak lima orang telah kami mintai keterangan, dan kami akan tetap melakukan permintaan kete­-rangan juga terhadap perangkat negeri maupun masyarakat negeri Rarat,” ungkapnya.

Pasalnya sampai hari ini, ada beberapa laporan pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa untuk kemudian sudah ditindaklanjuti kepada APIP. Dia menambahkan, dan ada yang telah disampaikan hasilnya kepada Kejari SBT, dan ada yang baru disampaikan kamis. (12/5) kemarin kepada APIP setelah kami menerima laporan.

“Kami berharap untuk pengelolaan DD dan ADD tahun 2025 dapat dilakukan secara baik, dan transparan dan sesuai dengan APBDes yang ada. Serta mari kita sama-sama melakukan pengawasan atas pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tahun 2025. Sehingga masyarakat sejahtera dan yang mengelola DD/ADD nantinya tidak berhadapan dengan kami aparat penegak hukum,” harap Mailoa.

Mailoa menjelaskan, berdasar­kan MOU antara Kementrian Dalam Negeri, dan Kejaksaan RI dan Kepolisian Negara Republik Indonesia pada 25 Januari tahun 2023 , penanganan laporan terkait dugaan penyalahgunaan DD dan ADD dilakukan berdasarkan mekanisme yang ada. (S-27)

BERITA TERKAIT