AMBON, Siwalimanews – Kejati Maluku diminta tuntaskan semua kasus korupsi yang selama ini ditanganinya. Korps Adhyaksa itu didesak meÂnyelesaikan, semua kasus-kasus lama yang ditinggal-kan pejabat lama.
Anggota Komisi I DPRD Maluku, Eddyson Sarimanella kepada SiÂwalima menegaskan, selaku mitra kejaksaan, pihaknya sangat meÂnyayangkan begitu banyak kasus hukum khususnya dugaan tindak pidana korupsi yang belum diseÂlesaikan Kajati, Yudi Hadono.
âSoal kasus hukum yang belum selesai, selaku mitra kami tentu menyayangkan hal itu, apalagi seperti kasus korupsi,â ujar SariÂmanella.
Menurutnya, selaku lembaga kejaksaan, kasus korupsi harus diÂprioritaskan, sehingga pergantian pimpinan tidak meninggalkan peÂkerjaan rumah bagi yang nantinya melanjutkan kepemimpinan.
Karena itu, sudah menjadi tugas dan kewajiban pimpinan yang baru dalam hal ini Kajati Maluku yang baru untuk segera menuntaskan kasus-kasus yang ditinggalkan, apaÂlagi ada kasus yang telah masuk tahap penyidikan.
âArtinya meninggalkan sesuatu yang belum selesai itu harus dikerÂjakan pimpinan yang baru, meÂnyangkut persoalan proses kasus-kasus korupsi sebagai kasus yang selama ini diprioritas oleh negara,â tuturnya.
Keberadaan begitu banyak kasus hukum jika tidak diselesaikan akan menjadi persoalan yang berkeÂpanÂjangan dan bahkan akan ditingÂgalkan juga jika terjadi mutasi daÂlam rangka penyegarana di tubuh lembaga adiyaksa ini.
Ditambahkan, masyarakat akan terus mempertanyakan kinerja pemberantasan korupsi dan kasus lainya yang saat ini sedang ditaÂngani lembaga Kejaksaan Tinggi Maluku, sehingga langkah tegas perlu diambil oleh Kajati yang Baru.
Akademisi Hukum Pidana Universitas Darusalam, Rauf Pellu meÂngatakan selaku akademisi dirinya sangat kecewa dengan ditinggalÂkannya begitu banyak kasus hukum oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku yang telah dimutasi ke Kejaksaan Agung.
âSelaku akademisi pidana, jujur kami kecewa ketika ditinggalkan kasus yang begitu banyak,â ungkap Pellu.
Menurutnya, banyaknya kasus yang ditinggalkan Kajati Maluku menunjukan kinerja dari Kajati Maluku yang telah dimutasi sangat buruk, sehingga bagi Kajati yang baru tidak boleh mengikuti jejak Kajati yang lama.
Mutasi
Sebelumnya diberitakan, belum setahun bertugas di Maluku, Yudi Handono dimutasikan ke KejaÂgung. Kajati Maluku ini minim presÂtasi menuntaskan kasus-kasus korupsi di Maluku.
Alhasil, Kejagung memutasikanÂnya dengan jabatan baru sebagai Direktur Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum paÂda Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejagung.
Banyak kasus lama peninggalan kajati sebelumnya tidak mampu dituntaskan Yudi Handono. TerÂmaÂsuk kasus-kasus baru yang dilaÂporkan masyarakat juga sampai seÂkarang jalan di tempat.
Saat Hari Bhakti Adhyaksa ke-60, Yudi menegaskan meskipun diÂperÂhadapkan dengan kondisi panÂdemi Covid-19, penanganan kasus korupsi di Maluku tetap berjalan seperti biasa.
Tidak ada yang ditunda, baik yang masih dalam tahap penyeliÂdikan maupun penyidikan tetap akan dituntaskan. Namun, baru seÂminggu setelah pernyataannya itu, Yudi dimutasi.
Informasi yang dihimpun di KeÂjati Maluku, pengganti Yudi HanÂdono adalah Roro Sega. Roro Sega senÂdiri eks Kajari Ambon. Mutasi terÂsebut tertuang dalam Surat KepuÂtusan Jaksa Agung Nomor 148 tahun 2020 tanggal 28 Juli 2020. Rorogo Zega saat ini menjabat Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) KaliÂmantan Barat di Pontianak.
Mutasi eselon II Berdasarkan kepuÂtusan Jaksa Agung RI Nomor KEP-IV-528/C/07/2020.
Kasi Penkum dan Humas Kajati Maluku, Sammy Sapulette yang diÂkonfirmasi Siwalima Sabtu (1/8) meÂlalui telepon seluler perihal muÂtasi Yudi Handono tidak menjawab telepon maupun pesan WhatsApp.
Yudi Handono meninggalkan seÂjumlah kasus korupsi saat ini teÂngah diusut Kejati Maluku. DiantaÂraÂnya, proyek air bersih di Dusun Kezia, Kelurahan Kudamati tahun 2018. Anggaran sebesar Rp 1,4 miliar dicairkan 100 persen, tetapi hingga kini masyarakat tak menikÂmati air bersih.
Tender proyek air bersih Dusun Kezia milik Dinas PUPR Kota Ambon itu dimenangkan oleh CV Akanza dengan Chen MinangkaÂbau selaku direkturnya. Namun Chen tidak mengerjakan proyek tersebut. Proyek itu, digarap oleh kontraktor bernama Siong.
Kepala Dinas PUPR Enrico Matitaputty selaku KPA dan Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Air dan Infrastruktur PemukiÂman, Chandra Futuembun tetap meÂnyetujui usulan PPK, Pey Tentua untuk dilakukan pembayaran 100 persen, walaupun pekerjaan amÂburadul. Namun Chen mengklaim, sudah bekerja sesuai kontrak.
Tujuan pekerjaan proyek itu adalah untuk menyediakan air berÂsih bagi masyarakat. Tetapi faktaÂnya, masyarakat tidak menikmati air bersih. Masalahnya di situ. Jadi proyeknya gagal.
Selain air bersih di Dusun Kezia, Kejati Maluku juga menguÂsut proÂyek revitalisasi Tugu Trikora. ProÂyek taÂhun 2019 senilai Rp.876. 848.000 ini juga milik Dinas PUPR Kota Ambon.
Proyek Revitalisasi Tugu TrikoÂra dimenangkan oleh CV Iryunshiol City. Perusahaan ini beralamat di Dusun I RT 06 RW 003 Desa Were, KecaÂmatan Weda, Kabupaten HalÂmahera Tengah Provinsi Maluku Utara.
Namun sejak proses tender hiÂngga pengumuman sebagai peÂmeÂnang, Direktur CV Iryunshiol City tidak pernah hadir. Padahal sebagai peserta tender, ia wajib hadir. Apalagi saat tahapan klaÂrifikasi hingga pengumuman pemenang.
Sebagai pemenang tender, CV Iryunshiol City juga tidak mengerÂjakan proyek revitalisasi Tugu Trikora. Ternyata nama perusaÂhaan ini hanya dipakai untuk meÂngikuti tender. Tak hanya cacat dalam administrasi tender. Tetapi dari sisi kualitas pekerjaan juga bermasalah. Ahli konstruksi sudah memeriksa, dan diketahui pekerÂjaan tidak sesuai kontrak.
Ada lagi kasus korupsi pembeÂlian lahan untuk pembangunan PLTG di Namlea, Kabupaten Buru. Kasus ini sudah tahap penyidikan. Dua orang sudah ditetapkan seÂbagai tersangka, yakni pengusaha Ferry Tanaya dan mantan Kepala Seksi Pengadaan Tanah BPN KaÂbupaten Buru, Abdul Gafur Laitupa.
Selanjutnya sederatan kasus lama yang diusut Kejati Maluku tapi belum tuntas seperti repo obligasi Bank Maluku kepada PT Andalan Artha Advisindo (AAA) Securitas. Kemudian dugaan korupsi dana pemÂbangunan pastori IV Jemaat GPM Waai, di Kecamatan Salahutu Kabupaten Malteng tahun 2017 dan dugaan korupsi pembayaran gaji 48 anggota Satpol PP ilegal Pemprov Maluku tahun 2018 sebesar Rp 500 juta.
Semua kasus ini ada yang sudah tahap penyidikan dan ada yang maÂsih proses penyelidikan. Pihak Kejati hanya berdalih masih meÂngumÂpulkan bukti-bukti. SayangÂnya, belum satu pun tuntas HanÂdono dimutasikan ke Kejagung.(Cr-2).