SIWALIMA.id > Berita
Kejati Jangan Tebang Pilih, Segera Periksa Bupati Aru
Hukum | Kamis, 16 Oktober 2025 pukul 23:19 WIT

AMBON, Siwalimanews – Kejaksaan Tinggi Maluku di­desak untuk segera memeriksa bupati Aru, Timotius Kaidel dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jalan lingkar Wokam.

Desakan ini disampaikan Sekretaris Aliansi Masyarakat Aru Anti Korupsi (AMATI), Collins Lepuy kepada Siwalima di Kantor Kejati Maluku, Rabu (15/10).

“Pertama kami memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Ti­nggi Maluku yang sudah maraton melakukan pemeriksaaan terhadap sejumlah pihak terkait dalam kasus jalan lingkar Wokam bahkan turun ke Aru dan mengambil sejumlah alat bukti dan yang terbaru itu telah memeriksa mantan Bupati Aru,“ kata Lepuy.

Akan tetapi menurutnya, publik sampai saat ini masih menunggu kepastian Kejati Maluku untuk memeriksa Bupati Aru, Timotius Kaidel. Ditambah lagi, Kejati saat ini telah memeriksa Herman Sarkol yang bertindak selaku kuasa yang mewakili PT. Purna Dharma Perdana (PDP) pelaksana proyek jalan lingkar Wokam.

Dengan demikian, lanjut Lepuy setelah penyelidik memeriksa Her­man Sarkol maka tidak ada alasan lagi untuk Kejaksaan tidak memeriksa Bupati Aru, Timotous Kaidel dalam proyek jalan lingkar Wokam.

“Intinya apabila jaksa saat ini sementara memeriksa Herman Sarkol maka selanjutnya tidak ada alasan lagi bagi Kejaksaan Tinggi Maluku untuk tidak memanggil Bupati Aru untuk diperiksa, “tegasnya.

Sebab menurutnya, Herman dan Timo saling berkaitan dalam proyek tersebut. sehingga kejaksaan diha­ruskan memeriksa Timo.

“Karena ada benang kusut yang belum bisa diuraikan sehinga perlu dilakukan pemeriksaan terhadap bupati aktif saat ini. Dan harapan terbesar, kami terlebih khusus mas­yarakat Aru itu menanti kepastian hukum dari Kejaksaan Tinggi Ma­luku terkait pemeriksaan terhadap bupati, “tuturnya.

Disamping itu, meski Jaksa Agung telah melakukan rotasi terhadap Kajati dan Aspidsus namun ia berkeyakinan bahwa kedua sosok pemimpin yang baru akan mampu membawa kasus ini hingga ke Pengadilan.

“Kita mengapresiasi dan menyam­but baik langkah Kejagung dalam melakukan rotasi sejumlah pimpi­nan, termasuk Kajati dan Aspidsus. Saya percaya bahwa itu langkah reformatif untuk merevitalisasi dan memperkuat Kejaksaan Tinggi Maluku dalam membongkar kasus-kasus besar termasuk jalan lingkar Wokam,” jelasnya.

Sebab jika dilihat dari track record, Kajati dan Aspidsus yang baru ini tidak main-main dalam membongkar kasus korupsi.

“Kalau kita lihat dari track record Kajati yang baru ini punya prestasi dalam menindak kasus korupsi yang terbilang cukup baik. Sebab Kajati pernah menuntut Gayus Tambunan seumur hidup. Kemudian Aspidsus baru juga pernah menjadi Kajari di beberapa kabupaten dan mem­bongkar begitu banyak kasus korupsi, “jelasnya.

Herman Sarkol Diperiksa

Tim penyelidik Kejaksaan Tinggi Maluku saat ini sementara mengin­terogasi Herman Sarkol yang merupakan orang uang bertindak sebagai kuasa dari PT Purna Dharma Perdana yang berkantor pusat di Jawa Barat.

“Ia hari ini penyelidik sementara periksa Herman Sarkol. Tadi peme­riksaan dari jam 11 sampai sekarang masih berlangsung, “ungkap sum­ber Siwalima di Kejati Maluku, Rabu (15/10).

Sementara itu Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy ketika dikonfirmasi mengakui belum memperoleh informasi dari tim penyelidik.

“Saya belum dapat informasi apa-apa dari tim, “singkat Ardy.

Dari informasi yang berhasil dihimpun Siwalima beberapa waktu lalu menyebutkan, terkait peran Timo dan Herman dalam pekerjaan proyek jalan lingkar Pulau Wokam di ker­jakan oleh Timo selaku kontraktor di tahun 2018. Proyek bernilai Rp36,7 miliar itu bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2018 melalui Dinas PU Kabupaten Aru.

Untuk menggarapnya, Timo harus berurusan dengan salah satu peru­sahaan yang beralamat di Bandung, Jawa Barat yakni PT Purna Dharma Perdana (PDP) dengan pemiliknya Amsar Sheba.

“Perusahaan ini sempat di blacklist oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat, periode Januari 2014 – Januari 2016 karena bermasalah saat me­ngerja­kan proyek disana, “tutur sumber.

Perusahaan dinyatakan lolos pada saat proses tender di Kabupaten Kepulauan Aru, berkat Timo dan Herman Sarkol. Dimana Herman merupakan kuasa dari perusahaan (PDP).

Setelah lolos, proyek tersebut di­kerjakan PT. PDP berdasarkan kontrak Nomor 600/01.02/SPK-DAK/PPKII/VII/2018 tanggal 25 Juli 2018 senilai Rp36.718.753.000.00, dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan 150 hari kalender, sejak tanggal 27 Juli 2018 sampai dengan 21 Desember 2018.

Dalam pelaksanaan proyek juga terdapat addendum berdasarkan dokumen nomor 600/02.04A/ADD-KI/DAK/PPK II/X/2018 tanggal 22 Oktober 2018 berupa pekerjaan tamba kurang, tanpa adanya perpanjangan waktu.

Akan tetapi, meski ada addendum, proyek tersebut tetap saja ber­masalah. Sebab dalam kontrak, jalan yang harus dikerjakan yakni sepan­jang 35 Km. Tetapi kenyataannya hanya bisa diselesaikan 20 Km, padahal Namun, anggaran dari proyek itu dicairkan 100.

Bukti 100 persen itu, berdasarkan BAST Nomor 02/PHO BM/DAK/2018 tanggal 20 Desember 2018, dengan nilai pembayaran terakhir sebesar Rp3.671.875.300,00 berda­sar­kan SP2D 34 Nomor 05822/SP2D/LS-BRG&JS/1.03.01.01/2018 tanggal 28 Desember 2018.

Dari perbuatan keduanya, negara dirugikan mencapai Rp11 miliar. Dengan rincian kerugian akibat volume sebesar Rp4.255.390.305,51. Ada pula indikasi bahwa proyek jalan dikerjakan tidak sesuai spesi­fikasi yang jika dikalkulasikan se­besar  Rp7.095.332.970,60. Sehingga total kerugian negara dalam proyek itu berjumlah Rp11.350.723. 276.(S-29)

BERITA TERKAIT