AMBON, Siwalimanews – Kejaksaan Tinggi Maluku diÂdesak untuk segera memeriksa bupati Aru, Timotius Kaidel dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jalan lingkar Wokam.
Desakan ini disampaikan Sekretaris Aliansi Masyarakat Aru Anti Korupsi (AMATI), Collins Lepuy kepada Siwalima di Kantor Kejati Maluku, Rabu (15/10).
âPertama kami memberikan apresiasi kepada Kejaksaan TiÂnggi Maluku yang sudah maraton melakukan pemeriksaaan terhadap sejumlah pihak terkait dalam kasus jalan lingkar Wokam bahkan turun ke Aru dan mengambil sejumlah alat bukti dan yang terbaru itu telah memeriksa mantan Bupati Aru,â kata Lepuy.
Akan tetapi menurutnya, publik sampai saat ini masih menunggu kepastian Kejati Maluku untuk memeriksa Bupati Aru, Timotius Kaidel. Ditambah lagi, Kejati saat ini telah memeriksa Herman Sarkol yang bertindak selaku kuasa yang mewakili PT. Purna Dharma Perdana (PDP) pelaksana proyek jalan lingkar Wokam.
Dengan demikian, lanjut Lepuy setelah penyelidik memeriksa HerÂman Sarkol maka tidak ada alasan lagi untuk Kejaksaan tidak memeriksa Bupati Aru, Timotous Kaidel dalam proyek jalan lingkar Wokam.
âIntinya apabila jaksa saat ini sementara memeriksa Herman Sarkol maka selanjutnya tidak ada alasan lagi bagi Kejaksaan Tinggi Maluku untuk tidak memanggil Bupati Aru untuk diperiksa, âtegasnya.
Sebab menurutnya, Herman dan Timo saling berkaitan dalam proyek tersebut. sehingga kejaksaan dihaÂruskan memeriksa Timo.
âKarena ada benang kusut yang belum bisa diuraikan sehinga perlu dilakukan pemeriksaan terhadap bupati aktif saat ini. Dan harapan terbesar, kami terlebih khusus masÂyarakat Aru itu menanti kepastian hukum dari Kejaksaan Tinggi MaÂluku terkait pemeriksaan terhadap bupati, âtuturnya.
Disamping itu, meski Jaksa Agung telah melakukan rotasi terhadap Kajati dan Aspidsus namun ia berkeyakinan bahwa kedua sosok pemimpin yang baru akan mampu membawa kasus ini hingga ke Pengadilan.
âKita mengapresiasi dan menyamÂbut baik langkah Kejagung dalam melakukan rotasi sejumlah pimpiÂnan, termasuk Kajati dan Aspidsus. Saya percaya bahwa itu langkah reformatif untuk merevitalisasi dan memperkuat Kejaksaan Tinggi Maluku dalam membongkar kasus-kasus besar termasuk jalan lingkar Wokam,â jelasnya.
Sebab jika dilihat dari track record, Kajati dan Aspidsus yang baru ini tidak main-main dalam membongkar kasus korupsi.
âKalau kita lihat dari track record Kajati yang baru ini punya prestasi dalam menindak kasus korupsi yang terbilang cukup baik. Sebab Kajati pernah menuntut Gayus Tambunan seumur hidup. Kemudian Aspidsus baru juga pernah menjadi Kajari di beberapa kabupaten dan memÂbongkar begitu banyak kasus korupsi, âjelasnya.
Herman Sarkol Diperiksa
Tim penyelidik Kejaksaan Tinggi Maluku saat ini sementara menginÂterogasi Herman Sarkol yang merupakan orang uang bertindak sebagai kuasa dari PT Purna Dharma Perdana yang berkantor pusat di Jawa Barat.
âIa hari ini penyelidik sementara periksa Herman Sarkol. Tadi pemeÂriksaan dari jam 11 sampai sekarang masih berlangsung, âungkap sumÂber Siwalima di Kejati Maluku, Rabu (15/10).
Sementara itu Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy ketika dikonfirmasi mengakui belum memperoleh informasi dari tim penyelidik.
âSaya belum dapat informasi apa-apa dari tim, âsingkat Ardy.
Dari informasi yang berhasil dihimpun Siwalima beberapa waktu lalu menyebutkan, terkait peran Timo dan Herman dalam pekerjaan proyek jalan lingkar Pulau Wokam di kerÂjakan oleh Timo selaku kontraktor di tahun 2018. Proyek bernilai Rp36,7 miliar itu bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2018 melalui Dinas PU Kabupaten Aru.
Untuk menggarapnya, Timo harus berurusan dengan salah satu peruÂsahaan yang beralamat di Bandung, Jawa Barat yakni PT Purna Dharma Perdana (PDP) dengan pemiliknya Amsar Sheba.
âPerusahaan ini sempat di blacklist oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat, periode Januari 2014 – Januari 2016 karena bermasalah saat meÂngerjaÂkan proyek disana, âtutur sumber.
Perusahaan dinyatakan lolos pada saat proses tender di Kabupaten Kepulauan Aru, berkat Timo dan Herman Sarkol. Dimana Herman merupakan kuasa dari perusahaan (PDP).
Setelah lolos, proyek tersebut diÂkerjakan PT. PDP berdasarkan kontrak Nomor 600/01.02/SPK-DAK/PPKII/VII/2018 tanggal 25 Juli 2018 senilai Rp36.718.753.000.00, dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan 150 hari kalender, sejak tanggal 27 Juli 2018 sampai dengan 21 Desember 2018.
Dalam pelaksanaan proyek juga terdapat addendum berdasarkan dokumen nomor 600/02.04A/ADD-KI/DAK/PPK II/X/2018 tanggal 22 Oktober 2018 berupa pekerjaan tamba kurang, tanpa adanya perpanjangan waktu.
Akan tetapi, meski ada addendum, proyek tersebut tetap saja berÂmasalah. Sebab dalam kontrak, jalan yang harus dikerjakan yakni sepanÂjang 35 Km. Tetapi kenyataannya hanya bisa diselesaikan 20 Km, padahal Namun, anggaran dari proyek itu dicairkan 100.
Bukti 100 persen itu, berdasarkan BAST Nomor 02/PHO BM/DAK/2018 tanggal 20 Desember 2018, dengan nilai pembayaran terakhir sebesar Rp3.671.875.300,00 berdaÂsarÂkan SP2D 34 Nomor 05822/SP2D/LS-BRG&JS/1.03.01.01/2018 tanggal 28 Desember 2018.
Dari perbuatan keduanya, negara dirugikan mencapai Rp11 miliar. Dengan rincian kerugian akibat volume sebesar Rp4.255.390.305,51. Ada pula indikasi bahwa proyek jalan dikerjakan tidak sesuai spesiÂfikasi yang jika dikalkulasikan seÂbesar Rp7.095.332.970,60. Sehingga total kerugian negara dalam proyek itu berjumlah Rp11.350.723. 276.(S-29)