AMBON, Siwalima.id - Keluarga korban berinisial DES (14), warga Passo meminta kepada aparat kepolisian menghukum berat tersangka kasus penikaman.
Korban merupakan siswa kelas IX di salah satu SMP di Kota Ambon di tikam oleh pelaku RL di lokasi kejadian perkara (TKP) Passo trem, belakang ACC atau di RT/RW 020/006.
Kejadian bermula ketika korban dengan teman-temanya bermain bola di lapangan (TKP), Senin (23/3) sekitar pukul 16.30 WIT.
Kemudian datang pelaku RL (eksekutor) dan Ch. Keduanya menatap korban bersama teman-temannya yang sementara bermain bola.
“Pelaku RL dan Ch itu mendekati adik saya dan teman-temanya kemudian mengancam,” jelas kakak korban Elsa Sabandar kepada Siwalima, Sabtu (28/3).
Ia menjelaskan pelaku Ch kemudian menganiaya teman-temannya. Melihat tematnya dikeroyok, korban DES kemudian membantu.
Naasnya korban, malah ditikam oleh RL sebanyak tiga kali di bagian perut.
“Pelaku RL kemudian mengejar adik saya dan mengeluarkan benda tajam langsung tikam bagian perut tiga kali,” beber Elsa.
Menurutnya , sang adik mengalami luka robek pada perut bagian kiri dan kanan dan terkena ginjal.
Setelah menikam DES, pelaku RL juga menikam korban lainnya RS (13) ypada bagian punggung bagian kiri.
Usai melakukan aksinya, pelaku RL kemudian melarikan diri sementara pelaku Ch langusung diamankan warga sekitar untuk dibawah ke Polsek Baguala.
Di Polsek Baguala, petugas disana mengaku, kalau mereka tidak menangani kasus penganiayaan anak dibawah umur, sehingga disarankan untuk dibawa ke Polresta Ambon sekaligus dibuat laporan polisi.
“Jadi kita sudah dilaporkan secara resmi ke Polresta hari itu juga,” jelasnya.
Dari informasi yang didapat juga pelaku RL ini melarikan diri ke Desa Hutumuri dan baru dibekuk polisi tiga hari kemudian.
Ia juga mengaku, setelah mendapatkan tiga tusukan, korban DES kemudian berjalan ke pangkalan ojek untuk minta bantuan warga, namun tidak ada orang disana.
Korban kemudian pingsan di pangkalan ojek. Selang beberapa saat kemudian, ada salah satu orang tua dari teman korban yang menyelamatkannya dan membawanya ke RS Otto Kwik untuk mendapat perawatan medis.
“Pihak RS Otto Kwik kemudian merujuk korban ke RSUP Dr. Yohanes Leimena untuk mendapat penanganan medis," paparnya.
Untuk itu, keluarga minta polisi selesaikan kasus ini dengan menghukum pelaku seberat-beratnya sesuai dengan perbuatan yang dilakukan.
“Kami harap kasus ini jalan dan pelaku dihukum sesuai pasal yang berlaku,” tandasnya.
Ia menambahkan untuk korban RS itu, hanya rawat jalan di rumah karena luka yang dialami tidak terlalu parah.
Pelaku Diamankan
Sementara itu pihak Polresta Ambon dan Pulau-Pulau Lease memastikan proses hukum tetap berjalan dan pelaku juga telah diamankan.
Sebelumnya, keluarga korban mengaku didatangi oknum polisi saat korban masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Kedatangan tersebut disebut bertujuan meminta keterangan korban. Namun, keluarga menilai tindakan itu tidak tepat mengingat kondisi korban yang belum memungkinkan untuk dimintai keterangan.
Kasat Reskrim Polresta Ambon, Kompol Androyuan Elim melalui Kasi Humas, Ipda Jane Luhukay, menegaskan tidak ada intimidasi dalam penanganan kasus tersebut.
“Tidak benar, kasus ini kami tangani secara profesional. Pelakunya saat ini sudah diamankan dan dititipkan di penitipan anak karena masih di bawah umur,” tegasnya saat di konfirmasi siwalima Sabtu (28/3).
Polisi juga memastikan proses penyidikan terus berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku, termasuk pengusutan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak.
Kasus ini sendiri dilaporkan dengan nomor LP/B/305/2026/SPKT/Polresta Ambon/Polda Maluku tertanggal 23 Maret 2026. Pelapor diketahui bernama Resdi Drese Welma Sabandar (37), warga Passo, Kecamatan Baguala.
Peristiwa penikaman terjadi pada Senin (23/3) sekitar pukul 16.30 WIT di kawasan Pasar Passo. Kejadian bermula saat pelapor mendapat informasi dari orang tua korban bahwa anaknya, Rafael Sabandar (13), telah menjadi korban penikaman dan dilarikan ke rumah sakit.
Setibanya di rumah sakit, pelapor mendapati korban mengalami luka bacok di punggung kiri. Sementara korban lainnya, David Elthon Samuel Sabandar (14), mengalami luka robek pada bagian perut.
Tidak terima dengan kejadian tersebut, keluarga korban kemudian melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Polresta Ambon menegaskan komitmennya untuk menangani kasus kekerasan terhadap anak secara serius dan profesional, serta memastikan keadilan bagi para korban.(S-10)