SIWALIMA.id > Berita
Keterangan Saksi Perkuat Dugaan Pemalsuan Dokumen
Hukum | Senin, 25 Mei 2026 pukul 15:26 WIT

AMBON, Siwalima.id - Persidangan dugaan pemalsuan dokumen ta­nah eks Hotel Anggrek de­ngan terdakwa Mayzan Sa­hurila alias Eceng di Pe­ngadilan Negeri Ambon kembali bergulir, Kamis (21/5).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tujuh saksi, termasuk sejumlah Saniri Negeri Soya, yang memberikan keterangan terkait status dan riwayat tanah adat yang menjadi objek perkara.

Dalam persidangan, em­pat saksi dari Saniri Negeri Soya yakni Marthen Huwa, Marthin Soplanit, Lukas Tamtelahitu dan Gotlif Soplanit menyampaikan, dokumen acte van eigendom yang digunakan terdak­wa tidak diakui sebagai dokumen resmi Negeri Soya.

Saksi Marthen Huwa menjelaskan, dokumen eigendom yang diklaim keluarga Sahurila diketik menggunakan mesin tik, sementara pencatatan tanah adat pada masa Register Dati 1814 dilakukan secara tulisan tangan.

Menurut dia, hak atas tanah milik keturunan Sahurila juga telah dinyatakan sebagai “dati lenyap” karena tidak adanya ahli waris yang diakui secara adat, sehingga tanah tersebut dikembalikan kepada Negeri Soya.

“Sudah pernah disampaikan langsung kepada pihak Sahurila bahwa dati mereka lenyap. Saat diumumkan setiap tahun dalam rapat Saniri secara lisan juga tidak ada yang keberatan,” ujar Marthen di hadapan majelis hakim yang dipimpin Wilson Shriver selaku hakim ketua didampingi dua hakim anggota, yakni Yefri Bimusu dan Iqbal Albanna.

Keterangan serupa juga disampaikan Marthin Soplanit. Ia menegaskan bahwa lokasi Dati Sopiamaluang dan Usisapi­huang berada pada hamparan yang berbeda, sehingga tidak dapat disamakan sebagaimana klaim dalam dokumen terdakwa yamg diduga palsu itu.

Sementara itu, Lukas Tamtelahitu dan Gotlif Soplanit menegaskan bahwa pengakuan kepemilikan tanah adat di Negeri Soya merujuk pada Register Dati, bukan berdasarkan dokumen eigendom kolonial.

Selain menghadirkan saksi adat, JPU juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rosina Sahurila, Hengki Sahurila, dan Fredi Yulius Nanulaita yang adalah kerabat dari terdakwa.

Dalam kesaksian, ketiganya mengaku dihubungi oleh terdakwa dan menyampaikan bahwa dia menemukan surat milik oma mereka dalam sebuah peti berisi pakaian milik oma.

“Karena Mayzan (terdakwa) itu tinggal di rumah tua. Jadi dia yang hubungi kami dan mengatakan bahwa dia menemukan surat tanah itu,”ujar ketiganya.

Keterangan lain dari kerabat terdakwa adalah mereka bersama-sama dengan pengacara ke saniri negeri dan mengecek Dati mereka yang kemudian diterangkan bahwa dati mereka adalah Dati lenyap.

Pada sidang-sidang sebelumnya, JPU telah menghadirkan sejumlah bukti lain, termasuk hasil uji laboratorium forensik terhadap dua dokumen yang pernah digunakan terdakwa dalam gugatan perdata tahun 2023 terhadap Daniel Lokollo dan ahli waris Simon Latumalea.

Hasil pemeriksaan laboratorium forensik menyatakan kedua dokumen tersebut tidak identik.

Selain itu, saksi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ambon, Ivan Frits, menerangkan bahwa Eigendom Nomor 243 tercatat atas nama Adeleid Get­-riuda Oey di kawasan Urimesing, bukan atas nama Sahurila di lokasi eks Hotel Anggrek.

Ia juga menyebut batas-batas tanah dalam dokumen yang digunakan terdakwa tidak tercatat dalam data resmi BPN.

Persidangan perkara ini akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dan pendalaman alat bukti dari JPU maupun pihak terdakwa.(S-25)

BERITA TERKAIT