SIWALIMA.id > Berita
Kontraktor Dipalak Pakai Surat Dinas Resmi
Headline , Pemerintahan | Selasa, 4 November 2025 pukul 15:52 WIT

AMBON, Siwalima.id - Menjelang Hari Kesehatan Na­sional ke-61, Dinas Kese­hatan Provinsi Maluku diduga mema­lak kontraktor dengan memakai surat dinas.

Parahnya lagi, dalam surat yang berisi dukungan dana dari pihak swasta untuk kegiatan HKN mencantumkan no­mor rekening pribadi atas nama Syanti Dewi Tamher, sekretaris panitia HKN sebagai tujuan transfer dana.

Surat bernomor 400.7.27.4/420 dan bertanggal 14 Oktober 2025 itu ditujukan kepada salah satu hotel di Kota Ambon dengan perihal “Dukungan Anggaran dan Partisipasi” untuk kegiatan HKN yang direncanakan berlangsung pada 5–7, 8, dan 12 November 2025 di Sport Hall dan Lapangan Mer­deka Ambon.

Dalam surat yang telah beredar luas di masyarakat tersebut, tertulis secara eksplisit dukungan angga­ran dapat di transfer di Bank Man­diri dengan No. rekening 152000 4120 487 atas nama Syanti Dewi Tamher.

Penggunaan rekening pribadi da­lam kegiatan resmi pemerin­tahan dianggap melanggar prinsip trans­paransi dan akuntabilitas publik.

Hal ini menimbulkan dugaan ada­­nya pelanggaran tata kelola keua­ngan di lingkungan Dinkes Maluku.

Surat tersebut juga diketahui ditandatangani oleh Maya Ulfa Marasabessy selaku Ketua Panitia dan dilegalisir oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Maluku, dr. Yan Aslian Noor.

Namun, saat dikonfirmasi Siwa­lima, Senin (3/11), Yan Aslian Noor justru membantah keaslian surat itu.

“Surat itu tidak benar” tegasnya, melalui via pesan WhatsaApp.

Pernyataan tersebut menim­bulkan kontradiksi, sebab tanda tangan Kadis tercantum jelas dalam doku­men resmi yang beredar. 

Salahi Aturan

Menanggapi hal ini, Pengamat Kebijakan Publik, Natanel Elake menilai, langkah Dinkes dengan me­ngeluarkan surat dinas memin­ta bantuan dari kontraktor atau pihak ketiga merupakan langkah yang tidak tepat.

Pasalnya, dengan meminta ban­tuan pihak ketiga untuk berpar­tisipasi dalam kegiatan HKN ada perburuan rente

“Yang namanya perusahaan apalagi kontraktor tidak ada yang bantu secara cuma-cuma instansi pemerintah, pasti ada kepentingan beda kalau ada CSR sehingga ini patut dicurigai dan ini sudah menyalahi etika adeministrasi dan etika birokrasi pemerintahan,” ujar Natanel saat diwawancarai Siwa­lima melalui telepon selulernya, Senin (3/11).

Selain itu, lanjut Natanel, jika kegi­atan tersebut telah dibentuk panitia, maka seharusnya rekening dibuka atas nama panitia, bukan rekening pribadi, karena dari sisi pertanggung jawab anggaran akan sulit.

“Ini kan ada panitia, mengapa tidak pakai rekening panitia, me­ngapa pakai rekening pribadi. Bagaimana mempertanggung ja­wab keuangan, aspek transparan tidak ada, mesti buka rekening panitia,” ujarnya. 

Jika pelaksanaan HKN itu juga menyangkut biaya maka kegiatan­nya jangan dibebani ke anggaran daerah. “Bila perlu tidak usah bikin kegiatan jika bebani anggaran dae­rah, dan jika minta kontraktor maka tentu saja kontraktor tidak akan kasih cuma-cuma,pasti harus ada keun­tungannya misal­nya dapat proyek lagi dari Dinkes,” katanya. (S-25)

BERITA TERKAIT