AMBON, Siwalima.id - Menjelang Hari Kesehatan Nasional ke-61, Dinas Kesehatan Provinsi Maluku diduga memalak kontraktor dengan memakai surat dinas.
Parahnya lagi, dalam surat yang berisi dukungan dana dari pihak swasta untuk kegiatan HKN mencantumkan nomor rekening pribadi atas nama Syanti Dewi Tamher, sekretaris panitia HKN sebagai tujuan transfer dana.
Surat bernomor 400.7.27.4/420 dan bertanggal 14 Oktober 2025 itu ditujukan kepada salah satu hotel di Kota Ambon dengan perihal “Dukungan Anggaran dan Partisipasi” untuk kegiatan HKN yang direncanakan berlangsung pada 5–7, 8, dan 12 November 2025 di Sport Hall dan Lapangan Merdeka Ambon.
Dalam surat yang telah beredar luas di masyarakat tersebut, tertulis secara eksplisit dukungan anggaran dapat di transfer di Bank Mandiri dengan No. rekening 152000 4120 487 atas nama Syanti Dewi Tamher.
Penggunaan rekening pribadi dalam kegiatan resmi pemerintahan dianggap melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.
Hal ini menimbulkan dugaan adanya pelanggaran tata kelola keuangan di lingkungan Dinkes Maluku.
Surat tersebut juga diketahui ditandatangani oleh Maya Ulfa Marasabessy selaku Ketua Panitia dan dilegalisir oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Maluku, dr. Yan Aslian Noor.
Namun, saat dikonfirmasi Siwalima, Senin (3/11), Yan Aslian Noor justru membantah keaslian surat itu.
“Surat itu tidak benar” tegasnya, melalui via pesan WhatsaApp.
Pernyataan tersebut menimbulkan kontradiksi, sebab tanda tangan Kadis tercantum jelas dalam dokumen resmi yang beredar.
Salahi Aturan
Menanggapi hal ini, Pengamat Kebijakan Publik, Natanel Elake menilai, langkah Dinkes dengan mengeluarkan surat dinas meminta bantuan dari kontraktor atau pihak ketiga merupakan langkah yang tidak tepat.
Pasalnya, dengan meminta bantuan pihak ketiga untuk berpartisipasi dalam kegiatan HKN ada perburuan rente
“Yang namanya perusahaan apalagi kontraktor tidak ada yang bantu secara cuma-cuma instansi pemerintah, pasti ada kepentingan beda kalau ada CSR sehingga ini patut dicurigai dan ini sudah menyalahi etika adeministrasi dan etika birokrasi pemerintahan,” ujar Natanel saat diwawancarai Siwalima melalui telepon selulernya, Senin (3/11).
Selain itu, lanjut Natanel, jika kegiatan tersebut telah dibentuk panitia, maka seharusnya rekening dibuka atas nama panitia, bukan rekening pribadi, karena dari sisi pertanggung jawab anggaran akan sulit.
“Ini kan ada panitia, mengapa tidak pakai rekening panitia, mengapa pakai rekening pribadi. Bagaimana mempertanggung jawab keuangan, aspek transparan tidak ada, mesti buka rekening panitia,” ujarnya.
Jika pelaksanaan HKN itu juga menyangkut biaya maka kegiatannya jangan dibebani ke anggaran daerah. “Bila perlu tidak usah bikin kegiatan jika bebani anggaran daerah, dan jika minta kontraktor maka tentu saja kontraktor tidak akan kasih cuma-cuma,pasti harus ada keuntungannya misalnya dapat proyek lagi dari Dinkes,” katanya. (S-25)