SIWALIMA.id > Berita
Korban Pinjol dengan Ancaman, Polisi Diminta Tindak Tegas
Hukum | Selasa, 28 Oktober 2025 pukul 08:26 WIT

AMBON, Siwalima.id - Ancaman dan intimidasi marak, korban Pinjol ilegal di Kota Belum dapat perlindungan.

Para korban merupakan masyarakat ekonomi lemah ke bawah, itu mudah dibujuk dan dirayu untuk meminjamkan uang dengan cara instan dan cepat dengan syarat.

“Pelaku menawarkan syarat kepada para korban dengan diminta mengirim foto tanpa busana atau hanya mengguna­kan bra sebagai jaminan,” kata praktisi hukum, Lendy Sapulette kepada Siwalima di Ambon, Senin (27/10).

Dikatakan pelaku menawarkan pinjaman khusus kepada para wanita lewat akun facebook dengan nama Dapin Afril Khaiaran.

berdasarkan pantauan di media sosial, ia menyebut sudah ada sejumlah wanita yang menjadi korban. 

“Foto-foto pribadi mereka diduga disebarluaskan ke publik oleh pelaku karena gagal melunasi pinjaman yang diberikan,” kesalnya.

Selain itu ia menyebut apa yang dilakukan oleh pelaku itu bentuk eksploitasi dan pelecehan. 

“Ini bentuk eksploitasi dan pelecehan digital yang sangat keji. Modusnya seolah membantu orang yang kesulitan ekonomi, padahal sebenarnya menjebak dan mempermalukan korban,” jelasnya. 

Untuk itu ia mendesak Polda Maluku khususnya Ditreskrimsus agar segera mengusut tuntas dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) de­-ngan modus pinjaman online yang mulai marak terjadi di Kota Ambon.

Menurutnya, pelaku secara terang-terangan juga mengancam akan memposting foto-foto itu jika korban tidak membayar hutang. 

“Sudah ada beberapa korban yang fotonya beredar luas di media sosial. Ini sangat meresahkan dan melanggar hukum,” ujarnya.

Sapulette menegaskan, tindakan seperti ini dapat dikategorikan sebagai kejahatan siber sekaligus bentuk TPPO, karena terdapat unsur eksploitasi dan pemerasan terhadap korban.

“Polda Maluku jangan tinggal diam. Harus segera dilakukan pelacakan terhadap akun dan pelaku di baliknya, agar tidak ada korban baru,” desaknya.

Diakui, kalau masalah ini bukan sekadar pelanggaran etika, tapi kejahatan serius terhadap martabat manusia. 

“Hukum harus ditegakkan tanpa kompromi dan pelakunya harus mendapat hukuman sebe­rat-beratnya,” tandasnya (S-26)

BERITA TERKAIT