AMBON, Siwalima.id - Persoalan jasa covid-19 di RSUD Haulussy yang belum dibayarkan membuktikan lemahnya manajemen di rumah sakit milik pemerintah daerah tersebut.
Akademisi Fisip Unpatti, Paulus Koritelu menjelaskan, jasa di rumah sakit merupakan hak tenaga kesehatan yang tidak boleh disepelekan dengan alasan apapun, sebab akan berdampak pada peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Apalagi persoalan jasa covid-19 yang hampir setahun belum dibayarkan padahal anggarannya sebesar 9.8 miliar rupiah telah dicairkan Kementerian Kesehatan.
“Kebijakan direktur yang sampai saat ini belum membayar jasa covid-19 ini bisa menjadi blunder politik yang bisa menurunkan kredibilitas pemerintah daerah di mata publik,” ungkap Koritelu kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Kamis (26/3).
Menurutnya, Direktur RSUD Haulussy dengan begitu banyak perangkat yang dimiliki tentu tidak sulit juga untuk menyelesaikan administrasi untuk mempercepat pembayaran jasa covid-19 kepada tenaga kesehatan.
Namun jika sampai saat ini pembayaran itu belum dilakukan maka menunjukkan adanya kelemahan dari aspek tata kelola manajemen sebab lambat dalam mengkonsolidasikan perangkat untuk mempercepat pembayaran jasa.
“Karena anggarannya sudah tersedia maka wajib hukumnya jasa itu dibayarkan namun jika lambat maka ini menunjukan ada yang salah dalam tata kelola manajemen rumah sakit,” jelasnya.
Dikatakan, pembayaran jasa covid-19 tersebut tidak boleh ditunda-tunda oleh manajemen apalagi sudah ada Peraturan Gubernur sebagai dasar hukum pembayaran artinya persoalan juknis hanya kelengkapan administrasi yang harusnya mudah diselesaikan.
Lambannya pembayaran jasa covid-19 kata Koritelu, dapat menimbulkan kecurigaan dari tenaga kesehatan di RSUD Haulussy maupun masyarakat bahwa manajemen sengaja mengendap untuk mencari bunga dari anggaran miliaran rupiah tersebut.
“Jangan salahkan jika ada opini publik bahwa manajemen sengaja mengedapkan uang itu untuk makan bunga sebab ini konsekuensi dari lembannya pembayaran jasa covid-19,” tegas Koritelu.
Disisi lain, Koritelu menegaskan Direktur seharusnya juga memberikan kepastian kapan jasa covid-19 tersebut dapat diselesaikan sebab anggaran tersedia, kecuali anggarannya tidak tersedia.
“Ketika proses pembayaran lambat dilakukan apalagi hampir satu tahun maka bisa menciderai wibawa pemerintah daerah termasuk wibawa gubernur,” tandasnya.
9,8 M Mengendap
Seperti diberitakan sebelumnya, sungguh miris jasa Covid tenaga kesehatan sebesar Rp9,8 miliar yang dikucurkan Kementerian Kesehatan tahun 2025 lalu, ternyata mengendap di rekening RSUD M Haulussy.
Bagaimana tidak, sejak dibayarkan oleh Kemenkes pada Agustus 2025 lalu hingga saat ini, manajemen RSUD Haulussy belum juga melakukan pembayaran jasa Covid-19 kepada para dokter dan tenaga kesehatan.
Sumber Siwalima di RSUD Haulussy saat dihubungi Siwalima melalui telepon selulernya, Rabu (25/3) mengungkapkan, hingga saat ini belum ada kepastian dari manajemen terkait waktu penyelesaian pembayaran jasa Covid-19 tahun 2020 dan 2023 tersebut.
Padahal, Peraturan Gubernur yang mengatur tentang presentasi pembagian jasa Covid-19 telah ditandatangani oleh gubernur pada pertengahan Januari 2026 lalu.
“Sampai saat ini belum ada kepastian kapan jasa Covid-19 ini belum dibayarkan, akibatnya anggaran Rp9,8 miliar dari Kementerian Kesehatan itu mengendap di rekening rumah sakit,” beber sumber tersebut yang meminta namanya tak dikorankan.
Menurutnya, persoalan pembayaran jasa Covid-19 ini sebenarnya cukup mudah untuk diselesaikan, namun membutuhkan political will dari manajemen, apalagi Kementerian Kesehatan juga telah mengirim lampiran nama-nama pasien Covid-19 untuk membantu identifikasi para dokter dan tenaga kesehatan yang harus mendapat jasa tersebut.
Disisi lain, Inspektorat Maluku juga telah melakukan fasilitasi dengan tim juknis dan mestinya persoalan ini sudah harus diselesaikan bukan dibiarkan berlarut-larut seperti ini.
“Ini cukup miris, anggaran sudah ada tapi prosesnya yang lambat. Kan selama ini yang jadi masalah itu karena tidak ada pergub dan saat ini sudah ada. Kalau soal juknis sebenarnya kan juknis yang lama sudah ada, tinggal dilampirkan saja sehingga proses pembayaran berjalan normal,” kesalnya.
Merespon hal itu, Direktur RSUD Haulussy, Wini Leiwakabessy yang dikonfirmasi Siwalima di ruang kerjannya, Rabu (25/3) membenarkan, jika sampai saat ini jasa Covid-19 tersebut belum dibayar dan anggarannya masih berada di rekening RSUD.
Ia mengaku, saat ini dirinya serius mengawal penyelesaian petunjuk teknis karena saat ini telah masuk dalam tahap finalisasi, apalagi seluruh kerja-kerja di kontrol Inspektorat.
“Jadi sekarang ini sudah ditahap finalisasi juknis, karena tidak mungkin jasa dibagikan tanpa data yang jelas. Artinya kalau tim juknis sudah selesai, tentu saya akan matangkan di tingkat pejabat struktural,” tandas Leiwakabessy.
Kendati begitu, Leiwakabessy ogah menjamin kapan jasa Covid-19 dibayarkan kepada para tenaga kesehatan di RSUD Haulussy dengan alasan proses masih berjalan.
“Kita mau cepat tapi kerja-kerja harus terukur, jadi belum bisa pastikan kapan dibayarkan,” tegas Leiwakabessy.(S-20)