AMBON, Siwalima.id - Kepala Dinas Sosial Kabupaten Seram Bagian Barat, Joseph Rahanten terdakwa korupsi pengelolaan Anggaran Belanja tak Terduga (BTT) Sembako Covid-19 tahun anggaran 2020, dituntut 9 tahun penjara.
Selain Kadis Sosial, Bendahara Dinas Sosial, Mientje Lekransy, yang juga sesama terdakwa dalam kasus yang sama juga mendapat 9 tahun penjara dan denda masing-masing Rp200 juta.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU Kejari SBB, Gunanda Rizal dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Martha Maitimu didampingi dua hakim anggota masing-masing Hakim Agus Hairullah dan Paris Edward saat sidang di Pengadilan Tipikor Ambon, Selasa (11/11).
JPU dalam tuntutannya menjelaskan, kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana Korupsi yang melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan, setiap orang, secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian negara.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor: 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.
“Menjatuhkan tuntutan terhadap terdakwa Joseph Rahanten dan terdakwa Mientje Lekransy dengan pidana penjara masing masing selama 9 tahun,” ucap JPU saat membacakan tuntutannya.
Selain itu, JPU juga meminta majelis hakim uanuk menghukum keduanya membayar uang pengganti, dimana untuk terdakwa Joseph Rahanten selaku Kepala Dinas Sosial membayar uang pengganti dalam perkara ini sebesar Rp4.000. 028.700 subsider 2 tahun kurungan.
Sementara untuk terdakwa Mientje Lekransy membayar uang pengganti sebesar Rp1.632.040 subsider 1 tahun kurungan.
Usai mendengar tuntutan JPU, majelis hakim kemudian menutup persidangan dan meminta, agar pembelaan oleh kuasa hukum para terdakwa dipercepat, mengingat masa penahan akan berakhir pada 7 Desember 2025.
Ditahan
Sebelumnya diberitakan, Kepala Dinas Sosial Kabupaten SBB Josep Rahantan alias JR dan Bendahara Dinas Sosial Mientje Lekransy, alias ML, dijebloskan ke Rutan Klas IIA Ambon, setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri SBB.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Anggaran Belanja tak Terduga (BTT) sembako Covid-19 pada Dinas Sosial Kabupaten SBB.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Plt Kepala Kejaksaan Negeri SBB Nomor: B-001/Q.1.16/Fd.2/04/2025 dan Nomor: B-002/Q.1.16/Fd.2/04/2025 masing-masing tertanggal 28 April 2025. (S-26)