SIWALIMA.id > Berita
Korupsi, Pj Kades di SBT Divonis 8 Tahun Bui
Hukum | Jumat, 2 Mei 2025 pukul 22:49 WIT

AMBON, Siwalimanews – Penjabat Kepala Desa Aruan Gaur, Kecamatan Tutuk Tolu, Kabupaten SBT, Ragia Rumakway divonis 8 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor.

Terdakwa Ragia Rumakway dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terhadap Alokasi Dana Desa dan Dana Desa (ADD-DD) tahun anggaran 2016-2020, dengan melanggar pasal 2 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagai­mana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pe­rubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Mengadili, menjatuhkan huku­man kepada terdakwa selama 8 tahun penjara, “ucap hakim ketua saat membaca amar putusannya dalam persidangan berlangsung, Rabu (30/4) dipimpin majelis hakim yang diketuai, Rahmat Selang dan didampingi dua hakim anggota.

Selain dihukum pidana badan, terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp 300 juta. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan.

Tidak sampai disitu, terdakwa juga dihukum untuk membayar uang pengganti senilai Rp 1,7 miliar dengan ketentuan dalam jangka waktu 1 bulan, setelah putusan telah berkekuatan tetap terdakwa belum membayar uang pengganti, maka harta benda milik terdakwa disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara.

“Namun jika harta benda ter­dakwa tidak cukup untuk menutupi kerugian negara, maka diganti dengan subsider kurungan penjara selama 3 tahun, “tegas hakim.

Menyikapi putusan tersebut, pihak terdakwa menyatakan sikap akan mengajukan banding ke Pe­ngadilan Tinggi Ambon. Sedang­kan JPU menyatakan pikir-pikir.

Putusan hakim terhadap terdakwa lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari SBT, Yunita Sahetapy yang menuntut terdakwa dengan pidana 6 tahun penjara.

Selain pidana badan yang diperberat, denda juga lebih berat dari sebelumnya dituntut Rp100 juta subsider 1 tahun penjara. Sedangkan untuk hukuman uang pengganti, sama persis dengan tuntutan JPU sebelumnya sebesar Rp1,7 miliar dengan subsider 3 tahun penjara.

Untuk diketahui, terdakwa dijerat lantaran saat masih aktif sebagai Pj Kepala Pemerintahan Negeri Administratif Aruan Gaur selama tahun 2016 hingga 2020, terjadi penyalahgunaan ADD maupun DD yang dikucurkan oleh Pemerintah Kabupaten SBT.

Dimana selama kurun waktu 4 tahun, ada berbagai program pembangunan di negeri tersebut tidak dapat dipertanggungja­wabkan. Bahkan ada pula laporan pertanggungjawaban fiktif yang dibuat oleh terdakwa. Akibat perbuatan terdakwa, menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,7 miliar. (S-29)

BERITA TERKAIT