AMBON, Siwalimanews – Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan proyek terminal transit di Desa Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon meminta keringanan huÂkuman dalam sidang di Pengadilan Tipikor Ambon, Senin (6/4), dengan agenda pembelaan.
Sebelumnya ketiga terdakwa diÂtuntut hukuman 1,6 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ambon.
âKami mohon hukuman yang seringan-ringannya,â kata Amir Gaos Latuconsina, salah seorang terÂdakwa menyampaikan permohoÂnan kepada majelis hakim. Begitu juga dengan dua terdakwa lainnya, Angganoto Ura dan John Lucky Metubun.
Terdakwa Amir Gaos Latuconsina melalui penasehat hukumnya, MouÂrits Latumeten meminta keringaÂnan. Alasannya, karena Amir telah meÂngembalikan kerugian negara seÂbesar Rp. 3 miliar lebih. âTerdakwa Amir meminta hukuman seringan-ringannya karena telah mengembaliÂkan uang negara,â ujar Latumeten.
Hal yang sama juga disampaikan terdakwa John Lucky Metubun meÂlalui penasehat hukumnya Septinus Hematan.
Sedangkan, terdakwa Angganoto Ura melalui penasehat hukumnya, Maad Patty meminta dibebaskan. Pasalnya, selaku PPTK, apa yang dikerjakan sudah sesuai dengan proÂsedur. Selain itu, dalam kesaksian di persidangan tidak ada yang memÂberatkannya.
âDari kasus ini juga karena tidak ada manfaat dari proyek untuk keuntungan pribadi,â ujar Patty.
Sementara itu, JPU menyatakan akan menyampaikan tanggapannya atas pembelaan tersebut. âKami minta waktu satu minggu untuk meÂnyiapkan tanggapan secara tertulis, yang mulia,â tandasnya.
Sidang digelar secara online meÂlalui video conference. Majelis haÂkim yang diketuai, Ahmad Hukayat, didampingi Jimmy Walli dan Bernad Panjaitan selaku hakim anggota berada di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, dan tim penuntut umum di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Ambon.
Sementara terdakwa John Lucky Metubun yang didampingi penaseÂhat hukumnya Septinus Hematan dan Angganoto Ura yang didampiÂngi tim penasehat hukumnya Maad Patty dan rekan-rekan bersidang di Rutan Kelas IIA Ambon. SedangÂkan terdakwa Amir Gaos LatuconÂsina berada di ruang sidang PengÂadilan Tipikor, karena berstatus tahanan kota. Ia didampingi penaÂsehat hukumnya, Mourits LatumeÂten.
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum Kejati Maluku menuntut tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan proyek Terminal Transit di Desa Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon Tahun 2008 dan 2009 dengan hukuman ringan.
Ketiga terdakwa kasus korupsi terminal transit Passo, Dirut PT Reminal Utama Sakti Amir Gaos Latuconsina, PPTK tahun anggaran 2008-2009 Angganoto Ura dan konsultan pengawas CV Intan Jaya Mandiri, John Lucky Metubun yang merugikan negara lebih dari Rp 3 miliar, dituntut 1,6 tahun penjara, dalam sidang Senin, (30/3).
Penuntut umum Ye Oceng AlmaÂdahly dan Novita TatipikaÂlawan, dalam tuntutannya menyatakan, para terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, melanggar pasal 3 jo. Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diruÂbah dengan UU. No. 20 Tahun 2001 Tentang PeruÂbahan Atas UU No.31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo.Pasal 64 KUHP.
Karena itu, ketiga terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun, 6 bulan penjara, dan denda membayar masing-masing sebesar Rp. 50 juta, subsider tiga bulan kurungan.
Jaksa juga menyatakan uang tunai sebesar Rp.3.100.000.000Â yang disita dari terdakwa Amir Gaos LatuÂconsina dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengemÂbalian kerugian keuangan negara.
Kendati dalam dakwaan, jaksa mendakwa ketiga terdakwa juga dengan pasal 2Â UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, namun dalam tuntutan pasal ini diabaikan. Jaksa hanya menggunaÂkan pasal 3.
Seperti diberitakan, di tahun 2007-2015 proyek transit menghabiskan anggaran negara Rp 55.344.985.074. Anggaran ini berasal dari APBD Kota Ambon tahun 2007-2014 seÂbesar Rp 44.737.028.074, dan angÂgaran Kementerian Perhubungan Dirjen Perhubungan Darat tahun 2012-2015 senilai Rp 10.607.975.000.
Pemkot Ambon membangun terminal transit Passo bertujuan untuk mengurangi tingkat kemacetan di dalam kota, dan menciptakan sentra ekonomi baru. Proyek yang dimoÂnopoli oleh, Amir Gaos Latuconsina ini ditargetkan selesai tahun 2010. Namun anggaran ludews, proyek tak tuntas dan akhirnya mangkrak hingga saat ini.
Kemudian, pada tahun 2008-2009 terdapat pekerjaan pembangunan Terminal Transit Tipe B di Desa Passo, Kecamatan Baguala Ambon tahap II dan III yang bersumber dari APBD II Ambon tahun anggaran 2008 senilai Rp 12.500. 000.000.00 dan tahun 2009 sebesar Rp 15.891. 201.500.00.
Proyek dikerjakan tanpa tender. Saat pemeriksaan, ahli juga diteÂmukan volume pekerjaan kurang dan tidak sesuai kontrak. Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp 3.039. 364.155,95, berdasarkan audit keruÂgian oleh BPKP Maluku.
JPU menyatakan, perbuatan para terdakwa sebagaimana diancam pidana dalam Pasal 2 dan 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana koÂrupsi sebagaimana diubah deÂngan UU Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Mg-2)