SIWALIMA.id > Berita
KPK Deadline Penarikan Mobil Dinas
Headline , Pemerintahan | Kamis, 16 Oktober 2025 pukul 23:34 WIT

AMBON, Siwalimanews – Komisi Pemberan­ta­san Korupsi (KP­K) telah mem­be­rikan tenggat waktu bagi Pem­prov Maluku untuk segera menarik se­luruh aset mobil di­nas dari mantan peja­bat daerah.

Tak tanggung-tang­gung, komisi anti ra­sua yang saat ini di­pimpin Setyo Budi­yanto itu membe­ri­kan tenggat waktu atau deadline bagi Pemrov selama 14 hari untuk menyele­saikan persoalan aset mobil dinas.

Pemberian deadline untuk penyelesaiannya mobil dinas tersebut diakui Juru Bicara Pemrov Maluku, Kasrul Selang kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Rabu (15/10).

Menurutnya pemberian tenggat waktu oleh KPK bertujuan agar seluruh aset mobil dinas yang sedang dikuasai oleh mantan-mantan pejabat Pemprov dapat ditarik dan dimanfaatkan.

Lagipula saat ini tidak ada lagi sistem pemutihan dengan alasan sebagai penghargaan bagi para ASN yang telah bekerja bagi daerah sehingga menurut KPK harus ditarik.

“Soal mobil dinas yang meru­pa­kan temuan dari KPK memang kita sudah rapat berkali-kali dan KPK di­kasih waktu selama 14 hari mulai mi­nggu ini dan minggu de­pan se­mua aset sudah ditarik,” ujar Kasrul.

Bahkan untuk memastikan seluruh aset yang tersebut telah ditarik, Kasrul mengaku pihak KPK terus melakukan monitoring secara terus-menerus terhadap temuan-temuan mobil dinas itu.

Karena itu Pemprov melalui Bidang Aset dan Inspektorat saat ini terus ngebut bekerja agar dalam waktu yang tersisa ini seluruh aset mobil dinas di mantan pejabat dapat ditarik oleh Pemprov.

“Setiap hari KPK monitoring kita jadi pasti kita akan tarik seluruh mobil dinas dari mantan pejabat Pemprov dalam batas waktu yang telah diberikan kepada kami,” tegas Kasrul. (S-20)

BERITA TERKAIT