AMBON, Siwalimanews – Tim gabungan Inafis Polda Maluku dan Polresta Pulau Ambon dan Pulau Lease melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus pembakaran belasan rumah milik warga Hunuth, KeÂcamatan Teluk Ambon.
Olah TKP ini dilakukan untuk mengumpulkan bukti pembakaran rumah yang terjadi pasca penikaÂman siswa SMKN 3 Ambon yang terjadi di kawan Durian Patah, Desa Hunuth pada Selasa (19/8) lalu.
Oleh TKP tersebut dipimpin PS Kasi Identifikasi Ditreskrimum Polda Maluku Iptu Andre Lohy didampingi sejumlah personel.
âTim identifikasi bekerja melakuÂkan pengumpulan barang bukti, pengambilan gambar, hingga mencatat detail-detail penting yang ditemukan di lokasi. Upaya ini dilakukan untuk memastikan kronologi kejadian, dan menguatÂkan proses penyelidikan lebih lanjut, âjelas Kasi Humas Polresta Ambon, Ipda Jane Luhukay kepaÂda wartawan di Ambon, Jumat (22/8).
Sementara untuk hasil olah TKP, kata Luhukay, akan diumumkan kemudian oleh Direktur ReskriÂmum dan Kabid Humas Polda Maluku.
Selain olah TKP, personel gabuÂngan TNI-Polri juga melaksanakan kegiatan kerja bakti di Desa Hunuth. Kegiatan dipimpin Wakapolresta Ambon AKBP Nur Rahman. PemÂbersihan difokuskan pada puing-puing bangunan yang terbakar.
âKegiatan ini berjalan dengan semangat gotong royong antara TNI dan Polri. Puluhan personel terÂlihat bahu-membahu membersihkan material bangunan yang tersisa agar lokasi kebakaran bisa segera ditata kembali,â tulis Jane.
Resmi Laporkan
Warga Hunuth resmi melaporkan peristiwa penyerangan dan pembaÂkaÂran rumah mereka ke Polda Maluku.
Dalam rilis yang dikirim ke SiÂwalima, Jumat (22/8), Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi mengaku, laporan polisi tersebut disampaikan oleh warga Hunuth yang dirugikan, lantaran tempat tinggalnya hangus terbakar.
âKasus ini diawali tawuran antar pelajar. Setelah itu terjadi pengruÂsakan dan pembakaran rumah warga di Hunuth. Laporan resmi kami terima pada 21 Agustus 2025,â jelas Kombes Rositah.
Dikatakan, setelah menerima laporan ini, aparat kepolisian akan menindaklanjuti kasus ini sesuai prosedur hukum tanpa tebang pilih.
âBapak Wakapolda saat konfeÂrensi pers kemarin sudah meneÂkankan, penegakan hukum akan dilakukan tanpa pilih kasih, demi memberikan kepastian hukum yang seadil-adilnya bagi para korban. Polisi tetap bekerja secara profeÂsional dan proporsional,â tegasnya.
Menurutnya, penyidik akan melaÂkukan tahapan sesuai prosedur huÂkum, mulai dari penelitian, penyeliÂdikan, hingga pemeriksaan saksi. Termasuk saksi pelapor akan diÂpanggil untuk dimintai keterangan.
âTim identifikasi Polda bersama Polresta Ambon juga sudah melaÂkukan olah TKP di lokasi kebakaran,â tuturnya.
Berdasarkan hasil olah TKP beber Kombes Rositah, tercatat 14 rumah warga terbakar dan 18 rumah lainnya mengalami kerusakan. Jumlah ini belum termasuk tempat usaha milik warga yang ikut terdampak.
Mantan Kapolres Maluku Tengah ini menghimbau, masyarakat untuk bersabar menunggu proses hukum berjalan dan jangan mudah terproÂvokasi dengan informasi yang beredar di media sosial.
âKami mengajak masyarakat bersama-sama jaga situasi kamtibÂmas yang kondusif. Jangan percaya hoaks. Jika ada informasi terkait pembakaran atau pengrusakan, lebih baik langsung disampaikan ke kepolisian untuk membantu proses pengungkapan kasus ini,â pintanya.
Pemeriksaan Kesehatan
Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease melalui Seksi KedokÂteran dan Kesehatan (Dokkes) menggelar, pemeriksaan kesehatan bagi ratusan pengungsi asal Desa Hunut, Kota Ambon, pada Jumat (22/8).
Bhakti kesehatan yang meruÂpakan bentuk kepedulian Polri ini dipusatkan di Kantor Desa Poka, Kecamatan Teluk Ambon. Kegiatan dipimpin Kasi Dokkes Polresta Ambon, Ipda Abu M. Felubun, serta dihaÂdiri Kepala Desa Poka Marthina Kebulan, Kanit Binmas Polsek Teluk Ambon Ipda Burhan Nawir, BhabinÂkamtibmas Desa Poka Bripka Charles, dan staf Pemerintah Desa Poka.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, dalam rilisnya yang diterima Siwalima, Minggu (24/8) menyampaikan, keÂgiatan tersebut merupakan wujud nyata kepedulian Polri yang huÂmanis dan melayani, sekaligus tinÂdak lanjut instruksi Kapolda MaluÂku.
âPemeriksaan kesehatan ini berÂtujuan membantu masyarakat, khuÂsusnya para pengungsi, agar tetap terjaga kondisi kesehatannya di tengah situasi darurat,â kata Rositah.
Layanan kesehatan meliputi pemeriksaan umum, tes gula darah, kolesterol, asam urat, hingga peÂmeriksaan tekanan darah.
âSebanyak 195 pengungsi mengÂikuti pemeriksaan ini, dengan hasil sejumlah keluhan kesehatan yang ditemukan, antara lain flu, batuk, asam urat, serta tekanan darah tinggi,âujarnya.
Rositah berharap kegiatan terseÂbut dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
âSemoga melalui layanan keseÂhatan ini, para pengungsi tetap sehat dan kuat menghadapi situasi yang ada,â ujarnya.
Bertanggung Jawab
Ikatan Mahasiswa MuhammaÂdiyah (IMM) Cabang Kota Ambon mendesak Pemerintah Kabutaen Maluku Tengah untuk bertangÂgungÂjawab atas kejadian yang menimpa warga Desa Hunuth.
IMM juga mendukung sikap DPRD Kota Ambon yang menyoroti persoalan pembakaran rumah warga Hunuth. Pernyataan DPRD ini merupakan bentuk keberpihakan pada masyarakat, khususnya korban kebakaran yang selama ini merasa diabaikan oleh Pemerintah KabuÂpaten Maluku Tengah.
âKami mendukung sikap yang diambil Ketua DPRD Kota Ambon sebagai pemenuhan hak warga Hunuth yang notabene adalah masyarakat Kota Ambon,â ujar Ketua Umum IMM Cabang Kota Ambon, M. Jumat Booy dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalima, Sabtu (22/8).
Menurutnya, pernyataan DPRD mewakili suara rakyat, khususnya warga Hunuth yang berulang kali mengalami peristiwa serupa.
IMM pun mendesak Gubernur Maluku segera memanggil Bupati Maluku Tengah untuk ikut bertaÂnggung jawab terhadap kerusakan rumah akibat kebakaran yang dipicu tindakan main hakim sendiri oleh kelompok warga Hitu, yang adalah masyarakat Kabupaten Maluku Tengah.
âFakta di lapangan menunjukkan bahwa warga Hunuth adalah korban dari kesalahpahaman dengan sauÂdara-saudara kita di Negeri Hitu. Tuntutan warga Hitu terkait kasus penikaman sebenarnya sudah diresÂpons cepat oleh pihak kepolisian, dan kami mengapresiasi hal itu,â katanya.
Pihaknya juga menilai, perlu adaÂnya langkah hukum tegas kepada para pelaku pembakaran rumah warga.
âKami mendesak Polresta Ambon dan Polda Maluku agar segera meÂnyelidiki pelaku pembakaran rumah. Ini penting demi rasa keadilan bagi warga Hunuth,â tegasnya.
Ia juga minta agar beban keruÂsakan akibat kebakaran tidak hanya ditanggungkan Pemerintah Kota Ambon, tetapi juga Pemkab Maluku Tengah. Ia mengingatkan, kelalaian Pemkab Malteng sudah berulang kali terbukti melalui peristiwa empiris sebelumnya.
IMM juga mengajak semua pihak agar tidak membuat pernyataan yang provokatif yang dapat memperkeruh suasana.
âKondisi sudah mulai kondusif. Yang terpenting, Pemerintah KaÂbupaten Malteng dan kota harus membijaki persoalan ini secara bersama-sama demi keadilan bagi semua pihak, terutama warga HuÂnuth,â tegasnya.(S-25)