SIWALIMA.id > Berita
Kumpul Bukti, Polisi Olah TKP Pembakaran Rumah Warga Hunuth
Hukum | Senin, 25 Agustus 2025 pukul 23:10 WIT

AMBON, Siwalimanews – Tim gabungan Inafis Polda Maluku dan Polresta Pulau Ambon dan Pulau Lease melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus pembakaran belasan rumah milik warga Hunuth, Ke­camatan Teluk Ambon.

Olah TKP ini dilakukan untuk mengumpulkan bukti pembakaran rumah yang terjadi pasca penika­man siswa SMKN 3 Ambon yang terjadi di kawan Durian Patah, Desa Hunuth pada Selasa (19/8) lalu.

Oleh TKP tersebut dipimpin PS Kasi Identifikasi Ditreskrimum Polda Maluku Iptu Andre Lohy didampingi sejumlah personel.

“Tim identifikasi bekerja melaku­kan pengumpulan barang bukti, pengambilan gambar, hingga mencatat detail-detail penting yang ditemukan di lokasi. Upaya ini dilakukan untuk memastikan kronologi kejadian, dan menguat­kan proses penyelidikan lebih lanjut, “jelas Kasi Humas Polresta Ambon, Ipda Jane Luhukay kepa­da wartawan di Ambon, Jumat (22/8).

Sementara untuk hasil olah TKP, kata Luhukay, akan diumumkan kemudian oleh Direktur Reskri­mum dan Kabid Humas Polda Maluku.

Selain olah TKP, personel gabu­ngan TNI-Polri juga melaksanakan kegiatan kerja bakti di Desa Hunuth. Kegiatan dipimpin Wakapolresta Ambon AKBP Nur Rahman. Pem­bersihan difokuskan pada puing-puing bangunan yang terbakar.

“Kegiatan ini berjalan dengan semangat gotong royong antara TNI dan Polri. Puluhan personel ter­lihat bahu-membahu membersihkan material bangunan yang tersisa agar lokasi kebakaran bisa segera ditata kembali,” tulis Jane.

Resmi Laporkan

Warga Hunuth resmi melaporkan peristiwa penyerangan dan pemba­ka­ran rumah mereka ke Polda Maluku.

Dalam rilis yang dikirim ke Si­walima, Jumat (22/8), Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi mengaku, laporan polisi tersebut disampaikan oleh warga Hunuth yang dirugikan, lantaran tempat tinggalnya hangus terbakar.

“Kasus ini diawali tawuran antar pelajar. Setelah itu terjadi pengru­sakan dan pembakaran rumah warga di Hunuth. Laporan resmi kami terima pada 21 Agustus 2025,” jelas Kombes Rositah.

Dikatakan, setelah menerima laporan ini, aparat kepolisian akan menindaklanjuti kasus ini sesuai prosedur hukum tanpa tebang pilih.

“Bapak Wakapolda saat konfe­rensi pers kemarin sudah mene­kankan, penegakan hukum akan dilakukan tanpa pilih kasih, demi memberikan kepastian hukum yang seadil-adilnya bagi para korban. Polisi tetap bekerja secara profe­sional dan proporsional,” tegasnya.

Menurutnya, penyidik akan mela­kukan tahapan sesuai prosedur hu­kum, mulai dari penelitian, penyeli­dikan, hingga pemeriksaan saksi. Termasuk saksi pelapor akan di­panggil untuk dimintai keterangan.

“Tim identifikasi Polda bersama Polresta Ambon juga sudah mela­kukan olah TKP di lokasi kebakaran,” tuturnya.

Berdasarkan hasil olah TKP beber Kombes Rositah, tercatat 14 rumah warga terbakar dan 18 rumah lainnya mengalami kerusakan. Jumlah ini belum termasuk tempat usaha milik warga yang ikut terdampak.

Mantan Kapolres Maluku Tengah ini menghimbau, masyarakat untuk bersabar menunggu proses hukum berjalan dan jangan mudah terpro­vokasi dengan informasi yang beredar di media sosial.

“Kami mengajak masyarakat bersama-sama jaga situasi kamtib­mas yang kondusif. Jangan percaya hoaks. Jika ada informasi terkait pembakaran atau pengrusakan, lebih baik langsung disampaikan ke kepolisian untuk membantu proses pengungkapan kasus ini,” pintanya.

Pemeriksaan Kesehatan

Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease melalui Seksi Kedok­teran dan Kesehatan (Dokkes) menggelar, pemeriksaan kesehatan bagi ratusan pengungsi asal Desa Hunut, Kota Ambon, pada Jumat (22/8).

Bhakti kesehatan yang meru­pakan bentuk kepedulian Polri ini dipusatkan di Kantor Desa Poka, Kecamatan Teluk Ambon. Kegiatan dipimpin Kasi Dokkes Polresta Ambon, Ipda Abu M. Felubun, serta diha­diri Kepala Desa Poka Marthina Kebulan, Kanit Binmas Polsek Teluk Ambon Ipda Burhan Nawir, Bhabin­kamtibmas Desa Poka Bripka Charles, dan staf Pemerintah Desa Poka.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, dalam rilisnya yang diterima Siwalima, Minggu (24/8) menyampaikan, ke­giatan tersebut merupakan wujud nyata kepedulian Polri yang hu­manis dan melayani, sekaligus tin­dak lanjut instruksi Kapolda Malu­ku.

“Pemeriksaan kesehatan ini ber­tujuan membantu masyarakat, khu­susnya para pengungsi, agar tetap terjaga kondisi kesehatannya di tengah situasi darurat,” kata Rositah.

Layanan kesehatan meliputi pemeriksaan umum, tes gula darah, kolesterol, asam urat, hingga pe­meriksaan tekanan darah.

“Sebanyak 195 pengungsi meng­ikuti pemeriksaan ini, dengan hasil sejumlah keluhan kesehatan yang ditemukan, antara lain flu, batuk, asam urat, serta tekanan darah tinggi,”ujarnya.

Rositah berharap kegiatan terse­but dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Semoga melalui layanan kese­hatan ini, para pengungsi tetap sehat dan kuat menghadapi situasi yang ada,” ujarnya.

Bertanggung Jawab

Ikatan Mahasiswa Muhamma­diyah (IMM) Cabang Kota Ambon mendesak Pemerintah Kabutaen Maluku Tengah untuk bertang­gung­jawab atas kejadian yang menimpa warga Desa Hunuth.

IMM juga mendukung sikap DPRD Kota Ambon yang menyoroti persoalan pembakaran rumah warga Hunuth. Pernyataan DPRD ini merupakan bentuk keberpihakan pada masyarakat, khususnya korban kebakaran yang selama ini merasa diabaikan oleh Pemerintah Kabu­paten Maluku Tengah.

“Kami mendukung sikap yang diambil Ketua DPRD Kota Ambon sebagai pemenuhan hak warga Hunuth yang notabene adalah masyarakat Kota Ambon,” ujar Ketua Umum IMM Cabang Kota Ambon, M. Jumat Booy dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalima, Sabtu (22/8).

Menurutnya, pernyataan DPRD mewakili suara rakyat, khususnya warga Hunuth yang berulang kali mengalami peristiwa serupa.

IMM pun mendesak Gubernur Maluku segera memanggil Bupati Maluku Tengah untuk ikut berta­nggung jawab terhadap kerusakan rumah akibat kebakaran yang dipicu tindakan main hakim sendiri oleh kelompok warga Hitu, yang adalah masyarakat Kabupaten Maluku Tengah.

“Fakta di lapangan menunjukkan bahwa warga Hunuth adalah korban dari kesalahpahaman dengan sau­dara-saudara kita di Negeri Hitu. Tuntutan warga Hitu terkait kasus penikaman sebenarnya sudah dires­pons cepat oleh pihak kepolisian, dan kami mengapresiasi hal itu,” katanya.

Pihaknya juga menilai, perlu ada­nya langkah hukum tegas kepada para pelaku pembakaran rumah warga.

“Kami mendesak Polresta Ambon dan Polda Maluku agar segera me­nyelidiki pelaku pembakaran rumah. Ini penting demi rasa keadilan bagi warga Hunuth,” tegasnya.

Ia juga minta agar beban keru­sakan akibat kebakaran tidak hanya ditanggungkan Pemerintah Kota Ambon, tetapi juga Pemkab Maluku Tengah. Ia mengingatkan, kelalaian Pemkab Malteng sudah berulang kali terbukti melalui peristiwa empiris sebelumnya.

IMM juga mengajak semua pihak agar tidak membuat pernyataan yang provokatif yang dapat memperkeruh suasana.

“Kondisi sudah mulai kondusif. Yang terpenting, Pemerintah Ka­bupaten Malteng dan kota harus membijaki persoalan ini secara bersama-sama demi keadilan bagi semua pihak, terutama warga Hu­nuth,” tegasnya.(S-25)

BERITA TERKAIT