AMBON, Siwalima.id - Belum hilang dibenak masyarakat, kasus pencabulan terhadap anak yang masih berumur 6 tahun di Kecamatan Wuarlabobar, yang terjadi beberapa waktu lalu, Polres Tanimbar kembali menangkap seorang pria berinisial AK (20).
Pemuda asal Kecamatan Wertamrian ini, diduga melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur hingga menyebabkan korban hamil.
Kapolres Tanimbar, AKBP Ayani menjelaskan, kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan perbuatan terduga pelaku ke Polres Tanimbar pada 27 Oktober 2025.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku dan korban telah menjalin hubungan asmara sejak tahun 2023. Dengan bujuk rayu dan janji manis, pelaku disebut telah menyetubuhi korban berulang kali antara bulan Februari hingga September 2024.
“Setelah hubungan keduanya sempat berakhir, pelaku diketahui menjalin hubungan dengan perempuan lain hingga memiliki anak dari hubungan tersebut,” jelas Kapolres dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalima, Kamis (13/11).
Namun, pada pertengahan tahun ini, usai terlibat konflik dengan kekasih barunya, terduga AK ini kembali mendekati korban dan mengulangi perbuatannya. Tak lama kemudian, korban diketahui hamil dan mengungkapkan hal itu kepada orang tuanya.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi, penyidik menetapkan AK sebagai tersangka dan menahannya sejak 10 November 2025.
“Polres Tanimbar akan terus menindak tegas setiap bentuk kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak dan ini komitmen kami,” tegas Kapolres.
Kapolres mengaku, perkara asusila terhadap anak di Kabupaten Tanimbar masih terus terjadi dan bahkan meningkat. “Kami berupaya maksimal melakukan sosialisasi, pencegahan, serta penegakan hukum secara tegas. Namun kami juga memerlukan dukungan semua pihak, terutama orang tua, untuk memperkuat pengawasan terhadap anak-anak mereka,” tulis Kapolres.
Kapolres juga mengingatkan, pelaku kekerasan terhadap anak kerap berasal dari lingkungan terdekat korban, bahkan keluarga sendiri. Karena itu, para tokoh agama dan tokoh masyarakat diajak untuk aktif dalam edukasi moral dan pencegahan kekerasan seksual.
“Korban kejahatan asusila yang melibatkan anak, umumnya mengalami trauma psikologis berat. Tanpa pendampingan yang tepat, mereka bisa kehilangan kepercayaan diri bahkan masa depan. Ini tanggung jawab kita bersama,” ujarnya.
Masih dalam rilis tersebut, Kanit PPA Satreskrim Polres Tanimbar, Bripka Wahab menambahkan, penyidikan kasus ini, dilakukan dengan hati-hati dan berorientasi pada perlindungan korban.
“Kami memastikan setiap langkah penyidikan memperhatikan hak dan kondisi psikologis korban. Saat ini korban mendapatkan pendampingan dari Unit PPA bersama lembaga perlindungan anak untuk pemulihan mental dan emosional,” tulis Bripka Wahab.
Tersangka AK dijerat pasal berlapis berdasarkan Undang-Undang Nomor: 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasus ini, lanjut Bripka Wahab, diharapkan menjadi pelajaran bagi masyarakat terutama para orang tua, agar lebih waspada terhadap pergaulan anak-anak mereka.
“Pencegahan jauh lebih penting daripada penegakan hukum setelah terjadi,” tegas Bripka Wahab.
Kasus ini, menyoroti pentingnya peran aktif keluarga dan masyarakat dalam melindungi generasi muda dari pergaulan bebas dan kekerasan seksual.
Fenomena meningkatnya kasus serupa di wilayah kepulauan seperti Tanimbar, menunjukkan perlunya pengawasan keluarga yang lebih kuat lagi.
Pencabulan
Sebelumnya diberitakan, Polres Tanimbar terus menunjukan komitmennya untuk serius melindungi anak-anak dari para predator seksual di kabupaten tersebut.
Komitmen itu, dibuktikan dengan personel Satreskrim Polres Tanimbar kembali menangkap satu pelaku pencabulan terhadap anak yang masih berusia 6 tahun di Kecamatan Wuarlabobar.
Pria berinisial EL (55) yang diduga sebagai pelaku pencabulan ini, dibekuk di Desa Desa Watmasa, tanpa ada perlawanan, setelah kasus ini dilaporkan oleh orang tua korban.
Kasat Reskrim Polres Tanimbar AKP Riffaat Hasan menjelaskan, kasus ini terjadi pada, Sabtu (25/10) kemarin, ketika itu pelaku yang dikenal sehari-hari sebagai kepala rumah tangga, datang ke rumah kakek korban sekitar pukul 18.30 WIT.
“Seperti biasa, pelaku menumpang makan di rumah tersebut,” tulis Kasat dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalima, Rabu (5/11).
Usai makan lanjut kasat, pelaku memanfaatkan kesempatan untuk membawa korban ke toilet, tempat di mana pelaku diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap korban, dengan iming-iming uang sebesar Rp5 ribu.
Tindakan lelaki paruh bayah ini terungkap, setelah pelaku mengaku kepada ibu korban, bahwa dia (pelaku-red) memberikan uang kepada anaknya. Namun, ketika ibu korban menanyaknnya lebih lanjut, korban akhirnya menceritakan kejadian yang sebenarnya.
“Mendengar cerita sang anak, keluarga korban langsung melaporkan kejadian itu ke aparat desa dan kemudian ditemani aparat desa, pihak keluarga melaporkannya ke pihak kepolisian,” jelas kasat.
Usai menerima laporan jelas kasat, Unit PPA Polres Tanimbar bersama Polsek Wuarlabobar kemudian melakukan pemeriksaan dan penyidikan secara intensif terhadap terduga pelaku.
Setelah mengumpulkan bukti-bukti yang cukup, pelaku kemudian ditetapkan sebagai tersangka, sekaligus dilakukan penahanan di Rutan Polres untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Tersangka ini, dijerat dengan pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor: 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana 5 hingga 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp 5 miliar.
“Karena kasus ini termasuk pemberatan, ancaman pidana dapat ditambah sepertiga dari hukuman pokok, sehingga pelaku bisa dijatuhi hukuman hingga 20 tahun penjara. Saat ini, pelaku telah ditahan di Rutan Polres untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas kasat.
Sebelumnya juga kasat mengaku, Unit PPA Polres Tanimbar, baru saja menyerahkan tiga tersangka dalam kasus yang sama kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Tanimbar.
Ini menunjukkan, keseriusan Polres Tanimbar dan jajarannya dalam menangani kasus-kasus asusila, terutama yang melibatkan anak-anak.
“Langkah cepat dan tegas ini merupakan komitmen Polri untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan memberikan perlindungan maksimal kepada anak-anak. Kami tidak akan mentoleransi kejahatan seksual terhadap anak,” tegas kasat.
Kasus ini tambah kasat, menjadi pengingat dan peringatan keras bagi seluruh masyarakat, agar lebih waspada terhadap lingkungan sekitar, termasuk orang yang dikenal sekalipun. (S-25)