SIWALIMA.id > Berita
Lagi, Tiga Saksi PAD Laha Diperiksa
Headline , Hukum | Selasa, 18 November 2025 pukul 15:26 WIT

AMBON, Siwalima.id - Penyidik Kejaksaan Ne­geri Ambon kembali memeriksa terha­dap saksi-saksi da­lam kasus dugaan korupsi Tata Kelola Pendapatan Asli Desa Laha tahun 2020-2021.

Kasi Pidsus Kejari Ambon, Azer Orno menga­takan, pihaknya tengah intens mengumpulkan bukti-bukti dalam kasus dugaan korupsi PAD Laha dengan melakukan pemeriksaan terha­dap saksi-saksi. 

“Hari ini ada tiga saksi yang diperik­sa dalam kasus du­gaan korupsi PAD Laha. Mereka diantaranya saksi JH selaku Bendahara pembangunan Mushola Laha, kemudian saksi MYM selaku Pemilik Bengkel dan saksi MU sebagai Mantan Benda­hara Pemuda Negeri Laha,” beber Orno kepasa Siwalima di Kejari Ambon, Senin (17/11).

Orno mengaku, peme­rik­saan terhadap ketiga saksi ini berlangsung se­jak pukul 09.00 WIT hi­ngga pukul 17.30 WIT, yang mana pemeriksaan terhadap para saksi lantaran ada anggaran PAD yang dipergunakan untuk beberapa kegiatan maupun perawatan kendaraan di bengkel. 

“Yang pasti pemeriksaan terhadap para saksi tentu berkaitan dengan tata kelola PAD di Negeri Laha,” jelas Orno. 

5 Saksi

Sebelumnya diberitakan, Kejak­saan Negeri Ambon, terus berupaya untuk mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola anggaran Pendapatan Asli Desa (PAD) Negeri Laha tahun 2020-2021, dengan memeriksa sejumlah saksi.

Kali ini, 5 saksi diperiksa oleh penyidik kejaksaan guna mengum­pulkan bukti-bukti guna dapat mengungkap kasus ini. 

Kasi Pidsus Kejari Ambon, Azer Orno menjelaskan, Kejari Ambon intens mengumpulkan bukti-bukti untuk mengungkap kasus dugaan korupsi PAD Laha. Untuk itu, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 5 saksi.

“Lima saksi yang diperiksa ma­sing-masing, HM selaku penerima uang duka, A yang terlibat dalam pembuatan Kanopi Kantor Negeri Laha, kemudian DL selaku Ketua RT, selanjutnya ZL selaku pengurus Majelis Taklim di Laha dan UL Imam Masjid Laha,” beber Orno kepada Siwalima melalui telepon seluler­nya, Selasa (11/11) malam.

Orno mengaku, pemeriksaan terha­dap 5 saksi ini, berlangsung di Kantor Kejari Ambon sejak pukul 10.00 WIT hingga pukul 18.00 WIT.

“Kelima saksi ini diperiksa oleh tim penyidik secara terpisah. Nanti masih ada lagi saksi yang diperiksa tergantung kemana PAD Laha itu disalurkan,” ungkap Orno.

Sebelumnya diberitakan, Penyi­dik Kejari Ambon memeriksa dua saksi kasus dugaan korupsi tata kelola Pendapatan Asli Desa (PAD) Negeri Laha, Kecamatan Teluk Ambon tahun anggaran 2020-2021.

Kasi Pidsus Kejari Ambon, Azer Orno mengatakan, Senin (10/11) tim penyidik melakukan pemerik-saan terhadap dua orang saksi diantara­nya, JN selaku penerima uang dan saksi kedua yakni DRL selaku manager Dian Pertiwi.

“Dua saksi itu diperiksa sejak pukul 10.30 WIT hingga pukul 18.30 WIT. Mereka diperiksa secara terpisah,” terang Orno kepada Siwa­lima di Ambon.

Orno mengatakan, tim penyidik masih melakukan pemeriksaan ter­hadap saksi-saksi lainnya untuk me­ngumpulkan bukti yang diperlu­kan guna mengungkap dalang di­balik kasus itu. “Nanti masih ada saksi lainnya yang diperiksa lagi. Jadi nanti ikuti saja perkembangannya, “ tandas Orno.

Informasi yang berhasil dihim­pun Siwalima menyebutkan, saksi JN diinterogasi tim penyidik karena yang bersangkutan diduga mene­rima uang yang bersumber dari PAD Negeri Laha yang bermasalah dalam pengelolaannya.

Sedangkan saksi DRL diperiksa lantaran ada berbagai alat tulis kantor (ATK) maupun barang yang dibeli di toko Dian Pertiwi menggu­nakan anggaran yang bersumber dari PAD Laha.

Tidak hanya itu, pemeriksaan juga bertujuan untuk mengkonfirmasi laporan pertanggungjawaban PAD dengan struk pembelanjaan yang dicetak oleh toko tersebut.

“Saksi JN itu diperiksa karena kete­rangan dari saksi lain yang menye­butkan bahwa JN menerima uang PAD Laha. Sedangkan manager Diper di­periksa terkait pembelanjaan sejumlah barang, “ tandas sumber Siwalima.

Sekedar diketahui, Kejaksaan Ne­geri Ambon telah meningkatkan status kasus dugaan tindak pidana ko­rupsi Pengelolaan Keuangan PAD Laha dari tahap penyelidikan ke tahap Penyidikan berdasarkan Sprindik nomor print-07/Q.1.10/FD.2/10/2025 tanggal 16 Oktober 2025.

“Kejaksaan Negeri Ambon su­dah meningkatkan status penyelidikan dugaan Tipikor pengelolaan keua-ngan pendapatan asli desa/negeri Laha tahun 2020-2021 ke Penyidikan, “kata Azer kepada Siwalima di ruang kerjanya, Selasa (28/10).

Dijelaskan bahwa di Tahun 2020 Desa Laha memiliki PAD senilai Rp 965 juta dan tahun 2021 PAD ne-geri Laha sebesar Rp 937 juta. Namun dalam pengelolaannya ditemukan ada indi­kasi penyimpangan sehi­ngga meng­akibatkan kerugian negara.

“Berdasarkan hasil temuan dita­hap penyelidikan, jaksa menemukan adanya indikasi penyalahgunaan dalam pengelolaan PAD tahun 2020-2021 yang totalnya mencapai Rp 1,2 Miliar, “jelasnya.

Kasi Pidsus menambahkan bahwa dalam pengelolaan PAD, mestinya dimasukan kedalam Anggaran Pen­dapatan Belanja Desa (APBD). Akan tetapi kenyataanya PAD tersebut tidak dimasukan dalam APBD se­hingga pembelanjannya tidak sesuai dengan peruntukan. “Anggaran PAD tersebut tidak dimasukan dalam APBD sehingga pembelanjaan digunakan tidak sesuai dengan peruntukan. PAD tersebut juga dipergunakan sebagai pinjaman yang diberikan kepada para saniri dan pihak lain sehingga tidak sesuai dengan peruntukannya, “ tandasnya. (S-29)

BERITA TERKAIT
Iklan Homepage 2
terpopuler
mobileapps