AMBON, Siwalima.id - Upaya penyelundupan narkotika ke dalam Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Ambon berhasil digagalkan oleh petugas Lapas.
Petugas berhasil menemukan enam paket kecil narkoba jenis shabu-shabu yang disembunyikan dalam kemasan roti tawar milik seorang pengunjung, Minggu (4/1) siang.
Barang mencurigakan tersebut terungkap, saat petugas melakukan pemeriksaan rutin terhadap barang titipan pengunjung yang hendak diserahkan kepada warga binaan.
Dari hasil pengecekan, petugas mendapati enam paket kecil yang diduga kuat berisi narkotika jenis shabu yang disisipkan secara rapih di dalam roti.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Maluku Ricky Dwi Biantoro yang dikonfirmasi Siwalima, melalui telepon selulernya, Rabu (7/1) membenarkan adanya penemuan tersebut di Lapas Ambon.
“Benar, kejadian itu terjadi di Lapas Ambon,” ucap Ricky.
Hal senada disampaikan Kepala Lapas Kelas IIA Ambon, Sumarwoto Hendra Budimana, bahwa pengunjung datang untuk menitipkan makanan kepada petugas jaga. Setelah prosedur penitipan dilakukan, barang tersebut kemudian dibawa ke meja sortir untuk diperiksa.
“Saat roti dibuka, petugas menemukan barang mencurigakan yang disisipkan di dalamnya. Setelah diamati, barang tersebut diduga narkoba jenis sabu sebanyak enam paket kecil,” jelas Kalapas.
Menurutnya, pengunjung yang menitipkan barang tersebut langsung meninggalkan area lapas sebelum proses pemeriksaan selesai. Akibatnya, hingga kini belum diketahui secara pasti kepada siapa barang haram tersebut hendak ditujukan.
“Petugas yang menerima titipan saat itu hanya berinteraksi sebatas proses penitipan. Melihat gelagat pengunjung yang segera pergi, petugas langsung mengamankan barang bukti tersebut,” beber Kalapas.
Setelah menemukan narkoba yang diselipkan dalam roti kata Kalapas, pihaknya langsung melakukan koordinasi dengan aparat kepolisian.
Pada keesokan harinya, barang bukti narkoba tersebut diserahkan langsung ke Satuan Reserse Narkoba Polresta Ambon untuk penanganan lebih lanjut.
Kalapas menegaskan, pihaknya berkomitmen memperketat pengawasan dan terus meningkatkan upaya pencegahan peredaran narkoba di dalam lapas.
“Kami akan rutin melakukan razia dan memperkuat sistem pengamanan. Komitmen kami jelas, memberantas narkoba baik di lingkungan warga binaan maupun internal pemasyarakatan,” janjinya.
Penyelundupan Ganja
Sebelumnya diberitakan, petugas Lapas Kelas IIA Ambon menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis ganja sintetis. Barang haram yang dibungkus kertas ini dibawa dua pengunjung saat layanan penitipan barang makanan untuk berbuka puasa, Selasa (4/5)
“Dua warga yang dicurigai membawa barang tersebut berhasil diamankan petugas kami,” ungkap Kepala Lapas Ambon, Saiful Sahri.
Ia menjelaskan, dua warga ini terciduk sekitar pukul 15.00 WIT saat layanan penitipan barang mulai dibuka. Keduanya melakukan penitipan barang dan setelah diperiksa barang titipan dalam keadaan aman. Namun, gerak gerik keduanya mencurigakan, karena tidak langsung meninggalkan Lapas, tapi keluar masuk Lapas dengan menggunakan kendaraan roda dua.
Kasub Seksi Keamanan Hendro Suatrean, mencurigai pelaku tengah melakukan koordiansi. Atas kesigapan dan kejelian petugas Lapas dengan regu pengamanan, dilakukan pengejaran oleh Hendro bersama Safah selaku Kaur Umum, Rendy Nakul selaku P2U, dan petugas geledah, Rizal Aras.
Saat dibuntuti, kedua pelaku ternyata masih berada di pangkalan ojek samping Lapas Perempuan.
“Petugas kami terus buntuti keduanya kembali dengan sepeda motor ke pelataran depan Lapas dan berdiri di areal pojok. Tidak lama, mereka kembali keluar ke pangkalan ojek. Setelah itu, salah satu pelaku kembali lagi dengan sepeda motor, namun menuju ke arah lorong perumahan dinas. Melihat hal itu, petugas kami dengan cepat berkoordinasi dan mengejar pelaku berpapasan saat keluar dari lorong perumahan dinas. Sementara itu, pelaku yang menunggu di pangkalan ojek langsung diamankan petugas lainnya,” urai Saiful.
Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa dua bungkus ganja sintetis yang dibungkus kertas koran dan kertas putih di salah satu celana pelaku dan puluhan ribu uang pecahan Rp 2.000 - Rp 10.000.
Untuk pengembangan selanjutnya, pihak Lapas langsung mengamankan pelaku dan berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polresta Ambon.(S-26)