AMBON, Siwalima.id - Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa terus menunjukan komitmennya untuk melindungi warganya yang menjadi pekerja migran Indonesia.
Komitmen itu ditunjukan gubernur dengan menandatangani Nota Kesepakatan Tata Kelola Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Kantor Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia/BP2MI, Selasa (2/12) kemarin.
Kesepakatan yang disaksikan Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Mukhtarudin ini, sejalan dengan visi dan misi pembangunan Maluku lima tahun kedepan.
Guebrnur mengaku, perlindungan pekerja migran Indonesia asal Maluku kata gubernur merupakan pintu masuk bagi anak-anak Maluku untuk bekerja lebih banyak di luar negeri, guna menekan angka pengangguran dan kemiskinan yang masih tinggi di Maluku.
“Program P2MI sangat relevan dengan misi kami menurunkan pengangguran dan kemiskinan. Kami mengapresiasi dukungan dari pak menteri. Pemerintah daerah tidak bisa jalan sendiri, kolaborasi adalah kunci,” tulis gubernur dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalima, Rabu (3/12).
Menurut gubernur, untuk memastikan perlindungan kepada pekerja migran Indonesia berjalan maksimal, maka dibutuhkan sinergitas antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, hingga kabupaten/kota, sebab tanpa sinergi akan menjadi sia-sia.
Apalagi, beberapa waktu lalu, Pemprov Maluku telah meresmikan Pos Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) sebagai bagian dari komitmen memperkuat layanan perlindungan, sehingga sinergi yang aktif diperlukan untuk mendukung pengawasan dan perlindungan pekerja migran Indonesia.
“Kesepakatan ini menjadi momentum penting bagi Maluku untuk memperkokoh tata kelola perlindungan pekerja migran Indonesia, sekaligus membuka peluang kerja lebih luas bagi masyarakat di daerah,” jelas gubernur.
Masih dalam rilis yang sama, Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Mukhtarudin mengapresiasi langkah Gubernur Maluku yang berkomitmen untuk melindungi pekerja migran Indonesia secara maksimal.
Pasalnya, kerja sama antara pusat dan daerah, menjadi pilar utama untuk memastikan program prioritas presiden di bidang perlindungan pekerja migran berjalan optimal.
“MoU ini untuk menyinergikan langkah pusat dan daerah sekaligus memastikan program reguler presiden terlaksana efektif, termasuk membuka lapangan kerja bagi pekerja migran Indonesia di luar negeri,” ucap Mukhtarudin. (S-20)