SIWALIMA.id > Berita
Miris! Jasa Covid Nakes RSUD Haulussy 9,8 M Mengendap
Daerah , Headline | Kamis, 26 Maret 2026 pukul 11:50 WIT

AMBON, Siwalima.id - Sungguh miris jasa Covid tenaga kesehatan sebesar Rp9,8 miliar yang dikucurkan Ke­men­terian Kesehatan tahun 2025 lalu, ternyata meng­endap di rekening RSUD dr M Haulussy.

Bagaimana tidak, sejak dibayarkan oleh Kemenkes pada Agustus 2025 lalu hingga saat ini, manajemen RSUD Haulussy belum juga melaku­kan pembayaran jasa Covid-19 kepada para dokter dan tenaga kesehatan.

Sumber Siwalima di RSUD Hau­lussy saat dihubungi Siwalima mela­lui telepon selulernya, Rabu (25/3) mengungkapkan, hingga saat ini belum ada kepastian dari manajemen terkait waktu penyelesaian pemba­yaran jasa Covid-19 tahun 2020 dan 2023 tersebut. 

Padahal, Peraturan Gubernur yang mengatur tentang presentasi pem­bagian jasa Covid-19 telah ditanda­tangani oleh gubernur pada per­tengahan Januari 2026 lalu.

“Sampai saat ini belum ada kepastian kapan jasa Covid-19 ini belum dibayarkan, akibatnya angga­ran Rp9,8 miliar dari Kementerian Kesehatan itu mengendap di rekening rumah sakit,” beber sumber tersebut yang meminta namanya tak dikorankan.

Menurutnya, persoalan pembayaran jasa Covid-19 ini sebenarnya cukup mudah untuk diselesaikan, namun membutuhkan political will dari manajemen, apalagi Kementerian Kesehatan juga telah mengirim lampiran nama-nama pasien Covid-19 untuk membantu identifikasi para dokter dan tenaga kesehatan yang harus mendapat jasa tersebut.

Disisi lain, Inspektorat Maluku juga telah melakukan fasilitasi dengan tim juknis dan mestinya persoalan ini sudah harus diselesaikan bukan dibiarkan berlarut-larut seperti ini.

“Ini cukup miris, anggaran sudah ada tapi prosesnya yang lambat. Kan selama ini yang jadi masalah itu karena tidak ada pergub dan saat ini sudah ada. Kalau soal juknis sebenarnya kan juknis yang lama sudah ada, tinggal dilampirkan saja sehingga proses pembayaran berjalan normal,” kesalnya.

Merespon hal itu, Direktur RSUD Haulussy, Wini Leiwakabessy yang dikonfirmasi Siwalima di ruang kerjannya, Rabu (25/3) membenarkan, jika sampai saat ini jasa Covid-19 tersebut belum dibayar dan anggarannya masih berada di rekening RSUD. 

Ia mengaku, saat ini dirinya serius mengawal penyelesaian petunjuk teknis karena saat ini telah masuk dalam tahap finalisasi, apalagi seluruh kerja-kerja di kontrol Inspektorat.

“Jadi sekarang ini sudah ditahap finalisasi juknis, karena tidak mungkin jasa dibagikan tanpa data yang jelas. Artinya kalau tim juknis sudah selesai, tentu saya akan matangkan di tingkat pejabat struktural,” tandas Leiwakabessy.

Kendati begitu, Leiwakabessy ogah menjamin kapan jasa Covid-19 dibayarkan kepada para tenaga kesehatan di RSUD Haulussy dengan alasan proses masih berjalan. “Kita mau cepat tapi kerja-kerja harus terukur, jadi belum bisa pastikan kapan dibayarkan,” tegas Leiwakabessy.

Tak Jelas

Sebelumnya diberitakan, pembayaran jasa Covid-19 tahun 2020-2023 kepada para tenaga kesehatan di RSUD Haulussy sampai dengan saat ini tak jelas kisahnya.

Padahal pemerintah pusat telah mengucurkan anggaran sejak bulan Agustus 2025 sebesar Rp9,8 miliar untuk pembayaran jasa covid yang merupakan hak dari para nakes, namun hingga Januari 2026 hak para nakes di RSUD belum juga dibayarkan. 

Sejak Kemenkes mengucurkan anggaran tersebut, pihak RSUD dan Dinkes Maluku memastikan jasa covid segera dibayarkan, namun sampai dengan bulan Oktober 2025, tak kunjung dibayarkan, dengan alasan masih menunggu juknis dan peraturan gubernur.

Anehnya, sampai dengan memasuki minggu ketiga di bulan Januari tahun 2026, Plt Direktur RSUD Haulussy, Novita Nikijuluw kembali memakai alasan yang sama, bahwa jasa Covid belum dibayarkan sebab masih menunggu finalisasi peraturan gubernur oleh Kemendagri sebagai dasar hukumnya.

Menurut Nikijuluw, besaran presentasi pembagian jasa Covid-19 telah diselesaikan oleh tim juknis pada Desember 2025 lalu dan telah diserahkan kepada Biro Hukum untuk diakomodir dalam peraturan gubernur.

“Semua sudah siap cuma saat mau diusulkan ternyata sistem e-perda Kemendagri sudah ditutup karena bertepatan dengan akhir tahun 2025,” ungkap Nikijuluw kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Selasa (13/1).

Biro Hukum kata Nikijuluw, telah berkonsultasi dengan Kemendagri dan dijelaskan, jika proses finalisasi Pergub oleh Kemendagri baru akan dilakukan setelah sistem dibuka dan sementara dalam proses. 

Jika Pergub tersebut telah selesai diverifikasi oleh Kemendagri dan dikembalikan ke pemprov, maka pembayaran jasa Covid-19 sudah dapat dilakukan kepada para tenaga kesehatan di RSUD Haulussy.

 “Prinsipnya kita tunggu finalisasi Pergub oleh Kemendagri, kalau sudah ada maka kita langsung bayar sesuai dengan juknis yang sudah ditetapkan,” tegas Nikijuluw.

 Nikijuluw menegaskan, tidak ada niat untuk menghambat atau menunda-nunda pembayaran jasa covid-19, karena hal tersebut merupakan hak tenaga kesehatan, namun harus tetap sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

al ini bertujuan agar tidak ada temuan pelanggaran hukum dalam proses pembayaran jasa Covid-19 sehingga semua pihak baik manajemen, tim jasa maupun pemprov tidak berhadapan dengan hukum dikemudian hari.

“Uangnya ada, cuma kan harus sesuai dengan prosedur hukum. Jadi kalau Pergub sudah ada tinggal kita bayar, lagipula itu hak orang jadi harus dibayarkan,” kilah Nikijuluw.(S-20)

BERITA TERKAIT