AMBON, Siwalima.id - Plh Sekda Maluku Kasrul Selang menegaskan, mobil dinas yang ditarikan dari Widya Pratiwi tidak lagi dipulangkan ke Ambon.
Kata Kasrul, dua unit mobil yang dikuasai istri mantan Gubernur Widya Pratiwi telah dikembalikan.
“Satu unit dikembalikan ke Kantor Perwakilan Jakarta, satu lagi ke Biro Umum sebagai pengguna aset,” ujar Kasrul kepada Siwalima di ruang kerjanya, Kamis (4/12),
Kasrul menjelaskan, untuk mobil dinas yang dikembalikan di Jakarta dengan jenis Toyota Inova Venturer 2.0 A/T dengan nomor polisi DE 1346 LM keluaran tahun 2020 tidak lagi dipulangkan ke Ambon, tetapi akan digunakan untuk menunjang aktivitas pemerintahan di Jakarta.
Sementara untuk mobil jenis Toyota Fortuner 2.4 VRZ 4x4 A/T bernomor polisi DE 1347 LM dengan tahun keluaran yang sama 2020, saat ini telah ditempatkan di kediaman Gubernur Mangga Dua untuk memperlancar aktivitas gubernur dan Ketua TP PKK Maluku.
“Kenapa kita tidak pulangkan mobil yang di Jakarta, supaya kalau ada pejabat yang melakukan perjalanan dinas di Jakarta, maka dapat menggunakan mobil tersebut,” jelasnya.
Dengan dikembalikannya dua unit mobil dari Widya Pratiwi tersebut, maka jumlah mobil dinas yang sudah dikembalikan sebanyak 28 unit dari total 34 unit, sedangkan motor sebanyak 51 unit dari jumlah 81 unit.
Kasrul memastikan Bidang Aset masih terus bekerja melakukan penertiban terhadap kendaraan dinas yang belum ditarik, sehingga pada saatnya akan diambil langkah selanjutnya. “Data terbaru hari ini belum diberikan tapi bidang aset terus bekerja. Prinsipnya sesuai arahan pak gubernur semua harus ditarik dulu,” tegas Kasrul. (S-20)