AMBON, Siwalimanews – Mantan Gubernur Maluku Murad Ismail meninggalkan utang ratusan miliar rupiah yang harus dibayarkan Gubernur Hendrik Lewerissa.
Angka tersebut merupakan akumulasi dari beberapa jenis utang selama Murad Ismail dan Barnabas Orno memimpin Maluku.
Bahkan, jumlah utang tersebut tercatat tidak diselesaikan hingga saat ini.
Sumber Siwalima di Kantor Gubernur Maluku, Rabu (23/4) mengaku pemerintah Provinsi Maluku saat ini diperhadapkan dengan begitu banyak hutang yang belum diselesaikan di era Murad dan juga saat Sadli Ie menjadi Penjabat Gubernur.
âKalau kita akumulasikan, hingga kini hutang Pemprov Maluku itu mencapai 317 miliar rupiah yang belum diselesaikan. Bahkan saat pak Sadli menjabat Penjabat gubernur pun tidak diselesaikan,â ujar sumber yang meminta namanya tidak dipublis di Ambon, Rabu (23/4).
Menurut sumber itu, utang sebesar 317 miliar tersebut berasal dari beberapa jenis diantaranya sisa cicilan hutang Pemprov kepada PT Sarana Multi Infrastruktur, hutang kepada pihak ketiga dan yang baru-baru ini hutang BPJS kesehatan.
Sumber merincikan untuk utang SMI dari total pinjaman 683 miliar, Pemprov Maluku telah menyelesaikan sebesar Rp.457.000. 000.000 dan tersisa Rp.226.332.000.000 yang harus diselesaikan hingga tahun 2027 mendatang.
âKalau untuk SMI karena selama ini cicilannya dipotong dari DAU maka tersisa kurang lebih 226 miliar dan pembayarannya baru selesai ditahun 2027,â beber sumber tadi.
Sementara jenis hutang lain yang belum terselesaikan yakni hutang pihak ketiga dimana hingga tahun 2024, terdapat Rp.72.000.000.000 yang belum diselesaikan.
Sedangkan untuk hutang PemÂprov kepada BPJS Kesehatan senÂdiri karena belum membayar tungÂgakan iuran dari tahun 2021 berÂjumlah total kurang lebih Rp.19. 000.000.000.
âKalau hutang pihak ketiga itu umumnya ke kontraktor yang meÂngerjakan proyek pemerintah tapi belum dibayarkan dan itu akumulasi karena karena mau dibuka satu per satu pasti banyak juga,â tegasnya.
TPP Belum Dipastikan
Ditanya terkait jumlah TPP yang juga merupakan utang belum terbayar, sumber tersebut mengaku belum dapat memastikan berapa tepat besarannya.
âKalau untuk TPP kita belum tahu jumlahnya berapa karena TPP itu kan berbeda dengan gaji yang nilainya sudah pasti. TPP itu kan nilainya berbeda tergantung hasil verifikasi BKD,â tandas sumber tadi.
Sumber ini pun menyesalkan begitu banyak utang yang mestinya ditanggung pemerintah Gubernur Hendrik Lewerissa yang berdampak pada pembangunan.
Insentif nakes RSUD Haulussy
Selama 4 tahun sejak 2020 hingga akhir Desember 2023 sebanyaj 600 tenaga kesehatan yang terdiri dari ASN, Non ASN, honor daerah dan tenaga kerja sukarela belum hak-haknya. Adapun jasa pelayanan sebesar Rp26 miliar yang belum diterima yaitu 2020 untuk BPJS sebesar Rp2.522.498,760.
Selanjutnya Tahun 2021 untuk BPJS yang harus dibayarkan sebeÂsar Rp4.880.030.040,80,-
Tahun 2022 sebesar Rp6.010.564. 520,- selanjutnya di tahun 2022 pembayaran sesuai peraturan daerah untuk medical check up sebesar Rp1.348.586.740,- sedangkan Covid-19 sebesar Rp1.242.561.089.
Tahun 2023 untuk pembayaran BPJS sebesar Rp9.133.854.493. PemÂbayaran Perda Rp789.596.622,80. Dan Covid-19 sebesar Rp65.237.600
Dengan demikian keseluruhan hak nakes yang belum dibayarkan untuk BPJS sebesar 23.546.946.814l3.80 untuk Perda total Rp2.138.183.402.80 ditambah MCU Tahun 2021 sedangÂkan Perda berjumlah Rp1.307.798. 680.
Total hampir 26 miliar dana jasa pelayanan kurang lebih 600 pegawai RS Haulussy belum dibayar
Tanggung Jawab Sekda
Sekretaris Daerah Maluku Sadli Ie dinilai harus bertanggung jawab terkait dengan persoalan hutang daerah yang mencapai ratusan miliar rupiah tersebut.
Akademisi Fisip UKIM Amelia Tahitu menyayangkan tata kelola keuangan dibawah pemerintahan Murad Ismail dan Barnabas Orno yang meninggalkan utang ratusan miliar rupiah bagi pemerintah baru.
Dijelaskan utang bernilai jumbo hasil warisan Murad tersebut, meÂnunjukan tata kelola keuangan daerah selama pemerintahan Murad-Orni begitu buruk dan mesti diminta pertanggung jawaban.
âDalam persoalan utang daerah sampai ratusan juta rupiah ini maka Sekda Maluku harus bertanggung jawab sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah,â ucap Tahitu kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Rabu (23/4).
Menurutnya dalam kedudukanÂnya sebagai TAPD, Sekda tentu mengetahui peruntukan anggaran daerah termasuk uang dari gaji ASN untuk iuran BPJS kesehatan yang tidak disetor ke BPJS.
Gubernur kata Tahitu, harus memanggil Sekda untuk meminta penjelasan resmi dan jika Sekda tidak dapat menjelaskan aliran anggaran maka lebih baik Sekda dicopot dari jabatannya.
âSekda kan ketua TAPD pasti mengetahui kemana saja anggaran itu dipakai dan Sekda juga harus memÂberikan penjelasan terkait dengan persoalan kalau tidak maka Gubernur harus melakukan evaluasi terhadap yang bersangkutan,â tegasnya.
Tahitu pun meminta Gubernur untuk melakukan evaluasi terhadap seluruh jajaran dari bawah hingga Sekda sebagai bentuk bersih-bersih dalam pemerintahan provinsi MaluÂku.
Jika evaluasi tidak segera dilakuÂkan, maka dipastikan Pemerintah ProÂvinsi Maluku tidak akan berkemÂbang sebab lebih banyak pejabat yang mementingkan diri sendiri.
âKami minta pak Gubernur tegas dengan persoalan keuangan daerah seperti ini. Bila perlu buka semua penggunaan anggaran saat Murad memimpin Maluku supaya tahu ada penyimpanan atau tidak sehingga dari situ dilakukan pembenahan terhadap pemerintah Provinsi,â jelasnya.
Desak Tanya Sekda
Sementara itu, Akademisi Hukum Unidar Rauf Pellu juga meminta Gubernur Maluku Hendrik LeweÂrissa tegas terkait dengan persoalan utang di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku.
Menurutnya utang ratusan miliar rupiah tersebut menjadi beban bagi pemerintah baru, akibatnya guberÂnur dan wakil gubernur tidak dapat mengeksekusi program yang berÂsenÂtuhan dengan kebutuhan dan diawal pemerintahnya.
âKasihan gubernur yang baru ini masuk dengan kas daerah yang kosong ditambah dengan tata kelola keuangan yang buruk, jadi harus buka semua penggunaan anggaran selama pemerintahan sebelumnya,â tegas Pellu kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Rabu (23/4).
Gubernur kata Pellu harus meÂmanggil Sekda dan meminta penjeÂlasan terkait dengan penggunaan angÂgaran selama beberapa tahun terakhir agar dapat diketahui beÂnang merah dari persoalan utang tersebut.
Bahkan Gubernur juga harus melakukan penataan ulang terhadap tata kelola pemerintahan agar tercipÂta birokrasi yang bersih dari bawah.
Artinya Gubernur tidak boleh membiarkan orang-orang yang selama ini bekerja tidak sesuai aturan ada dalam lingkungan birokrasi sebab akan menyusahkan gubernur.
âKita minta Gubernur harus mengevaluasi kinerja keuangan mantan Gubernur kemarin supaya kalau ada penyimpangan anggaran maka ada tindakan hukum yang dilakukan. Jadi gubernur harus tegas,â tandasnya.
Perlu Audit
Gubernur Maluku harus segera mengambil langkah kongkrit untuk memerintahkan pihak terkait melakuÂkan audit secara menyeluruh terkait pengelolaan anggaran yang kini menjadi utang bagi pemerintah Provinsi Maluku.
Praktisi hukum Hendrik Lusikooy mengatakan bahwa dalam proses pemerintahan, memang sudah menjadi tanggung jawab gubernur yang baru untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang ditinggalÂkan oleh gubernur yang lama, tapi, penyelesaian itu mesti dilakukan dengan ketelitian.
âArtinya bahwa, Pak Hendrik tidak boleh terburu-buru membayar utang yang ditinggalkan oleh guberÂnur yang lama,â jelas Lusikooy kepada Siwalima di Ambon, (23/4)
Untuk itu, sebelum dilakukan pembayaran utang, maka perlu dilakukan audit secara menyeluruh terkait penggunaan atau pengeloÂlaan anggaran yang saat ini berÂmasalah. Contohnya audit terhadap penggunaan dana SMI, dana TPP dan dana BPJS kesehatan.
âAudit perlu dilakukan agar supaya Gubernur bisa mengetahui penyebab tidak dibayarkannya BPJS ASN kemudian TPP ASN dan juga dana SMI itu,â tuturnya.
Karena yang ditakutkan ialah, jika tidak melakukan audit maka bisa saja ada kesalahan bayar yang dapat mengakibatkan penyimpangan pemÂbayaran hutang lama yang ditiÂnggalkan oleh mantan Gubernur Murad Ismail.
Selain itu, lanjut Lesikooy, audit tersebut penting untuk mengetahui apakah dana APBD yang dikucurÂkan membayar iuran BPJS dan TPP ASN sudah diperuntukan sesuai tupoksinya atau tidak. Begitu juga dengan dana SMI yang ditakutkan pengelolaanya tidak tepat sasaran sehingga meninggalkan berbagai persoalan.
âKalau dana SMI ataupun dana untuk iuran BPJS itu dikelola dengan semestinya, pasti tidak ada masalah. Tapi kan kita tahu bersama bahwa ada pengelola dana SMI yang bermasalah proyeknya contoh kasus itu pemÂbangunan air bersih dan juga talud yang ujung-ujungÂnya masuk ke ranah hukum,â terangnya.
Dari proses audit, tambah LusiÂkooy, maka tentu bisa diketahui apakah ada penyimpangan pengeÂlolaan anggaran atau tidak. Jika ada penyimpanan, maka hal itu patut diusut oleh aparat penegak hukum.
âIntinya harus lakukan audit secara menyeluruh terkait pengeÂlolaan angÂgaran yang dilakukan oleh pemerinÂtahan sebelumnya,â tamÂbahnya.
Perlu Langkah Tegas
Sementara itu, Praktisi hukum lainnya, Ronny Samloy menilai bahwa harus ada langkah tepat yang mesti dilakukan oleh Gubernur yang baru. Diharapkan bahwa Gubernur harus berani untuk mengambil langkah tegas untuk mengusut berbagai masalah anggaÂran yang terjadi selama masa pemerintahan gubernur yang lama.
âYang menjadi pertanyaan ialah, apakah Pak Gubernur mau dan berani untuk usut berbagai masalah ini atau tidak. Harus ada terobosan hukum sehingga hal ini bisa terbongkar apa dan kenapa sampai iuran BPJS ASN itu tidak dibaÂyarkan,â terangnya kepada SiwaÂlima di Ambon, Rabu (23/4)
Jika ada penyimpangan, maka sudah tentu langkah hukum harus diambil karena mengingat anggaran yang dikucurkan atau APBD yang dibuat untuk pembayaran iuran BPJS sudah termuat dalam APBD tinggal bagaimana OPD terkait melakukan eksekusi atau pembaÂyaran dengan benar.
âTapi yang terjadi kan tidak demiÂkian. Padahal Iuran BPJS itu kan sudah termuat dalam APBD, tetapi kenapa saat ini tidak dibayarkan? Ini kan menjadi suatu pernyataan apaÂkah anggarannya dipergunakan deÂngan benar ataukah ada penyimpaÂnan? Jika ada penyimpangan yah harus dibahaa ke ranah hukum. Dan yang mesti dimintai pertangungjaÂwaban ialah ketua tim anggaran kaÂrena beliau yang tahu betul kenapa sampai dana BPJS tidak dibayarÂkan,â tandas Samloy. (S-20/S-29)