SIWALIMA.id > Berita
Murad Tinggalkan Tumpukan Utang Total 317 Miliar
Daerah , Headline | Kamis, 24 April 2025 pukul 23:02 WIT

AMBON, Siwalimanews – Mantan Gubernur Maluku Murad Ismail meninggalkan utang ratusan miliar rupiah yang harus dibayarkan Gubernur Hendrik Lewerissa.

Angka tersebut merupakan akumulasi dari beberapa jenis utang selama Murad Ismail dan Barnabas Orno memimpin Maluku.

Bahkan, jumlah utang tersebut tercatat tidak diselesaikan hingga saat ini.

Sumber Siwalima di Kantor Gubernur Maluku, Rabu (23/4) mengaku pemerintah Provinsi Maluku saat ini diperhadapkan dengan begitu banyak hutang yang belum diselesaikan di era Murad dan juga saat Sadli Ie menjadi Penjabat Gubernur.

“Kalau kita akumulasikan, hingga kini hutang Pemprov Maluku itu mencapai 317 miliar rupiah yang belum diselesaikan. Bahkan saat pak Sadli menjabat Penjabat gubernur pun tidak diselesaikan,” ujar sumber yang meminta namanya tidak dipublis di Ambon, Rabu (23/4).

Menurut sumber itu, utang sebesar 317 miliar tersebut berasal dari beberapa jenis diantaranya sisa cicilan hutang Pemprov kepada PT Sarana Multi Infrastruktur, hutang kepada pihak ketiga dan yang baru-baru ini hutang BPJS kesehatan.

Sumber merincikan untuk utang SMI dari total pinjaman 683 miliar, Pemprov Maluku telah menyelesaikan sebesar Rp.457.000. 000.000 dan tersisa Rp.226.332.000.000 yang harus diselesaikan hingga tahun 2027 mendatang.

“Kalau untuk SMI karena selama ini cicilannya dipotong dari DAU maka tersisa kurang lebih 226 miliar dan pembayarannya baru selesai ditahun 2027,” beber sumber tadi.

Sementara jenis hutang lain yang belum terselesaikan yakni hutang pihak ketiga dimana hingga tahun 2024, terdapat Rp.72.000.000.000 yang belum diselesaikan.

Sedangkan untuk hutang Pem­prov kepada BPJS Kesehatan sen­diri karena belum membayar tung­gakan iuran dari tahun 2021 ber­jumlah total kurang lebih Rp.19. 000.000.000.

“Kalau hutang pihak ketiga itu umumnya ke kontraktor yang me­ngerjakan proyek pemerintah tapi belum dibayarkan dan itu akumulasi karena karena mau dibuka satu per satu pasti banyak juga,” tegasnya.

TPP Belum Dipastikan

Ditanya terkait jumlah TPP yang juga merupakan utang belum terbayar, sumber tersebut mengaku belum dapat memastikan berapa tepat besarannya.

“Kalau untuk TPP kita belum tahu jumlahnya berapa karena TPP itu kan berbeda dengan gaji yang nilainya sudah pasti. TPP itu kan nilainya berbeda tergantung hasil verifikasi BKD,” tandas sumber tadi.

Sumber ini pun menyesalkan begitu banyak utang yang mestinya ditanggung pemerintah Gubernur Hendrik Lewerissa yang berdampak pada pembangunan.

Insentif nakes RSUD Haulussy

Selama 4 tahun sejak 2020 hingga akhir Desember 2023 sebanyaj 600 tenaga kesehatan yang terdiri dari ASN, Non ASN, honor daerah dan tenaga kerja sukarela belum hak-haknya. Adapun jasa pelayanan sebesar Rp26 miliar yang belum diterima yaitu 2020 untuk BPJS sebesar Rp2.522.498,760.

Selanjutnya Tahun 2021 untuk BPJS yang harus dibayarkan sebe­sar Rp4.880.030.040,80,-

Tahun 2022 sebesar Rp6.010.564. 520,- selanjutnya di tahun 2022 pembayaran sesuai peraturan daerah untuk medical check up sebesar Rp1.348.586.740,- sedangkan Covid-19 sebesar Rp1.242.561.089.

Tahun 2023 untuk pembayaran BPJS sebesar Rp9.133.854.493. Pem­bayaran Perda Rp789.596.622,80. Dan Covid-19 sebesar Rp65.237.600

Dengan demikian keseluruhan hak nakes yang belum dibayarkan untuk BPJS sebesar 23.546.946.814l3.80 untuk Perda total Rp2.138.183.402.80 ditambah MCU Tahun 2021 sedang­kan Perda berjumlah Rp1.307.798. 680.

Total hampir 26 miliar dana jasa pelayanan kurang lebih 600 pegawai RS Haulussy belum dibayar

Tanggung Jawab Sekda

Sekretaris Daerah Maluku Sadli Ie dinilai harus bertanggung jawab terkait dengan persoalan hutang daerah yang mencapai ratusan miliar rupiah tersebut.

Akademisi Fisip UKIM Amelia Tahitu menyayangkan tata kelola keuangan dibawah pemerintahan Murad Ismail dan Barnabas Orno yang meninggalkan utang ratusan miliar rupiah bagi pemerintah baru.

Dijelaskan utang  bernilai jumbo hasil warisan Murad tersebut, me­nunjukan tata kelola keuangan daerah selama pemerintahan Murad-Orni begitu buruk dan mesti diminta pertanggung jawaban.

“Dalam persoalan utang daerah sampai ratusan juta rupiah ini maka Sekda Maluku harus bertanggung jawab sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah,” ucap Tahitu kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Rabu (23/4).

Menurutnya dalam kedudukan­nya sebagai TAPD, Sekda tentu mengetahui peruntukan anggaran daerah termasuk uang dari gaji ASN untuk iuran BPJS kesehatan yang tidak disetor ke BPJS.

Gubernur kata Tahitu, harus memanggil Sekda untuk meminta penjelasan resmi dan jika Sekda tidak dapat menjelaskan aliran anggaran maka lebih baik Sekda dicopot dari jabatannya.

“Sekda kan ketua TAPD pasti mengetahui kemana saja anggaran itu dipakai dan Sekda juga harus mem­berikan penjelasan terkait dengan persoalan kalau tidak maka Gubernur harus melakukan evaluasi terhadap yang bersangkutan,” tegasnya.

Tahitu pun meminta Gubernur untuk melakukan evaluasi terhadap seluruh jajaran dari bawah hingga Sekda sebagai bentuk bersih-bersih dalam pemerintahan provinsi Malu­ku.

Jika evaluasi tidak segera dilaku­kan, maka dipastikan Pemerintah Pro­vinsi Maluku tidak akan berkem­bang sebab lebih banyak pejabat yang mementingkan diri sendiri.

“Kami minta pak Gubernur tegas dengan persoalan keuangan daerah seperti ini. Bila perlu buka semua penggunaan anggaran saat Murad memimpin Maluku supaya tahu ada penyimpanan atau tidak sehingga dari situ dilakukan pembenahan terhadap pemerintah Provinsi,” jelasnya.

Desak Tanya Sekda

Sementara itu, Akademisi Hukum Unidar Rauf Pellu juga meminta Gubernur Maluku Hendrik Lewe­rissa tegas terkait dengan persoalan utang di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku.

Menurutnya utang ratusan miliar rupiah tersebut menjadi beban bagi pemerintah baru, akibatnya guber­nur dan wakil gubernur tidak dapat mengeksekusi program yang ber­sen­tuhan dengan kebutuhan dan diawal pemerintahnya.

“Kasihan gubernur yang baru ini masuk dengan kas daerah yang kosong ditambah dengan tata kelola keuangan yang buruk, jadi harus buka semua penggunaan anggaran selama pemerintahan sebelumnya,” tegas Pellu kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Rabu (23/4).

Gubernur kata Pellu harus me­manggil Sekda dan meminta penje­lasan terkait dengan penggunaan ang­garan selama beberapa tahun terakhir agar dapat diketahui be­nang merah dari persoalan utang tersebut.

Bahkan Gubernur juga harus melakukan penataan ulang terhadap tata kelola pemerintahan agar tercip­ta birokrasi yang bersih dari bawah.

Artinya Gubernur tidak boleh membiarkan orang-orang yang selama ini bekerja tidak sesuai aturan ada dalam lingkungan birokrasi sebab akan menyusahkan gubernur.

“Kita minta Gubernur harus mengevaluasi kinerja keuangan mantan Gubernur kemarin supaya kalau ada  penyimpangan anggaran maka ada tindakan hukum yang dilakukan. Jadi gubernur harus tegas,” tandasnya.

Perlu Audit

Gubernur Maluku harus segera mengambil langkah kongkrit untuk memerintahkan pihak terkait melaku­kan audit secara menyeluruh terkait pengelolaan anggaran yang kini menjadi utang bagi pemerintah Provinsi Maluku.

Praktisi hukum Hendrik Lusikooy mengatakan bahwa dalam proses pemerintahan, memang sudah menjadi tanggung jawab gubernur yang baru untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang ditinggal­kan oleh gubernur yang lama, tapi, penyelesaian itu mesti dilakukan dengan ketelitian.

“Artinya bahwa, Pak Hendrik tidak boleh terburu-buru membayar utang yang ditinggalkan oleh guber­nur yang lama,” jelas Lusikooy kepada Siwalima di Ambon, (23/4)

Untuk itu, sebelum dilakukan pembayaran utang, maka perlu dilakukan audit secara menyeluruh terkait penggunaan atau pengelo­laan anggaran yang saat ini ber­masalah. Contohnya audit terhadap penggunaan dana SMI, dana TPP dan dana BPJS kesehatan.

“Audit perlu dilakukan agar supaya Gubernur bisa mengetahui penyebab tidak dibayarkannya BPJS ASN kemudian TPP ASN dan juga dana SMI itu,” tuturnya.

Karena yang ditakutkan ialah, jika tidak melakukan audit maka bisa saja ada kesalahan bayar yang dapat mengakibatkan penyimpangan pem­bayaran hutang lama yang diti­nggalkan oleh mantan Gubernur Murad Ismail.

Selain itu, lanjut Lesikooy, audit tersebut penting untuk mengetahui apakah dana APBD yang dikucur­kan membayar iuran BPJS dan TPP ASN sudah diperuntukan sesuai tupoksinya atau tidak. Begitu juga dengan dana SMI yang ditakutkan pengelolaanya tidak tepat sasaran sehingga meninggalkan berbagai persoalan.

“Kalau dana SMI ataupun dana untuk iuran BPJS itu dikelola dengan semestinya, pasti tidak ada masalah. Tapi kan kita tahu bersama bahwa ada pengelola dana SMI yang bermasalah proyeknya contoh kasus itu pem­bangunan air bersih dan juga talud yang ujung-ujung­nya masuk ke ranah hukum,” terangnya.

Dari proses audit, tambah Lusi­kooy, maka tentu bisa diketahui apakah ada penyimpangan penge­lolaan anggaran atau tidak. Jika ada penyimpanan, maka hal itu patut diusut oleh aparat penegak hukum.

“Intinya harus lakukan audit secara menyeluruh terkait penge­lolaan ang­garan yang dilakukan oleh pemerin­tahan sebelumnya,” tam­bahnya.

Perlu Langkah Tegas

Sementara itu, Praktisi hukum lainnya, Ronny Samloy menilai bahwa harus ada langkah tepat yang mesti dilakukan oleh Gubernur yang baru. Diharapkan bahwa Gubernur harus berani untuk mengambil langkah tegas untuk mengusut berbagai masalah angga­ran yang terjadi selama masa pemerintahan gubernur yang lama.

“Yang menjadi pertanyaan ialah, apakah Pak Gubernur mau dan berani untuk usut berbagai masalah ini atau tidak. Harus ada terobosan hukum sehingga hal ini bisa terbongkar apa dan kenapa sampai iuran BPJS ASN itu tidak diba­yarkan,” terangnya kepada Siwa­lima di Ambon, Rabu (23/4)

Jika ada penyimpangan, maka sudah tentu langkah hukum harus diambil karena mengingat anggaran yang dikucurkan atau APBD yang dibuat untuk pembayaran iuran BPJS sudah termuat dalam APBD tinggal bagaimana OPD terkait melakukan eksekusi atau pemba­yaran dengan benar.

“Tapi yang terjadi kan tidak demi­kian. Padahal Iuran BPJS itu kan sudah termuat dalam APBD, tetapi kenapa saat ini tidak dibayarkan? Ini kan menjadi suatu pernyataan apa­kah anggarannya dipergunakan de­ngan benar ataukah ada penyimpa­nan? Jika ada penyimpangan yah harus dibahaa ke ranah hukum. Dan yang mesti dimintai pertangungja­waban ialah ketua tim anggaran ka­rena beliau yang tahu betul kenapa sampai dana BPJS tidak dibayar­kan,” tandas Samloy. (S-20/S-29)

BERITA TERKAIT