AMBON, Siwalimanews – Nahkoda KM Cahaya Purnama (JA) terancam 10 tahun penjara denda Rp 10 milyar. Pria 50 tahun itu diancam dengan UU Nomor 4 taÂhun 2009 tenÂtang Mineral dan Batu Bara (Minerba).
Direktur KeÂpolisian Perairan dan Udara (DirÂpolÂairud) Polda Maluku, KomÂbes Harun RasÂyid kepada warÂtawan di MarÂÂkas Polairud Selasa (24/3) menjelaskan, KM Cahaya Purnama sudah ditarik dan dibawa ke Ambon beserta barang bukti merkuri 1,7 Ton itu.
âKapal sudah kami tarik masuk ke Ambon beserta barang bukti merkuri dengan berat 1 Ton lebih,â kata Harun.
Setelah barang bukti dan kapal diÂtarik ke Ambon, selanjutnya, kasus terÂsebut diserahkan penyidikannya kepada Ditreskrimsus Polda MaluÂku. Untuk diketahui, Jajaran DirekÂtorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Maluku, berhasil menangkap KM Cahaya Purnama di perairan Desa Simi, Kecamatan WaeÂsama, Kabupaten Buru Selatan (BurÂsel) karena membawa merkuri seÂbanyak 1 ton.
Informasi yang berhasil di himpun Siwalima di Namrole menyebutkan, kapal tersebut sebelumnya berangÂkat dari Perairan Seram dan hendak menuju ke Pasar Wajo, Bau-Bau Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).
Namun, sesampainya di area laut Kecamatan Waesama, pihak PolaiÂrud mencegat kapal tersebut dan meminta agar kapten kapal bernama Nal dan 2 ABK untuk berhenti.
Namun karena keras kepala, kapten kapal dan ABK bersama pihak Ditpolairud melakukan aksi saling kejar. Pelarian KM. Cahaya Purnama pun tak berlangsung lama karena berhasil ditangkap di Perairan Desa Simi.
Sayangnya, pihak Polairud hanya berhasil menangkap kapten lapal bernama Nal.
âKapten Kapal KM. Cahaya Purnama itu di tangkap karena keÂtahuan membawa Merkuri kurang lebih sebanyak 1 ton,â kata sumber.
Sedangkan kedua ABK lanjut sumber, ternyata telah meloncat ke laut dan melarikan diri ke darat sehingga masih dalam pengejaran pihak polisi.
âKedua ABK kapal masih dalam pengejaran polisi karena saat kapal ditangkap, ternyata kedua ABK sudah meloncat ke laut dan bereÂnang ke darat,â ujar sumber.
Setelah ditangkap, kapten kapal bersama kapal dan muatan merkuri langsung di bawa ke Ambon guna diÂproses sesuai hukum yang berÂlaku.
âKapten Kapal bersama kapal dan muatan merkuri tersebut sudah dibawa ke Ambon untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,â ungkap sumber itu.
Sementara itu, Direktur Polairud Polda Maluku, Kombes Pol Harun Rasyid yang dikonfirmasi perihal penangkapan KM Cahaya Purnama berikut muatan merukuri 1 ton membenarkannya.
âIya benar kita ada penangkapan di Perairan Bursel,â kata Harun kepada Siwalima semalam.
Menurutnya, kapal tersebut masih dalam perjalanan, posisi Pulau Buru menuju Ambon. Besok (hari ini red), estimasi subuh tiba Ambon. âOh masih dalam perjalanan dari Pulau Buru ke Ambon. Estimasi subuh baru sampai ke Ambon,â ungkap Harun. (S-32)