AMBON, Siwalimanews – Nama eks Bupati MaluÂku Barat Daya (MBD), Barnabas Orno turut diÂsebutkan dalam persidaÂngan kasus korupsi dana penyertaan modal daeÂrah kepada PDAM MBD seÂbesar Rp 5 miliar, Selasa (17/9) di Pengadilan TipiÂkor Ambon.
Sidang dengan agenÂda mendengar keterangÂan saksi atas terdakwa eks Dirut PDAM KabuÂpaten MBD, Jansen LeuÂnupun, dipimpin majelis hakim yang diketuai, Felix R. Wiusan, didamÂpingi Jenny Tulak dan Bednar Panjaitan
Sekda Kabupaten MÂBD Alfons Siamiloy yang dihadirkan JPU Kejari MBD, Arjely Pongban seÂbagai saksi menjelaskan, Barnabas Orno yang saÂat itu menjadi bupati mengadakan pertemuan dengan seluruh unsur pimpinan OPD di Kabupaten MBD, pada tahun 2014 .
Dalam rapat tersebut seluruh pimpinan OPD dinonaktifkan oleh Abas, panggilan Barnabas Orno, terkecuali Jansen Leunupun yang saat itu menjabat Dirut PDAM.
âSaya tidak tahu apa alasannya, karena yang lebih tahu itu bupatiÂnya,â kata, Alfons Siamiloy.
Ia mengungkapkan, pada tahun 2014 PDAM, mendapatkan dana penyertaan modal sebesar Rp 5 miliar dari Pemda MBD.
Berdasarkan mekanisme, PDAM harusnya menyampaikan laporan pertanggungjawaban ke Pemda KaÂbupaten MBD, setelah menggunaÂkan dana tersebut. Namun hingga masa jabatan terdakwa berakhir, tak pernah membuat laporan pertangÂgungjawaban.
âHarusnya ada laporan pertangÂgungjawaban secara tertulis ke PemÂda MBD, namun yang terjadi malah laporan yang disampaikan dirut kala itu hanya secara lisan. Karena seÂbaÂgian dana penyertaan moÂdal dipaÂkai terdakwa untuk moÂdal operasioÂnal ke Ambon-Jakarta dan membayar gaji karyawan,â beber Siamiloy.
Dana penyertaan modal Rp 5 miliar itu diperuntukan untuk pemasangan instalasi air ke warga. Namun hingÂga akhir 2017 masyarakat belum juga menikmati air bersih.
Kemudian di tahun 2018, ada dana bantuan dari Kementerian PUPR seÂbesar Rp 18,5 miliar ke PDAM MBD.
Setelah dicairkan, dana itu dipakai untuk melanjutkan proses pemaÂsangan instalasi air bersih hingga ke rumah-rumah warga.
âAda bantuan dari Kementerian PUPR sebesar Rp 18,5 miliar, namun terkait peruntukannya dan siapa yang mencairkan dana itu saya tidak tahu persis,â ujarnya.
Salahkan Orno
Sekda Kabupaten MBD Alfons Siamiloy menyalahkan Bupati BarÂnabas Orno. Sebab, sejak tahun 2014 hingga 2017, tidak pernah membenÂtuk dewan pengawas PDAM. AkiÂbatnya kontrol terhadap perusahaÂan daerah tidak dilakukan.
âKalau seperti itu maka kesalaÂhannya ada pada bupati saat itu,â tandasnya.
Ketika pernyataan tersebut dikonÂfrontir ke terdakwa Jansen LeunuÂpun, terdakwa mengaku, ada uang sebesar Rp 18,5 miliar bantuan dari Kementerian PUPR, dan dana terseÂbut saat dicairkan oleh pimpinan.
Namun terdakwa enggan membeÂberkan siapa pimpinan yang ia maksudkan. âJadi dana bantuan dari kementerian sebesar 18,5 miliar itu dicairkan langsung oleh pimpinan,â ujanrya.
Ditanya hakim siapa pimpinan tersebut, terdakwa tetap tidak mau terbuka.
Setelah mendengar keterangan saksi, majelis hakim menunda sidang hingga Selasa (24/9) dengan agenda pemeriksaan saksi.(S-49)