SIWALIMA.id > Berita
Obat Tramadol Marak Beredar di Dobo
Hukum | Kamis, 11 Juni 2026 pukul 14:10 WIT

DOBO, Siwalima.id - Polres Kepulauan Aru melalui Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) menegaskan komitmen memberantas peredaran obat golongan G jenis Tramadol yang marak di kalangan remaja dan pelajar Kota Dobo. 

Selain penindakan, polisi akan turun langsung ke sekolah-sekolah untuk sosialisasi bahaya penyalah­gunaan obat terlarang tersebut.

Hal tersebut disampaikan Kasat Narkoba Polres Aru, Iptu Galip Rumpay, kepada warta­wan, di ruang kerjanya, Selasa (9/6).

Dikatakan, peredaran Tramadol sudah menjadi atensi Polres Kepu­lauan Aru karena menyasar kelom­pok usia 18 hingga 25 tahun, ter­masuk pelajar.

“Selain memberantas peredaran narkoba, kami juga akan melakukan pemberantasan peredaran obat-oba­tan terlarang, seperti Tramadol,” tegas Rumpay.

"Kita tetap berupaya mencegah dan memberantas peredaran obat keras dikalangan anak dan remaja. Salah satu program kita yakni men­datangi sekolah-sekolah yang ada di Kota Dobo dengan mem­­berikan sosialisasi sebelum operasi penin­dakan dilakukan," jelas Rumpay.

Berdasarkan informasi masyarakat ada beberapa lokasi atau kompleks yang dikatakan tinggi peng­gu­na­annya.

Sehingga sebelum lakukan penin­dakan, pihaknya akan melakukan sosialisasi terdahulu di sekolah-sekolah.

Selain itu, kerjasama dengan ins­tansi terkait perlu dilakukan agar pem­berantasan obat terlarang bisa mak­simal. Salah satu instansi yang menjadi mitra strategis adalah Balai Pengawas Obat dan Makanan (Balai POM).

Dikatakan, Tramadol yang juga biasa disebut “pil kuning” termasuk obat keras golongan G yang hanya boleh dikonsumsi dengan resep dokter sehingga kedapatan yang melakukan peredarannya tanpa izin resmi merupakan tindak pidana dan pasti ditindak sesuai Pasal 176 Un­dang-Undang Kesehatan dengan ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara.

Perwira yang berpangkat dua balok emas dipundaknya ini me­nyampaikan, keterlibatan ma­s­yarakat sangat dibutuhkan. 

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba dan obat ilegal,” katanya. 

"Dengan langkah tegas ini, piha­knya berharap peredaran obat-obat­an terlarang di wilayah Aru dapat ditekan serta menciptakan ling­kungan yang lebih aman dan sehat bagi masyarakat,” harapnya.(S-11)

BERITA TERKAIT