AMBON, Siwalimanews – Kendati kasus korupsi dan TPPU di BNI Cabang Ambon sudah berÂgulir di pengadilan, penyiÂdikan kasus ini tidak dihentikan.
Sampai sekarang, penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku maÂsih melakukan pengusutan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain. Seperti Danny Nirahua, suami Faradiba Yusuf.
âKita masih ungkap pihak lain seperti katakanlah Danny Nirahua atau Manaf Tubaka. Orang-orang yang diduga dekat dengan aktor utama pembobolan, yakni FaraÂdiba Yusuf. Jadi bukan berarti kasus sampai pengadilan lalu dihentikan. Sampai sekarang kita masih melakukan pengembangan penyidikan,â kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Roem Ohoirat kepada Siwalima di ruang kerjanya, Rabu (15/7).
Ia mengatakan, penyidik DitresÂkrimsus masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini, apalagi ada laporan dari para nasabah yang uang mereka juga dibobol, selain yang dilaporkan oleh BNI Ambon Rp 58,9 miliar.
âMeskipun sudah bergulir di pengadilan, tapi sampai sekarang kita masih melakukan pengemÂbangan. Kasus ini termasuk kasus laporan para nasabah juga seÂmentara diselidiki. Jadi intinya seÂmua yang terkait dengan Faradiba itu ya, sementara dikembangkan,â ujar Ohoirat.
Menurutnya, ahli PPATK sebelum menyampaikan keterangan di pengadilan, yang bersangkutan lebih dulu dimintai keterangan oleh penyidik untuk di BAP. Dari keteraÂngan tersebut kata Ohoirat, penyiÂdik melakukan analisa dan penyeÂlidikan terhadap setiap orang yang diduga terlibat dalam kasus pembobolan BNI Cabang Ambon.
âKita sudah periksa dia kan, nah keterangan itu menjadi acuan bagi penyidik untuk melakukan pengÂemÂbangan kasus. Kalau sampai hari ini orang-orang dekat Faradiba yang diduga menikmati seperti Danny Nirahua dan lainnya, itu karena memang minim bukti untuk menjerat yang bersangkutan,â jelas Ohoirat.
Nirahua Bisa Dijerat
Seperti diberitakan, polisi bisa menjerat Danny Nirahua, suami Faradiba Yusuf dengan TPPU. Saat kasus dugaan korupsi dan TPPU di BNI Ambon diusut Ditreskrimsus Polda Maluku terungkap kalau Danny menguasai sejumlah aset Faradiba.
Aset yang dikuasai Nirahua diantaranya sebidang tanah beÂserta rumah di atasnya beralamat di Perumahan Pemda kawasan Halong Atas, Kecamatan Baguala, Kota Ambon.
Rumah dan tanah tersebut berÂsertifikat hak milik (SHM) Nomor 2155 atas nama Faradiba Yusuf. Tetapi rumah itu tak didiami oleh Faradiba, melainkan Danny NiraÂhua dan keluarganya. Selain rumah di Halong Atas, Danny juga menguasai sejumlah mobil meÂwah istrinya. Seperti Honda HRV DE 12 MF, Mitsubishi Pajero Sport DE 5 NF dan Toyota Alphard AD 8686 OP.
Danny juga memiliki 8 rekening di BNI, yang diduga turut meÂnamÂpung hasil kejahatan Faradiba.
Saksi ahli dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Harfi Setiyo mengatakan, orang yang ikut menerima atau menguasai harta milik Faradiba dari hasil korupsi juga bisa dijerat. Hal ini berdasarkan pasal 5 UU NoÂmor 8 Tahum 2010 tentang TPPU.
âAda pesan dalam pasal 5 tersebut, orang-orang terdekat harus hati-hati menerima pembeÂrian sesuatu yang dianggap tidak wajar. Sebab, pelaku pasif juga bisa dijerat,â kata Harfi saat diwaÂwancarai wartawan, usai menjadi saksi ahli kasus korupsi dan TPPU di BNI Ambon, Selasa (14/7) di Pengadilan Tipikor Ambon.
Dia melanjutkan, siapapun bisa dijerat dengan pasal tersebut, apabila telah menerima uang yang baik diketahui atau seharusnya patut diduga bahwa uang tersebut adalah hasil tindak pidana.
Pasal 5 UU berbunyi; (1) Setiap Orang yang menerima atau mengÂuasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau mengÂguÂnakan, harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Ayat (2) menyebutkan, ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi Pihak PeÂlapor yang melaksanakan kewajiÂban pelaporan sebagaimana diÂatur dalam Undang-Undang ini.
Sebelumnya Kasubdit I Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku, KomÂpol Ardy mengatakan, Danny NiraÂhua belum bisa ditetapkan sebagai tersangka karena tidak cukup bukti.
âKami juga meminta keterangan ahli, baik ahli pidana, ahli perÂbankan, ahli TPPU dan ahli dari lemÂbaga audit, ternyata peran Danny belum penuhi unsur atau kurang alat bukti untuk yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka,â ujarnya.
Karena itu, penyidik masih terus mendalami bukti-bukti dugaan keterlibatan Danny Nirahua. âProsesnya masih jalan, kalau ada lagi keterangan kita akan olah untuk dijadikan alat bukti dan keterangan saksi,â ujar Ardy. (S-32)