AMBON, Siwalima.id - Operasi gabungan antara Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP C Ambon, Kanwil Bea Cukai Maluku, dan Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Maluku berhasil mengungkap transaksi narkoba.
Transaksi narkoba yang berhasil diungkapkan di wilayah Kabupaten Maluku Tengah dan Kota Ambon dan mengamankan lima orang.
Kepala Bea Cukai Ambon, M Farid Irfan dalam rilisnya yang telah diuploud pada akun media sosial facebook milik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Rabu (25/2) kemarin mengatakan, dari penindakan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 12,61 gram narkotika golongan I jenis methamphetamine atau sabu.
Ia menyebut, dalam penindakan pertama dilakukan di sebuah kios di Desa Suli, Kabupaten Maluku Tengah.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang terduga pelaku berinisial GF.
Hasil pemeriksaan kemudian mengarah pada pengembangan kasus ke kawasan Passo Waimahu.
Pada penindakan kedua, seorang terduga berinisial AM turut diamankan.
Pengembangan kembali dilakukan hingga tim bergerak ke sebuah rumah kos di kawasan Passo.
Dalam penindakan ketiga, tiga terduga lainnya berinisial AP, dan S, serta VES berhasil diamankan.
Seluruh terduga diduga terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika dengan modus transaksi jual beli terselubung, guna menghindari deteksi aparat penegak hukum.
“Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran,” ujarnya.
Ia mengatakan, seluruh terduga beserta barang bukti telah diserahterimakan kepada Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Maluku untuk proses hukum lebih lanjut.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini lanjutnya, merupakan hasil sinergi dan koordinasi antarinstansi.
“Keberhasilan penindakan narkotika ini merupakan hasil sinergi dan koordinasi positif antara Bea Cukai Ambon, Kanwil Bea Cukai Maluku, dan Polda Maluku. Kami berkomitmen untuk melindungi masyarakat serta menutup celah masuknya barang terlarang ke wilayah Maluku,” ujarnya.
Ditambahkan, penguatan koordinasi lintas instansi akan terus dilakukan guna mempersempit ruang gerak jaringan peredaran narkotika di wilayah Maluku. Upaya tersebut diharapkan, dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman serta memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat dari ancaman bahaya narkotika.(S-25)