SIWALIMA.id > Berita
Operasi Gabungan Ungkap Transaksi Narkoba, 5 Diamankan
Hukum | Jumat, 27 Februari 2026 pukul 14:56 WIT

AMBON, Siwalima.id - Operasi gabungan anta­ra Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP C Ambon, Kan­wil Bea Cukai Maluku, dan Direktorat Reserse Nar­koba Kepolisian Dae­rah Maluku berhasil meng­ungkap transaksi narkoba.

Transaksi narkoba yang berhasil diungkapkan di wilayah Kabupaten Maluku Tengah dan Kota Ambon dan mengamankan lima orang.

Kepala Bea Cukai Ambon, M Farid Irfan dalam rilis­nya yang telah diuploud pada akun media sosial facebook milik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Rabu (25/2) kemarin mengatakan, dari penindakan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 12,61 gram narkotika golongan I jenis methamphetamine atau sabu.

Ia menyebut, dalam penindakan pertama dilakukan di sebuah kios di Desa Suli, Kabupaten Maluku Tengah. 

Dalam operasi tersebut, petu­gas mengamankan seorang ter­duga pelaku berinisial GF.

Hasil pemeriksaan kemudian mengarah pada pengembangan kasus ke kawasan Passo Waima­hu.

Pada penindakan kedua, se­orang terduga berinisial AM turut diamankan.

Pengembangan kembali dilaku­kan hingga tim bergerak ke sebuah rumah kos di kawasan Passo.

Dalam penindakan ketiga, tiga terduga lainnya berinisial AP, dan S, serta VES berhasil diamankan.

Seluruh terduga diduga terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika dengan modus transaksi jual beli terselubung, guna meng­hindari deteksi aparat penegak hukum. 

“Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran,” ujarnya.

Ia mengatakan, seluruh terduga beserta barang bukti telah dise­rahterimakan kepada Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Maluku untuk proses hukum lebih lanjut.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini lanjutnya, merupakan hasil sinergi dan koordinasi antar­instansi.

“Keberhasilan penindakan nar­kotika ini merupakan hasil sinergi dan koordinasi positif antara Bea Cukai Ambon, Kanwil Bea Cukai Maluku, dan Polda Maluku. Kami berkomitmen untuk melindungi masyarakat serta menutup celah masuknya barang terlarang ke wilayah Maluku,” ujarnya.

Ditambahkan, penguatan koor­dinasi lintas instansi akan terus dilakukan guna memper­sempit ruang gerak jaringan peredaran narkotika di wilayah Maluku. Upaya tersebut diha­rap­kan, dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman serta memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat dari ancaman bahaya narkotika.(S-25)

BERITA TERKAIT