NAMLEA, Siwalimanews – Pelaku pembunuhan terhadap sesama penambang emas ilegal di Gunung Botak berinisial GN (36) berhasil ditangkap aparat kepoliÂsian Polres Pulau Buru.
GN yang kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Buru, lantaran membunuh penambang bernama Sahril di Jalan Raya Desa Dafa, Kecamatan Waelata, pada Kamis (25/9) lalu.
âKini GN meringkuk di tahanan Polres Buru untuk menjalani prosÂes hukum lebih lanjut, â jelas Paur Humas Polres Buru Aiptu MYS Jamaludin dalam siaran persnya yang diterima redaksi Siwalima, Senin (29/9) malam.
Berdasarkan hasil penyelidikan jelas Aiptu Jamaludin, peristiwa pembunuhan ini bermula ketika terjadi kecelakaan lalu lintas di lokasi kejadian, yang melibatkan anak pelaku GN dengan sebuah seÂpeda motor yang ditumpangi tiÂga orang, termasuk korban SyahÂril.
Anak pelaku sempat terhimpit sepeda motor akibat kecelakaan tersebut. Melihat kondisi anakÂnya, istri pelaku berteriak histeris, sehingga pelaku yang saat itu sedang bekerja di tenda miliknya, bergegas mendatangi lokasi.
âWaktu itu, korban Syahril dan seorang saksi sedang berusaha menolong anak GN. Sedangkan tukang ojek sudah kabur dari TKP tinggalkan Syahril dan satu rekanÂnya yang dibonceng,â urai Aiptu Jamaludin.
Namun, karena emosi dan panik, GN beranggapan korban adalah piÂhak yang menabrak anaknya. Dalam kondisi marah, GN kembali ke tenda dan mengambil sebilah parang.
Tanpa berpikir panjang, ia langsung menyerang Syahril dari arah belakang ketika korban tengah mengecek kondisi sepeda motor. Korban ditebas di pipi kiri dan leher bagian belakang, dan jatuh tersungkur di tengah jalan bermandikan darah, sehingga meninggal di TKP.
âUsai kejadian, tersangka sempat melarikan diri, namun berhasil ditangkap dan diamankan oleh personel Satreskrim Polres Buru,â tandas Aiptu Jamaludin.
Dari hasil pemeriksaan oleh penyidik, terungkap bahwa motif pelaku adalah karena emosi seteÂ-lah mendapati anaknya menjadi korban kecelakaan lalu lintas. Pelaku mengaku tidak mengetahui bahwa Syahril bukan pengendara motor yang menabrak anaknya.
âAtas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,â beber Aiptu Jamaludin
Pelaku tambah aiptu Jamaludin, ditangkap bersama sejumlah barang bukti, berupa satu bilah parang yang digunakan pelaku untuk menghabisi korban, satu potong baju warna hitam dan satu potong celana warna cokelat yang dikenakan pelaku saat kejadian.
Polres Malra
Sementara itu, di Maluku Tenggara, polisi juga berhasil mengamankan seorang pelaku penganiayaan berat yang terjadi di Ohoi Evu, Kecamatan Kei Kecil, Minggu (28/9) dini hari.
Pelaku berinisial YS alias Onas, ditangkap tidak lama setelah kejadian yang menimpa korban, Joseph Sirken.
Kapolres Malra AKBP Rian Suhendi, didampingi Kasat Reskrim Iptu Barry Talabessy dalam rilisnya, yang diterima redaksi Siwalima, Selasa (30/9) menjelaskan, peristiwa bermula ketika korban dan pelaku bersama sejumlah rekannya sedang mengkonsumsi s sopi di salah satu rumah warga.
Dalam kondisi mabuk, keduanya terlibat adu mulut. Pelaku yang terÂ-singgung kemudian pulang mengÂ-ambil pipa besi dari rumahnya.
âDengan emosi yang tak terkendali, pelaku memukul korban berulang kali ke arah kepala. Akibatnya korban alami luka berat dan segera dilarikan ke RSUD Karel Satsuitubun untuk mendapat perawatan intensif,â jelas kapolres.
Tim Satreskrim Polres Malra kata kapolres, bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku pada siang hari di tanggal yang sama. Saat ini, pelaku sudah ditahan di Rutan Polres Malra.
Pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) dan (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
âSaya ingatkan masyarakat untuk menghindari kebiasaan mengkonsumsi minuman keras. Kasus ini bukti nyata bahwa miras kerap menjadi pemicu tindak pidana. Kami berharap dukungan seluruh komponen masyarakat dalam membantu kepolisian menegakkan hukum di bumi Evav,â tandas kapolres.
Polres Malra, berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memperkuat sinergi dengan berbagai pihak guna menciptakan lingkungan yang aman, damai dan bebas dari kekerasan. (S-15/S-25)