SIWALIMA.id > Berita
Pelaku Penganiayaan Bersenjata Tajam Diamankan
Hukum | Senin, 16 Maret 2026 pukul 13:11 WIT

AMBON, Siwalima.id - Seorang warga bernama Valip Souhuwat (31), pelaku tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam di kawasan Kayu Putih, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, diamankan Personel Unit Buru Sergap (Buser) Satuan Reserse Kriminal Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Rabu (11/3). 

Kanit Buser Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Iptu Aditya Rahmanda, menjelaskan, saat patroli berlangsung pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aksi penganiayaan yang dilakukan seorang pria terhadap warga di lorong SMP Negeri 10 Kayu Putih.

"Anggota Buser yang sedang berpatroli menerima laporan dari masyarakat bahwa terjadi pemukulan terhadap seorang warga bernama Robinson Pattikawa dan pelaku juga membuat keributan dengan membawa sekitar 30 orang massa," kata Aditya.

Saat petugas tiba di lokasi kejadian, lanjutnya, pelaku yang diketahui bernama Valip Souhuwat, terlihat memegang sebilah parang dan melakukan aksi perusakan terhadap satu unit sepeda motor milik warga.

"Pelaku saat itu terlihat memegang parang dan merusak sepeda motor hingga mengenai bagian speedometer. Ia juga sempat mencoba menyerang salah satu warga di sekitar lorong SMP Negeri 10 Kayu Putih, namun serangan tersebut tidak mengenai korban," jelasnya.

Melihat tindakan pelaku yang membahayakan warga, personel Buser langsung bergerak cepat mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa sebilah parang yang digunakan saat kejadian.

"Pelaku kemudian diamankan oleh anggota dan langsung dibawa ke Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ujarnya.

Dalam peristiwa tersebut, korban penganiayaan diketahui bernama Robinson Pattikawa (42), warga Soya, Kecamatan Sirimau. Sementara sepeda motor yang dirusak merupakan milik Flip Alexander Tanihatu (48), warga Kayu Putih, Desa Soya.

Aditya juga mengungkapkan, pelaku sebelumnya telah tersangkut kasus lain dan sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam laporan polisi LP/B/162/II/2026/SPKT/Polresta Ambon/Polda Maluku.

"Pelaku sebelumnya juga sudah dilaporkan dalam kasus lain dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polresta Ambon," pungkasnya.(S-10)

BERITA TERKAIT