AMBON, Siwalima.id - Setelah melewati proses panjang, Badan Kepegawaian Negara resmi menyetujui pengangkatan pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon II) di Lingkungan Pemprov Maluku.
Kepastian persetujuan BKN tentang pengangkatan dalam jabatan eselon II ini, disampaikan Plh Sekretaris Daerah Maluku Kasrul Selang kepada Siwalima di ruang kerjanya, Sabtu (7/2).
Kasrul mengaku, permohonan persetujuan pengangkatan dalam jabatan eselon II diterima, setelah BKD melengkapi seluruh administrasi, khususnya menyangkut dokumen pendukung para peserta seleksi JPTP sesuai aturan.
“Persetujuan BKN-nya sudah kita terima kemarin,” ucap Kasrul.
Persetujuan pengisian jabatan eselon II tersebut menurut Kasrul, diberikan untuk 47 jabatan pimpinan OPD, baik dinas, badan maupun biro di Lingkup Pemprov Maluku.
Sementara satu pimpinan OPD, yakni Badan Kepegawaian Daerah tidak diizinkan, karena tidak mengikuti seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, lantaran saat itu masih diisi pejabat definitif.
“Untuk BKD masih tetap kosong karena pada saat seleksi JPTP itu masih dijabat kepala BKD definitifkan ibu Halimah sementara pada saat job fit, jabatan itu sudah kosong, sehingga tidak bisa diikut sertakan dalam job fit,” jelas Kasrul.
Pasca BKN memberikan izin tersebut, Kasrul mengaku, akan ditindaklanjuti dengan pelantikan, namun dikarenakan gubernur sementara berada di luar daerah, maka harus menunggu kedatangan gubernur. “Jika pak gubernur sudah ada, maka pelantikan sudah bisa,” tandas Kasrul.
Molor
Badan Kepegawaian Negara sampai dengan saat ini, belum memberikan persetujuan terkait pengangkatan dalam jabatan pimpinan tinggi pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku.
Padahal Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa sejak awal bulan Januari lalu telah menyurati BKN perihal permohonan persetujuan terhadap hasil seleksi terbuka dan job fit serta permohonan rekomendasi persetujuan pengangkatan dalam jabatan eselon II.
Plt Kepala BKD Maluku, Ritchie Huwae yang dikonfirmasi wartawan terkait hal tersebut di Kantor Gubernur, Selasa (3/2) membenarkan tersebut, sebab belum adanya rekomendasi BKN.
Huwae mengungkapkan, salah satu alasan utama belum diterbitkan rekomendasi persetujuan dari BKN, yakin kelengkapan administrasi dari peserta seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP).
Pasalnya, pada saat pendaftaran seleksi JPTP, para peserta seleksi hanya mengisi nama pada aplikasi My ASN tanpa mengupload dokumen administrasi pendukung, seperti surat persetujuan/rekomendasi: dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) bagi pelamar luar instansi, pakta integritas SK pangkat terakhir, SK jabatan terakhir dan sebagainya.
Hal ini dapat terjadi, karena waktu pendaftaran yang singkat yakni hanya 14 hari, sehingga saat itu seluruh dokumen pendukung dimasukkan dalam drive, namun berdasarkan aturan terbaru ternyata wajib di upload dalam sistem.
“Kemarin saya sudah konsultasi dengan BKN dan diberikan kesempatan kepada kita untuk mengup-load dokumen pendukung masing-masing calon dan sudah kita lakukan di hari kemarin,” ungkap Huwae.
Menurutnya semua persoalan telah dilaporkan kepada gubernur, dan gubernur juga telah meme-rintahkan BKD untuk seluruh tahapan harus dilakukan sesuai aturan, sehingga kedepan tidak akan ada masalah yang timbul.
“Kita sudah lakukan sesuai yang diminta BKN, jadi kita sementara tunggu rekomendasi persetujuan dikeluarkan dalam waktu dekat, sehingga proses pelantikan dapat dilakukan oleh pak gubernur,” tandas Huwae. (S-20)