SIWALIMA.id > Berita
Pembakar Fasilitas PT Waragonda Divonis 8 Tahun
Hukum | Rabu, 15 Oktober 2025 pukul 23:08 WIT

AMBON, Siwalimanews – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis terhadap Husein Mahulauw terdakwa kasus pem­bakaran fasilitas PT Waragonda Mineral Pratama di Negeri Haya, Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah dengan pidana 8 tahun penjara.

Vonis tersebut dibacakan Hakim Orpa Marthina selaku hakim ketua, didam­pingi dua hakim anggota masing-masing Rahmat Selang dan Nova Salmon di Peng­adilan Negeri Ambon, Selasa (14/10).

Majelis hakim menyatakan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meya­kin­kan bersalah secara bersama sama de­ngan sejumlah DPO lainnya, melakukan tindak pidana pembakaran pada fasi­litas PT Waragonda, yang menimbulkan bahaya umum terhadap barang milik korban Muhammad Amin Saofa alias Pa Amin.

Perbuatan terdakwa, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 187 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Menjatuhkan putusan oleh karena terhadap terdakwa Husein Mahulauw alias Husen dengan pidana penjara selama 8 tahun,” ucap Hakim Orpa Marthina saat membacakan vonis.

Majelis Hakim juga, menetapkan barang bukti berupa, 1 lembar spandek dengan ukuran 80 cm x 200 cm sudah terbakar, 1 potong kayu sudah terbakar, 1 rangka springbed sudah terbakar, 1 rangka kulkas sudah terbakar, 1 unit alat berat excavator merek Komatsu warna kuning, 1 unit alat berat loader merk Longking warna kuning

Selain itu, 1 unit alat berat mobile crane merk escorts warna kuning, 1 unit alat berat forklift merk songking warna merah, 1 unit sepeda motor trail honda crf 150 warna hitam, 1 unit mobil mit­subishi fuso warna orange, 1 unit mesin cuci merk sharp, 1 unit AC outdoor merk TCLl, 1 unit rang sepeda exercise, 1 unit rangka kompor gas merk Rinnai, 1 unit rangka timbangan, 1 unit piringan CD-R plus yang di dalamnya terdapat video rekaman CCTV dan 1 unit mobil kijang super (7k) warna orange dipergunakan dalam perkara Satria Ardi Tuahan.

Usai mendengarkan vonis yang dibacakan majelis hakim, Kuasa Hukum terdakwa Husein Mahulauw langsung menyatakan banding. Sementara JPU menyatakan pikir pikir.

Sebelumnya terdakwa dituntut oleh JPU Ryan Lopulalan dengan pidana penjara selama 8 tahun dan oleh per­timbangan, majelis hakim menjatuhkan pidana yang sama dengan tuntutan JPU yakni 8 Tahun penjara.

Minta Dibebaskan

Sementara itu, di luar ruangan sidang puluhan pemuda Negeri Haya, Keca­matan Tehoru, Kabupaten Maluku Te­ngah menggelar aksi unjuk rasa.

Dengan kain berang di kepala pulu­han pemuda ini meminta dua pejuang lingkungan Husain Mahulauw alias Husen dan Ardy Tuahan, yang saat ini sedang duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa dibebaskan.

Kedua pejuang lingkungan hidup ini didakwa melakukan tindak pidana pemba­karan fasilitas milik PT Waragonda Minerals Pratama di Negeri Haya, Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah.

Sidang pembacaan putusan itu berlangsung secara terpisah. Terdakwa Husain Mahulauw alias Husen lebih awal. Husein oleh majelis hakim dinyatakan terbukti bersalah, dengan dijatuhkan pidana penjara selama 8 tahun.

Pantauan Siwalima di PN Ambon, massa menggelar demo, awalnya berjalan aman, namun tiba-tiba sua­sana berubah menjadi saling dorong antara pendemo dengan pihak penga­manan Pengadilan Negeri Ambon.

Suasana semakin panas, setelah dua pengacara yang sering berproses di pengadilan tampil ikut melerai massa, sehingga puluhan pemuda ini mulai terpancing emosi mereka.

Kedua pengacara ini niatnya untuk memberikan pemahaman kepada massa, namun mereka tidak terima dengan alasan kedua pengacara tersebut, sebab mereka bukanlah dari pihak pengadilan.

Aksi saling tarik menarik, hingga cek­cok antar massa dengan kedua penga­cara pun terjadi. Beruntung personel Polsek Sirimau langsung bergerak cepat menghalangi amukan massa.

Untuk diketahui, perbuatan pemba­karan yang dilakukan terdakwa dan sejumlah DPO lainnya terjadi pada hari Minggu 16 Februari 2025,  sekitar pukul 22.00 WIT bertempat di lokasi perusahaan tersebut.

Terdakwa dan DPO lainnya yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan,  dengan sengaja me­nimbulkan kebakaran yang mendatang­kan bahaya umum bagi barang milik korban Muhammad Amin Saofa Alias Pa Amin. (S-26)

BERITA TERKAIT