AMBON, Siwalimanews – Penyidik Kejati Maluku dalam waktu dekat akan kembali mengÂagendakan pemeriksaan saksi-saksi terkait korupsi dana koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Yos Sudarso Ambon.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Samy Sapulette kepada Siwalima mengatakan, pihaknya akan memeriksa sejumlah saksi namun hal itu akan diagendakan dalam waktu dekat.
âPerkembangan penyelidikan masih pemeriksaan saksi-saksi. DaÂlam waktu dekat akan diagenÂdakan,â kata Sapulette, Minggu (19/7).
Sapulette mengatakan, pihak kejaksaan masih melakukan peÂnyelidikan dan menggarap bukti-bukti dugaan korupsi danaTKBM PeÂlabuhan Yos Sudarso Ambon.
Sebelumnya, sejumlah pihak sudah dimintai keterangan, terÂmasuk Ketua Koperasi TKBM PelaÂbuhan Yos Sudarso Ambon, Rawidin Ode.
âKasus dugaan korupsi TKBM masih dalam tahap penyelidikan,â katanya.
Dikatakan, pengembangan penyelidikan masih dilakukan, dan beberapa pihak sudah dipanggil, termasuk Ketua TKBM Pelabuhan Yos Sudarso Ambon, Rawidin Ode.
âPenyelidik masih terus menÂdalami kasus ini. Sudah beberapa pihak terkait dipanggil dan dimintai keterangan,â jelas Sapulette.
Diketahui, kasus ini pernah dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Maluku dengan dugaan penipuan dan penggelapan. Namun penyeliÂdikan kasus ini dihentikan, dengan alasan tidak cukup bukti.
Anggota Koperasi TKBM Yos Sudarso kembali melaporkan kasus ini ke Kejati Maluku dengan tuduhan dugaan tindak pidana korupsi.
Para pengurus yang dilaporkan adalah Ketua Koperasi TKBM Ambon Rawidin La Ode Ido, SekÂretaris Abdullah Michale Siwatrean dan Bendaharan Armin La Mony. Mereka dituding melakukan duÂgaan tindakan pencucian uang buruh TKMB sebesar 18 miliar sejak 2011 hingga 2018. (Cr-1)