SIWALIMA.id > Berita
Pemilik 46 Karung Sianida Manggkir dari Panggilan Polisi
Hukum | Kamis, 2 Oktober 2025 pukul 22:46 WIT

AMBON, Siwalimanews – Hj Hartini yang diduga se­bagai pemilik 46 karung sia­nida yang disita tim Ditres­krimsus Polda Maluku di Ruko Mardika, mangkir dari panggilan tim penyidik.

Pasalnya yang bersang­kutan harus telah dijadwalkan untuk dimintai keterangan­nya pada, Selasa (30/9) ke­marin, namun tak kunjung datang, alhasil tim penyidik kemudian menjadwalkan ulang pemanggilan kedua kepada yang bersangkutan pada, Kamis (2/10).

“Ibu Hj Hartini belum di­periksa. Sampai saat ini yang bersangkutan masih di luar Ambon. Yang bersangkutan kemarin (Selasa) diundang tapi tidak memenuhi unda­ngan. Namun, yang bersang­ku­tan telah diundang untuk kedua kali guna rencana pe­meriksaan hari Kamis (2/10),” jelas Kabid Humas melalui Kasipenmas AKP Imelda Haurissa kepada wartawan di Ambon, Rabu (1/10).

Pemeriksaan terhadap Har­tini kata AKP Haurissa, dinilai sangat penting untuk mem­buat perkara tersebut terang benderang. Apalagi, kasus ini juga menyeret sejumlah nama, termasuk oknum polisi.

Terpisah, Direktur Ditres­krim­sus Polda Maluku Kombes Pitter Yanottama, minta semua pihak yang terkait dalam perkara tersebut bersikap koope­ratif, sebab kehadiran saksi akan membantu penyidik mempercepat proses pengumpulan bukti.

“Kita berharap semua pihak koo­peratif memenuhi undangan klari­fikasi dari penyidik sehingga dapat membuat peristiwa ini menjadi te­rang dan bukti-bukti bisa cepat dikum­pulkan. Termasuk soal kebenaran dari informasi adanya keterlibatan pihak lain,” tandas Kombes Pitter melalui telepon selulernya kepada Siwalima, Rabu (1/10).

Sementara terkait dengan infor­masi adanya keterlibatan oknum anggota Polri dibalik bisnis ilegal yang diduga dijalankan Hartini ini kata Kombes Pitter, sampai saat ini dalam penyelidikan kasus ini, belum menemukan bukti yang mengarah ke dugaan tersebut.

“Langkah penyelidikan kami be­lum menemukan informasi (dugaan keterlibatan oknum anggota Polri), namun sementara masih terus ber­jalan,” tandas Kombes Pietter.

Menurut Kombes Pitter, hingga kini pe­nyidik masih memeriksa sejumlah pi­hak lain yang diduga mengetahui ke­beradaan 46 karung berisi bahan kimia tersebut. “Penyelidikan masih terus ber­langsung,” cetus Kombes Piter.

46 Karung

Sebelumnya diberitakan, personel Ditreskrimum Polda Maluku, mene­mukan 46 karung berisi Bahan  Berbahaya dan Beracun (B3) berupa sianida di sebuah ruko di Mardika, Kelurahan Rijali, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Kamis (25/9).

Pihak kepolisian berhasil mene­mukan puluhan karung B3 ini, sekitar pukul 11.00 WIT, setelah menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penyimpanan bahan kimia berbahaya di lokasi tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan, tim menemukan 46 karung Cianida yang disimpan di dua lantai bangunan, masing-masing 10 karung di lantai I dan 36 karung di lantai II,” jelas Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi, dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalima, Kamis (25/6).

Kombes Rositah menjelaskan, pengungkapan B3 ini, bermula dari laporan masyarakat pada 18 September 2025 dan  Setelah dilakukan penyelidikan, ruko yang dalam kondisi terkunci itu diketahui merupakan aset Pemprov Maluku yang sebelumnya disewa seorang perempuan bernama Hj Suhartini.

Temuan Cianida tersebut disaksi­kan oleh Ketua RT setempat Welem Opir, serta seorang warga sekitar bernama Akmal. Seluruh barang bukti kini diamankan di Mako Ditreskrimsus Polda Maluku untuk penyelidikan lebih lanjut.

Polisi akan memeriksa saksi-saksi, termasuk Ketua RT dan warga sekitar, serta berkoordinasi dengan Pemprov Maluku, terkait status penyewa ruko. Penyelidikan juga difokuskan pada asal-usul Cianida dan kemungkinan keterkaitannya dengan aktivitas pertambangan tanpa izin.

“Hingga kini situasi di lokasi temuan terpantau aman terkendali. Kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap aktivitas mencu­rigakan yang berpotensi membaha­yakan keamanan lingkungan, teru­tama terkait penyimpanan maupun penggunaan bahan berbahaya,” himbau Kombes Rositah.(S-25)

BERITA TERKAIT