AMBON, Siwalimanews – Hj Hartini yang diduga seÂbagai pemilik 46 karung siaÂnida yang disita tim DitresÂkrimsus Polda Maluku di Ruko Mardika, mangkir dari panggilan tim penyidik.
Pasalnya yang bersangÂkutan harus telah dijadwalkan untuk dimintai keteranganÂnya pada, Selasa (30/9) keÂmarin, namun tak kunjung datang, alhasil tim penyidik kemudian menjadwalkan ulang pemanggilan kedua kepada yang bersangkutan pada, Kamis (2/10).
âIbu Hj Hartini belum diÂperiksa. Sampai saat ini yang bersangkutan masih di luar Ambon. Yang bersangkutan kemarin (Selasa) diundang tapi tidak memenuhi undaÂngan. Namun, yang bersangÂkuÂtan telah diundang untuk kedua kali guna rencana peÂmeriksaan hari Kamis (2/10),â jelas Kabid Humas melalui Kasipenmas AKP Imelda Haurissa kepada wartawan di Ambon, Rabu (1/10).
Pemeriksaan terhadap HarÂtini kata AKP Haurissa, dinilai sangat penting untuk memÂbuat perkara tersebut terang benderang. Apalagi, kasus ini juga menyeret sejumlah nama, termasuk oknum polisi.
Terpisah, Direktur DitresÂkrimÂsus Polda Maluku Kombes Pitter Yanottama, minta semua pihak yang terkait dalam perkara tersebut bersikap koopeÂratif, sebab kehadiran saksi akan membantu penyidik mempercepat proses pengumpulan bukti.
âKita berharap semua pihak kooÂperatif memenuhi undangan klariÂfikasi dari penyidik sehingga dapat membuat peristiwa ini menjadi teÂrang dan bukti-bukti bisa cepat dikumÂpulkan. Termasuk soal kebenaran dari informasi adanya keterlibatan pihak lain,â tandas Kombes Pitter melalui telepon selulernya kepada Siwalima, Rabu (1/10).
Sementara terkait dengan inforÂmasi adanya keterlibatan oknum anggota Polri dibalik bisnis ilegal yang diduga dijalankan Hartini ini kata Kombes Pitter, sampai saat ini dalam penyelidikan kasus ini, belum menemukan bukti yang mengarah ke dugaan tersebut.
âLangkah penyelidikan kami beÂlum menemukan informasi (dugaan keterlibatan oknum anggota Polri), namun sementara masih terus berÂjalan,â tandas Kombes Pietter.
Menurut Kombes Pitter, hingga kini peÂnyidik masih memeriksa sejumlah piÂhak lain yang diduga mengetahui keÂberadaan 46 karung berisi bahan kimia tersebut. âPenyelidikan masih terus berÂlangsung,â cetus Kombes Piter.
46 Karung
Sebelumnya diberitakan, personel Ditreskrimum Polda Maluku, meneÂmukan 46 karung berisi Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) berupa sianida di sebuah ruko di Mardika, Kelurahan Rijali, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Kamis (25/9).
Pihak kepolisian berhasil meneÂmukan puluhan karung B3 ini, sekitar pukul 11.00 WIT, setelah menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penyimpanan bahan kimia berbahaya di lokasi tersebut.
âDari hasil pemeriksaan, tim menemukan 46 karung Cianida yang disimpan di dua lantai bangunan, masing-masing 10 karung di lantai I dan 36 karung di lantai II,â jelas Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi, dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalima, Kamis (25/6).
Kombes Rositah menjelaskan, pengungkapan B3 ini, bermula dari laporan masyarakat pada 18 September 2025 dan Setelah dilakukan penyelidikan, ruko yang dalam kondisi terkunci itu diketahui merupakan aset Pemprov Maluku yang sebelumnya disewa seorang perempuan bernama Hj Suhartini.
Temuan Cianida tersebut disaksiÂkan oleh Ketua RT setempat Welem Opir, serta seorang warga sekitar bernama Akmal. Seluruh barang bukti kini diamankan di Mako Ditreskrimsus Polda Maluku untuk penyelidikan lebih lanjut.
Polisi akan memeriksa saksi-saksi, termasuk Ketua RT dan warga sekitar, serta berkoordinasi dengan Pemprov Maluku, terkait status penyewa ruko. Penyelidikan juga difokuskan pada asal-usul Cianida dan kemungkinan keterkaitannya dengan aktivitas pertambangan tanpa izin.
âHingga kini situasi di lokasi temuan terpantau aman terkendali. Kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap aktivitas mencuÂrigakan yang berpotensi membahaÂyakan keamanan lingkungan, teruÂtama terkait penyimpanan maupun penggunaan bahan berbahaya,â himbau Kombes Rositah.(S-25)