SIWALIMA.id > Berita
Pemotongan TKD Kebijakan Pempus
Headline , Pemerintahan | Senin, 1 Desember 2025 pukul 14:14 WIT

AMBON, Siwalima.id - Gubernur Maluku, Hen­drik Lewerissa me­negaskan, pemoto­ngan transfer ke daerah (TKD) ada­lah kebijakan Peme­rintah Pusat.

Menurutnya, pada Rabu (3/12) ini diri­nya akan menerima Daftar Isian Pelaksanaan Angga­ran tahun 2026 yang men­jadi dasar pelaksanaan program di Maluku.

Dalam DIPA ini, dipas­tikan, TKD Maluku tahun anggaran 2026 akan meng­alami pemotongan, kurang lebih Rp 370 miliar, yang tentu akan berdam­pak pada program peme­rintah daerah.

Walaupun de­mi­kian, guberNur me­negaskan kepada jajarannya, untuk tidak perlu mengkomplain ada­nya kebijakan pemoto­ngan transfer ke daerah (TKD) yang dilakukan pemerintah pusat.

“Tantangan kita masih soal dampak implikasi dari pengurangan transfer dae­rah dan ini menimpa seluruh daerah di Indonesia, bukan saja Maluku dan 11 kabupaten/kota,” tulis gubernur dalam pe­san WhatsApp­nya kepa­da Siwalima, Jumat (28/11).

Pemotongan TKD kata gubernur, merupakan kebijakan nasional, maka tidak perlu ada jajaran dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku yang menggerutu, komplain atau tindakan lain yang seolah-olah tidak terima kebijakan tersebut.

Menggerutu dan komplain terha­dap kebijakan pemotongan TKD yang dilakukan pempus, hanya per­cuma karena tidak akan merubah apapun.

“Yang dapat dilakukan pemerintah daerah saat ini, hanya menyesuai­kan diri dengan kondisi terkini dan itu yang sedang pemerintah pro­vinsi dan kabupaten/kota lakukan, sehingga bisa menyesuaikan de­ngan kondisi keadaan yang ada,” tandas gubernur.

Gubernur meyakinkan, walaupun pemotongan TKD terjadi, namun pemerintah daerah akan mampu melewatinya, seiring berjalannya waktu. (S-20)

BERITA TERKAIT