AMBON, Siwalima.id - Pemerintah Provinsi Maluku berjanji akan menyelesaikan persoalan BPJS Kesehatan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu.
Hal ini dikatakan Juru bicara Pemrov Maluku, Kasrul Selang kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (26/3) usai melakukan pertemuan tertutup guna membahas persoalan BPJS Kesehatan Paruh Waktu.
Kasrul membenarkan, sampai dengan saat ini iuran BPJS Kesehatan P3K paruh waktu di lingkungan pemerintah provinsi belum dapat dibayarkan, karena alasan administrasi.
Dijelaskan berdasarkan aturan Kemenkeu iuran BPJS kesehatan ASN khususnya P3K paruh waktu sebesar 5 persen tersebut dihitung dari nominal gaji yang sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP).
“Jadi aturan itu 5 persen, BPJS kesehatan itu dengan hitungan besar gaji sesuai UMP, sementara P3K paruh waktu kita gajinya tidak sesuai dengan UMP karena kondisi keterbatasan keuangan daerah,” beber Kasrul.
UMP Maluku tahun 2026 kata Kasrul sebesar 3.3 juta sementara untuk P3K paruh waktu lulusan sarjana digaji sebesar 2.7 juta dan P3K paruh waktu lulusan SMA 2.5 juta namun BPJS Kesehatan tetap ingin besaran iuran BPJS kesehatan dihitung sesuai gaji UMP.
Menurutnya jika iuran BPJS kesehatan harus dibayar berdasarkan UMP maka konsekuensinya Pemprov harus membayarnya selisih kurang sebesar Rp24.000 artinya dibutuhkan tambahan anggaran yang cukup banyak.
“Sudahlah itu menjadi masalah, tapi Pemprov Maluku harus tetap menyelesaikan persoalan ini agar tidak berlarut-larut dan bagaimana mekanisme pembayaranya sementara kita bahas, yang pasti kita akan selesaikan,” tegasnya.
Bahkan pemprov kata Kasrul akan menggundang pihak BPJS kesehatan untuk membahas lebih jauh persoalan tunggakan BPJS kesehatan sekaligus mekanisme penyelesaian. Kasrul memastikan para P3K paruh waktu tidak boleh dikorbankan karena persoalan ini sehingga atas arahan Gubernur maka harus diselesaikan.
Terkait dengan persoalan pada Satpol PP, Kasrul memastikan proses pemeriksaan terhadap sejumlah ASN yang berkaitan dengan pembayaran BPJS kesehatan telah dilakukan Inspektorat. “Soal satpol oknum-oknum sudah diperiksa dan akan diselesaikan sesuai aturan,” tandas Kasrul.(S-20)