SIWALIMA.id > Berita
Pemprov Janji Selesaikan BPJS P3K Paruh Waktu
Headline , Pemerintahan | Jumat, 27 Maret 2026 pukul 14:28 WIT

AMBON, Siwalima.id - Pemerintah Provinsi Maluku berjanji akan menyelesaikan per­soalan BPJS Kese­hatan Pegawai Peme­rintah Dengan Per­janjian Kerja (P3K) paruh waktu.

Hal ini dikatakan Juru bicara Pemrov Maluku, Kasrul Selang kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (26/3) usai melakukan pertemuan tertutup guna membahas per­soalan BPJS Kese­hatan Paruh Waktu.

Kasrul membenarkan, sampai de­ngan saat ini iuran BPJS Kese­hatan P3K paruh waktu di ling­kungan pemerintah provinsi belum dapat dibayarkan, karena alasan administrasi.

Dijelaskan berdasarkan aturan Ke­menkeu iuran BPJS kesehatan ASN khususnya P3K paruh waktu sebesar 5 persen tersebut dihi­tung dari nominal gaji yang sesuai de­ngan Upah Minimum Provinsi (UMP).

“Jadi aturan itu 5 persen, BPJS kesehatan itu dengan hitungan besar gaji sesuai UMP, sementara P3K paruh waktu kita gajinya tidak sesuai dengan UMP karena kondisi keterbatasan keuangan daerah,” beber Kasrul.

UMP Maluku tahun 2026 kata Kasrul sebesar 3.3 juta sementara untuk P3K paruh waktu lulusan sarjana digaji sebesar 2.7 juta dan P3K paruh waktu lulusan SMA 2.5 juta namun BPJS Kesehatan tetap ingin besaran iuran BPJS keseha­tan dihitung sesuai gaji UMP.

Menurutnya jika iuran BPJS kesehatan harus dibayar berda­sarkan UMP maka konsekuensinya Pemprov harus membayarnya selisih kurang sebesar Rp24.000 artinya dibutuhkan tambahan anggaran yang cukup banyak.

“Sudahlah itu menjadi masalah, tapi Pemprov Maluku harus tetap menyelesaikan persoalan ini agar tidak berlarut-larut dan bagaimana mekanisme pembayaranya se­men­tara kita bahas, yang pasti kita akan selesaikan,” tegasnya.

Bahkan pemprov kata Kasrul akan menggundang pihak BPJS kese­hatan untuk membahas lebih jauh per­soalan tunggakan BPJS kese­hatan sekaligus mekanisme penye­lesaian. Kasrul memastikan para P3K paruh waktu tidak boleh dikorban­kan karena persoalan ini sehingga atas arahan Gubernur maka harus diselesaikan.

Terkait dengan persoalan pada Satpol PP, Kasrul memastikan pro­ses pemeriksaan terhadap sejum­lah ASN yang berkaitan dengan pembayaran BPJS kesehatan telah dilakukan Inspektorat. “Soal satpol oknum-oknum sudah diperiksa dan akan diselesaikan sesuai atu­ran,” tandas Kasrul.(S-20) 

BERITA TERKAIT