AMBON, Siwalima.id - Pemerintah Provinsi Maluku sementara menyusun tanggapan terkait somasi atas lahan dimana Kantor DPRD Maluku berdiri.
Juru Bicara Pemprov Maluku, Kasrul Selang menjelaskan, pemprov baru menerima surat somasi yang dilayangkan Kuasa Hukum Ahli Waris almarhum Ruben Willem Rehatta, Revandio Moenandar.
“Kita baru dapat surat somasi dari kuasa hukum Revandio Moenandar yang merupakan kuasa hukum ahli waris Ruben Rehata, Maria Rehata terhadap Gubernur Maluku,” ucap Kasrul kepada Siwalima di ruang kerjanya, Rabu (8/4).
Berdasarkan surat tersebut kata Kasrul, kuasa hukum mensomasikan status tanah yang diatasnya telah dibangun Kantor DPRD Maluku dan Monumen Martha Christina Tiahahu.
Kuasa hukum dalam surat somasi tersebut menyatakan, kepemilikan lahan itu berdasarkan surat Saniri Negeri tahun 1979 dan berita acara komisi tanah saniri tahun 1979.
Pemprov kata Kasrul, berdasarkan surat somasi diberikan waktu selama 14 hari sejak diterimanya surat somasi untuk menyelesaikan secara damai bersama kuasa hukum ahli waris. “Somasi adalah hal prosedur hukum biasa yang diatur oleh hukum acara dan kami juga sementara mempersiapkan tanggapan atas somasi kuasa hukum,” jelas Kasrul.
Kasrul menegaskan, pemerintah provinsi dalam membangun sarana dan prasarana pemerintah atau pelayanan publik tentu sangat selektif.
Artinya dalam membangun kantor DPRD dan patung Martha Christina Tiahahu tentu ada sandaran yuridisnya berkaitan dengan hak-hak keperdataan suatu lahan. “Karena ini somasi, maka kami akan memberikan tanggapan sebelum tenggat waktu 14 hari selesai,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, setelah dibangun hingga difungsikan sejak 2008 lalu, lahan berdirinya Gedung DPRD Maluku, kini dipersoalkan.
Baileo Rakyat di kawasan Karang Panjang ini, disebut berdiri diatas tanah adat Negeri Soya, yang diklaim sebagai milik almarhum Ruben Willem Rehatta.
Kuasa Hukum Ahli Waris, Revandio Moenandar mengaku, pihaknya telah melayangkan somasi kepada Pemprov Maluku, Pemkot Ambon, DPRD Maluku, serta DPRD Kota Ambon. “Somasi ini merupakan bentuk peringatan hukum agar pemerintah menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan persoalan tersebut,” tandas Revandio kepada wartawan di Ambon, Selasa (31/3).
Ia berharap, pemerintah segera merespons dan mengambil langkah konkret guna menyelesaikan sengketa lahan tersebut secara damai.
Kepemilikan lahan oleh Ruben Willem Rehatta, didasarkan pada pemberian dari Negeri Soya sebagai bentuk penghargaan atas jasa dan pengabdian almarhum kala itu.
Pemberian tersebut, diperkuat melalui keputusan resmi lembaga adat setempat. Dimana pada 9 Oktober 1979, digelar Rapat Besar Saniri Negeri Soya yang menghasilkan sejumlah dokumen penting.
Dokumen tersebut meliputi Surat Keterangan tertanggal 11 Oktober 1979, Surat Keputusan 10 November 1979, serta Surat Komisi Tanah 15 November 1979. Seluruh dokumen ditandatangani oleh Ketua dan anggota Saniri Negeri Soya, serta diperkuat kembali melalui surat komisi tahun 2008.
Sengketa lahan ini, bukan kali pertama mencuat, namun pada 2011, perkara serupa pernah bergulir antara Ruben Willem Rehatta dan Pemprov Maluku. “Objek sengketa mencakup sejumlah aset strategis, seperti Kantor DPRD Maluku, rumah dinas wagub, Ketua DPRD, walikota, hingga beberapa rumah dinas lainnya,” jelas Revandio.
Dalam proses tersebut kata Revandio, Pengadilan Negeri Ambon sempat mengabulkan gugatan penggugat. Namun, pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi Ambon menyatakan gugatan tidak dapat diterima karena alasan formil.
Dalam fakta persidangan, tidak ditemukan bukti kepemilikan pemerintah atas lahan tersebut. Ia juga menyebut putusan banding tidak menyentuh pokok perkara, sehingga peluang untuk mengajukan gugatan baru masih terbuka.
Dengan ini, pihak ahli waris menyatakan siap menempuh jalur hukum, apabila somasi tidak direspons serius oleh pihak pemerintah.
“Kami tetap mengedepankan penyelesaian secara baik, tetapi jika tidak ada itikad baik, maka langkah hukum akan ditempuh sesuai ketentuan,” tandas Revandio.
Selain itu, ia juga menyoroti adanya pembayaran ganti rugi oleh pemerintah terhadap sebagian lahan yang digunakan oleh SMK Negeri 1 Ambon, yang disebut masih berada dalam satu kawasan dengan objek sengketa.
Hal tersebut, menimbulkan pertanyaan terkait konsistensi pemerintah dalam menyelesaikan persoalan lahan.
“Sebagian lahan sudah diganti rugi, tetapi yang berdampingan belum diselesaikan. Ini menjadi tanda tanya,” cetus Revandio.
Kasus ini berpotensi menjadi perhatian publik karena menyangkut aset pemerintah daerah yang berdiri diatas lahan yang diklaim sebagai tanah adat.
Selain itu, persoalan ini juga menyoroti pentingnya kejelasan status lahan serta penghormatan terhadap hak masyarakat adat dalam pembangunan.(S-20)