AMBON, Siwalima.id - Pemprov Maluku segera mengusulkan permohonan per setujuan pengangkatan pejabat pimpinan tinggi pratama ke BKN.
Pengusulan dilakukan setelah seluruh tahapan uji kompetensi terhadap 34 pejabat eselon II tuntas dilakukan panitia seleksi, yang hasilnya telah diserahkan ke Gubernur Hendrik Lewerissa.
Plh Sekretaris Daerah Maluku, Kasrul Selang mengungkapkan, pasca uji kompetensi selesai dilakukan BKD telah berkonsultasi dengan BKN untuk melaporkan seluruh proses penelusuran rekam jejak dan wawancara yang telah selesai dilakukan.
“Sudah dilaporkan ke BKN. Prinsipnya BKN hanya memastikan seluruh proses uji kompetensi itu sudah dipenuhi, dan memang kita sudah penuhi semuanya baik penelusuran rekam jejak maupun wawancara,” ucap Kasrul kepada Siwalima di Kantor Gubernur, Senin (5/1).
Pasca konsultasi tersebut, Pemprov lanjut Kasrul akan menyampaikan hasil uji kompetensi beserta dokumen pendukung guna meminta persetujuan rekomendasi hasil uji kompetensi, dan rekomendasi persetujuan pengangkatan dalam jabatan pejabat eselon II.
Dua rekomendasi persetujuan tersebut lanjut Kasrul, yang akan menjadi dasar bagi Gubernur sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), untuk menerbitkan SK pengangkatan pejabat eselon.
“Sekarang sementara berproses, dan dalam waktu dekat surat gubernur sudah kita kirim ke BKN guna mendapatkan rekomendasi persetujuan dan selanjutnya pak gubernur dapat melantik,” jelas Kasrul.
Kasrul memastikan seluruh proses pengusulan dilakukan by system. Artinya, jika sudah dikirim maka tidak membutuhkan waktu yang lama bagi BKN untuk memberikan persetujuan sehingga dipastikan tidak terlalu lama pengisian jabatan eselon II sudah dapat dilakukan.
Terkait dengan posisi pejabat eselon II yang bergeser atau tetap, Kasrul menolak berkomentar dengan alasan, hal itu menjadi kewenangan penuh gubernur sebagai PPK.
Kendati begitu Kasrul meyakini dalam penempatan pejabat eselon II, Gubernur tetap mengedepankan prinsip meritokrasi dengan memperhatikan kepangkatan, jenjang karir dan sebagainya sesuai aturan perundang-undangan.
“Percayalah pak Gubernur akan mengedepankan prinsip meritokrasi dalam penempatan pejabat eselon II,” tandas Kasrul.(S-20)