SIWALIMA.id > Berita
Penanganan Kasus Hunuth Lamban, Polda Bungkam
Hukum | Jumat, 26 September 2025 pukul 23:31 WIT

AMBON, Siwalimanews – Penanganan kasus pemba­karan puluhan rumah di Desa Hunuth, Kecamatan Teluk Ambon dinilai lamban.

Setelah penetapan enam tersangka baru pada perte­ngahan September lalu, hing­ga kini kelanjutan proses hukumnya belum terlihat.

Kepolisian Daerah Maluku melalui Kabid Humas Kom­bes Pol Rositah Umasugi se­belumnya mengumumkan penetapan enam tersangka baru pada Kamis (18/9)

Mereka dijadwalkan menja­lani pemeriksaan pada Jumat (19/9). Namun sejak saat itu tidak ada informasi lanjutan terkait proses pemeriksaan maupun penahanan para ter­sangka.

Upaya konfirmasi yang dila­kukan Siwalima pun tidak membuahkan hasil. Pesan singkat yang dikirim hanya terbaca tanpa ada respon.

Menggapi hal itu,  praktisi hukum Alfred V. Tutupary, Managing Partner AVT Law Office, mengapresiasi lang­kah tegas Polda Maluku da­lam menetapkan enam ter­sangka baru.

Menurutnya, penetapan ter­sangka menunjukkan komit­men aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas peris­tiwa yang sangat merugikan mas­yarakat tersebut.

Namun demikian, Tutupary me­nyayangkan adanya kelambanan dalam proses pemeriksaan terhadap para tersangka. Berdasarkan infor­masi yang ia terima, agenda peme­riksaan yang seharusnya dilaksana­kan pada Ju­mat pekan lalu belum juga terealisasi hingga saat ini.

“Penundaan ini berpotensi meng­hambat jalannya proses penyidikan, terutama dalam pengumpulan bukti-bukti yang relevan. Kecepatan dan ketepatan tindakan aparat sangat krusial untuk memastikan tidak adanya upaya penghilangan barang bukti, atau intervensi dari pihak-pihak tertentu,” kata Tutupary saat diwawancarai Siwalima melalui telepon selulernya, Kamis (25/9).

Ia mendesak Polda Maluku segera mengambil langkah proaktif untuk menjadwalkan ulang, dan melaksa­nakan pemeriksaan terhadap enam tersangka tambahan tersebut tanpa penundaan lebih lanjut.

Menurutnya, penting bagi aparat untuk segera merampungkan berkas perkara agar kasus ini agar dapat dilimpahkan ke Kejaksaan dan segera disidangkan. “Penyelesaian kasus ini secara tun­tas bukan hanya tentang pene­ga­kan hukum, melainkan juga ten­tang pemulihan rasa keadilan dan jaminan kepastian hukum bagi para korban. Masyarakat korban di Hu­nuth berhak mendapatkan keadilan secepatnya dan merasa aman di lingkungan mereka,” ujarnya.

Tutupary menegaskan, pihaknya berharap Polda Maluku dapat ber­tindak profesional, transparan, dan sigap dalam menuntaskan kasus ini.

“Sehingga kepercayaan publik terhadap institusi Polri dapat terus terjaga,” katanya.

Tetapkan Enam Tersangka

Polda Maluku kembali menetap­kan enam tersangka kasus dugaan pengrusakan dan pembakaran ru­mah warga di Desa Hunuth, Keca­matan Baguala, Kota Ambon yang terjadi 19 Agustus 2025 lalu.

Keenam tersangka itu ditetapkan melalui rapat gelar perkara yang dilakukan tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskri­mum) Polda Maluku.

“Setelah melalui gelar perkara yang dilakukan Senin kemarin, maka tim penyidik kembali menetapkan enam orang tersangka dalam kasus pengrusakan dan pembakaran ru­mah warga di Hunuth,” tegas Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Ro­sitah Umasugi dalam rilisnya yang diterima Siwalima, Kamis (18/9).

Rositah bilang, hingga saat ini total tersangka yang sudah ditetap­kan se­banyak delapan orang. Dua tersangka sebelumnya berinisial IS dan AP. Dari keduanya, tersangka AP telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Maluku dengan sang­kaan Pasal 170 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHPidana dan/atau Pasal 406 KUHPidana.

Sementara itu, tersangka IS yang masih berstatus anak di bawah umur hanya dikenakan wajib lapor. “Un­tuk tersangka IS rencananya akan dilakukan diversi pada 18 September 2025 yang bertempat di Polda Maluku. Sedangkan untuk tersang­ka AP sudah dilakukan tahap satu ke Kejati Maluku,” jelasnya.

Adapun pemeriksaan terhadap enam tersangka baru dijadwalkan pada Jumat (19/9).

“Untuk enam tersangka yang baru ditetapkan, rencananya akan dilaku­kan pemeriksaan pada tanggal 19 September 2025. Surat panggilan sudah dikirim,” ujar Rositah.

Ia pun mengimbau para tersangka agar kooperatif dalam menjalani proses hukum. “Kami harapkan para tersangka agar bisa kooperatif, dan bisa memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka nanti­nya,” pungkasnya. (S-25)

BERITA TERKAIT