AMBON, Siwalimanews –Â Penanganan kasus pembaÂkaran puluhan rumah di Desa Hunuth, Kecamatan Teluk Ambon dinilai lamban.
Setelah penetapan enam tersangka baru pada perteÂngahan September lalu, hingÂga kini kelanjutan proses hukumnya belum terlihat.
Kepolisian Daerah Maluku melalui Kabid Humas KomÂbes Pol Rositah Umasugi seÂbelumnya mengumumkan penetapan enam tersangka baru pada Kamis (18/9)
Mereka dijadwalkan menjaÂlani pemeriksaan pada Jumat (19/9). Namun sejak saat itu tidak ada informasi lanjutan terkait proses pemeriksaan maupun penahanan para terÂsangka.
Upaya konfirmasi yang dilaÂkukan Siwalima pun tidak membuahkan hasil. Pesan singkat yang dikirim hanya terbaca tanpa ada respon.
Menggapi hal itu, praktisi hukum Alfred V. Tutupary, Managing Partner AVT Law Office, mengapresiasi langÂkah tegas Polda Maluku daÂlam menetapkan enam terÂsangka baru.
Menurutnya, penetapan terÂsangka menunjukkan komitÂmen aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas perisÂtiwa yang sangat merugikan masÂyarakat tersebut.
Namun demikian, Tutupary meÂnyayangkan adanya kelambanan dalam proses pemeriksaan terhadap para tersangka. Berdasarkan inforÂmasi yang ia terima, agenda pemeÂriksaan yang seharusnya dilaksanaÂkan pada JuÂmat pekan lalu belum juga terealisasi hingga saat ini.
âPenundaan ini berpotensi mengÂhambat jalannya proses penyidikan, terutama dalam pengumpulan bukti-bukti yang relevan. Kecepatan dan ketepatan tindakan aparat sangat krusial untuk memastikan tidak adanya upaya penghilangan barang bukti, atau intervensi dari pihak-pihak tertentu,â kata Tutupary saat diwawancarai Siwalima melalui telepon selulernya, Kamis (25/9).
Ia mendesak Polda Maluku segera mengambil langkah proaktif untuk menjadwalkan ulang, dan melaksaÂnakan pemeriksaan terhadap enam tersangka tambahan tersebut tanpa penundaan lebih lanjut.
Menurutnya, penting bagi aparat untuk segera merampungkan berkas perkara agar kasus ini agar dapat dilimpahkan ke Kejaksaan dan segera disidangkan. âPenyelesaian kasus ini secara tunÂtas bukan hanya tentang peneÂgaÂkan hukum, melainkan juga tenÂtang pemulihan rasa keadilan dan jaminan kepastian hukum bagi para korban. Masyarakat korban di HuÂnuth berhak mendapatkan keadilan secepatnya dan merasa aman di lingkungan mereka,â ujarnya.
Tutupary menegaskan, pihaknya berharap Polda Maluku dapat berÂtindak profesional, transparan, dan sigap dalam menuntaskan kasus ini.
âSehingga kepercayaan publik terhadap institusi Polri dapat terus terjaga,â katanya.
Tetapkan Enam Tersangka
Polda Maluku kembali menetapÂkan enam tersangka kasus dugaan pengrusakan dan pembakaran ruÂmah warga di Desa Hunuth, KecaÂmatan Baguala, Kota Ambon yang terjadi 19 Agustus 2025 lalu.
Keenam tersangka itu ditetapkan melalui rapat gelar perkara yang dilakukan tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (DitreskriÂmum) Polda Maluku.
âSetelah melalui gelar perkara yang dilakukan Senin kemarin, maka tim penyidik kembali menetapkan enam orang tersangka dalam kasus pengrusakan dan pembakaran ruÂmah warga di Hunuth,â tegas Kabid Humas Polda Maluku, Kombes RoÂsitah Umasugi dalam rilisnya yang diterima Siwalima, Kamis (18/9).
Rositah bilang, hingga saat ini total tersangka yang sudah ditetapÂkan seÂbanyak delapan orang. Dua tersangka sebelumnya berinisial IS dan AP. Dari keduanya, tersangka AP telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Maluku dengan sangÂkaan Pasal 170 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHPidana dan/atau Pasal 406 KUHPidana.
Sementara itu, tersangka IS yang masih berstatus anak di bawah umur hanya dikenakan wajib lapor. âUnÂtuk tersangka IS rencananya akan dilakukan diversi pada 18 September 2025 yang bertempat di Polda Maluku. Sedangkan untuk tersangÂka AP sudah dilakukan tahap satu ke Kejati Maluku,â jelasnya.
Adapun pemeriksaan terhadap enam tersangka baru dijadwalkan pada Jumat (19/9).
âUntuk enam tersangka yang baru ditetapkan, rencananya akan dilakuÂkan pemeriksaan pada tanggal 19 September 2025. Surat panggilan sudah dikirim,â ujar Rositah.
Ia pun mengimbau para tersangka agar kooperatif dalam menjalani proses hukum. âKami harapkan para tersangka agar bisa kooperatif, dan bisa memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka nantiÂnya,â pungkasnya. (S-25)