AMBON, Siwalima.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku hingga kini belum menetapkan tersangka dalam kasus kepemilikan 46 karung bahan kimia berbahaya yang diduga sianida.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi saat dikonfirmasi Siwalima, via pesan WhatsApp, Senin (19/1) mengatakan, penyidik masih melakukan proses pemeriksaan ahli pidana.
“Masih proses ahli pidana,” ujar Rositah singkat, tanpa merinci apakah pemeriksaan terhadap ahli tersebut telah dilakukan atau belum.
Diketahui, kasus ini telah bergulir sejak November 2025. Puluhan karung sianida itu diketahui disimpan di sebuah ruko di kawasan Pasar Mardika, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon. Ruko tersebut diduga disewa oleh seorang pengusaha bernama Hj. Suhartini.
Dalam perkembangannya, kasus ini juga menyeret dugaan keterlibatan oknum anggota kepolisian. Nama Bripka Erick Risakotta, anggota Polres MBD, disebut-sebut terkait dengan perkara tersebut.
Diketahui, Bripka Erick Risakotta saat ini telah ditempatkan di ruang penempatan khusus (Patsus) Polda Maluku.
Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Masyarakat (Kasipenmas) Polda Maluku, AKP. Imelda Haurissa menjelaskan, bahwa Bripka Erick diketahui mengetahui aktivitas Hj. Suhartini dan jasanya digunakan, sehingga dinilai melanggar tugas dan tanggung jawab sebagai anggota Polri.
Meski demikian, ia masih akan menjalani pemeriksaan lanjutan terkait proses hukum pidananya.(S-25)