AMBON, Siwalimanews – Puluhan nasabah mengancam me-nggelar demo dan menduduki Kantor BNI Cabang Ambon. Mereka gerah karena pimpinan bank berpelat ini tak punya itikad baik untuk mengganti uang mereka.
Pihak BNI Ambon haÂnya mengumbar janji unÂtuk menggantikan uang nasabah yang dibobol FaÂradiba Yusuf, tetapi hiÂngga kini tak ada kejeÂlasan.
âKlien saya 10 pengÂusaha yang jika dikalkuÂlasi jumlah uang puluhan miliar. BNI janji segera ganti, jangankan ganti berÂitikad baik kepada klien saya saja pun tidak,â tandas kuasa hukum naÂsabah, Lutfi Sanaky keÂpaÂda Siwalima, Selasa (3/3).
Sanaky menyesalkan sikap BNI selaku bank pemerintah yang seolah-olah menganggap kliennya tidak punya masalah dengan bank tersebut.
âBNI saya sebut beritikad buruk, kenapa? Karena sampai sekarang bank pemerintah itu tak peduli dengan klien saya 10 orang, belum lagi yang lainnya di luar klien saya. Ini bank pemerintah kok tidak ambil pusing dengan masalah pemboÂboÂlan yang notabane dilakukan petiÂngginya sendiri. Ini aneh,â tegasÂnya.
Ia juga menuding BNI memÂpengaruhi penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku, sehingga menyamÂpingkan kepentingan kliennya. âMeÂnurut beta ini BNI bermain supaya kepentingan nasabah tidak disentuh,â ujarnya.
Berkas enam tersangka yang sudah dilimpahkan ke JPU Kejati Maluku, kata Lutfi, murni berkaitan dengan uang Rp 58,9 miliar yang dilaporkan oleh BNI Ambon ke Polda Maluku. Lalu bagaimana dengan uang puluhan nasabah lainnya yang dibobol oleh Faradiba?
âJadi bagi beta kasus yang sekaÂrang berkas enam tersangka sudah di jaksa itu uang BNI. Tapi uang-uang nasabah seperti klien saya itu belum disentuh. Logikanya, klien saya ada 10 orang, belum lagi 23 orang yang lain, jumlah uang bisa capai ratusan miliar. Kalo dihitung meÂlebihi kerugian yang diklaim BNI,â tandasnya.
Terkait sikap BNI yang beritikad buruk terhadap kliennya, Sanaky mengaku sudah melaporkan ke Polda Maluku dan sementara ditangani pihak Ditreskrimsus
âBersama klien saya 10 orang itu saya laporkan BNI ke Ditkrimsus Polda Maluku. Ini jelas-jelas pihak BNI beritikad buruk. Janji tinggal janji, ini pembohongan besar. MesÂtinya BNI itu merangkul klien-klien saya ini, mereka semua dalam konÂdisi psikologi yang sangat buruk. Ada klien saya yang sampai sakit permanen akibat ketidakpedulian BNI. Kok bank besar milik pemeÂrintah seperti ini,â ujarnya.
Sanaky mengaku, kasus ini juga sudah dilaporkan ke OJK PerwakiÂlan Maluku. Tetapi OJK tidak punya sikap yang tegas. Pimpinan lembaga ini plin plan.
âDi media OJK jawab lain, berhaÂdapan dengan klien saya jawaban lain, jadi kami menyimpulkan lembaga ini tidak punya kepastian bagi klien saya dan lainnya, satunya-satunya kami meminta perlindungan polisi dan jaksa. Kami terus akan lakukan terobosan,â tandasnya.
Sanaky menegaskan, kliennya mengancam mendatangi Kantor BNI Ambon di Jalan Said Perintah, kalau BNI tidak punya itikad baik untuk mengganti uang mereka.
âKlien saya tidak segan-segan menduduki Kantor BNI Cabang Ambon, karena BNI hanya janji-janji kosong,â tandasnya.
Kabid Humas Polda Maluku, KomÂbes Roem Ohoirat yang dikonÂfirmasi terkait laporan Lutfi Sanaky mengaku, penyidik Ditreskrimsus masih melakukan penyidikan.
âLaporan yang berhubungan dengan BNI itu masih diselidiki. Jadi kasus BNI ini belum selesai. PeÂnyelidikan dan penyidikan masih terus berlangsung. Masih panjang kasus ini,â kata Ohoirat.
Sementara Wakil Pimpinan BNI Ambon, Nolly Sahumena yang diÂkonÂfirmasi enggan mengangkat telepon. Pesan WhatsApp juga tak dibalas.
33 Nasabah Lapor
Ohoirat sebelumnya menjelaskan, sebanyak 33 nasabah BNIÂ Ambon sudah melaporkan kehilangan uang mereka kepada penyidik DitreskrimÂsus. Uang nasabah bernilai miliaran rupiah itu, diduga ditilep Faradiba.
âSampai saat ini nasabah BNI yang melaporkan dan diminta keÂterangan sebagai saksi karena danaÂnya dibobol Faradiba Yusuf sebaÂnyak 33 nasabah,â jelas Ohoirat, kepada wartawan, Rabu (13/11) lalu.
Uang 33 nasabah ini diluar Rp 58,9 miliar yang dilaporkan BNI ke Polda Maluku, yang dibobol Faradiba.
Ohoirat menghimbau kepada masÂyarakat, apabila merasa dirugiÂkan oleh Faradiba agar segera melapor ke polisi. âBagi masyarakat Maluku khuÂsus Kota Ambon, jika merasa dirugikan dengan perbuatan terÂsangka FaraÂdiba mohon laporkan ke polisi untuk ditindaklanjuti secara hukum,â ujarnya.
Harus Ganti Rugi
Kepala OJK Maluku, Bambang Hermanto menegaskan, BNI harus siap mengganti uang nasabah yang dibobol.
Menurutnya, tidak bisa terjadi pembobolan kalau tidak ada kerja sama. Ini yang perlu diungkap. Karena sistim perbankan sudah terproteksi dengan baik. Artinya, ketika ada kegiatan berlangsung harus ada dua kontrol, dimana sistim itu approvalnya harus berjenjang. Termasuk ada kewenangan tertentu untuk merilis suatu transaksi dan kegiatan untuk melakukan audit secara berkala yang dilakukan pihak bank.
âSistim perbankan sangat ketat, tapi kalau ada moral, hajat dari pegawai dan ada kerja sama yang dilakukan itu bahaya. Makanya di dunia perbankan itu integritas saÂngat diutamakan,â tegas Bambang, Senin (18/11) lalu.
Menurutnya, BNI tidak boleh cuci tangan atau Faradiba yang nantinya ganti rugi uang nasabah. âFaradiba tidak mungkin sendiri, olehnya kasus ini masih bergulir di kepolisian, kita menunggu sampai ada titik terang. Apakah uang-uang yang dibobol itu tercatat atau tersistim di bank, ya kita tunggu saja mekanisme proses hukum dengan aturan-aturannya,â ujar Bambang.
OJK dalam menyikapi kasus BNI, kata Bambang, sangat hati-hati, diÂmana OJK juga sudah minta untuk audit forensik dan audit investigasi untuk memastikan para pelaku yang menggunakan kewenangannya untuk melakukan pembobolan. âTidak muÂngÂkin terjadi pembobolan kalau tidak ada kerja sama,â tandasnya. (S-32/Mg-1)