Maraknya kasus ujaran kebencian dan Berita Hoax melalui media sosial, menjadi tantangan bagi bangsa Indonesia. Sebab ujaran kebencian dan Berita Hoax (Berita Bohong/parlente) bisa mengacam Persatuan dan Kesatuan Negara Republik Indonesia (NKRI). Masyarakat harus lebih pandai memilih mana berita yang benar dan Hoax (Berita Bohong/parlente). Begitu juga soal penggunaan media sosial harus dilakukan dengan bijak tanpa melakukan ujaran kebencian.
Di era digital dan birokrasi modern saat ini, Indonesia menghadapi tantangan serius yang merusak tantangan sosial dan tata kelola Pemerintahan. Hoaks (Berita Bohong/Informasi palsu/Parlente) sering dianggap sepele oleh sebagian masyarakat, namun sebenarnya merupakan akar dari masalah yang lebih besar yaitu runtuhnya kepercayaan publik serta hilangnya reputasi Pejabat atau Pribadi seseorang. Hoaks (Berita Bohong/Parlente) adalah cerita bohong/parlente/informasi palsu atau manipulasi berita yang bertujuan untuk mempermainkan, memperdaya dan menipu publik. Di era media sosial, penyebaran hoaks(berita bohong/parlente) sangat cepat dan berpotensi memicu kepanikan massal, mempermalukan orang pribadi/pejabat Pemerintah/Pejabat Negara/Tokoh masyarakat dan reputasi seseorang, ketidakstabilan sosial hingga mengancam persatuan NKRI.
Pemerintah Republik Indonesia telah mengatur sanksi bagi pelaku penyebaran hoax(berita bohong/parlente) melalui berbagai peraturan perundang-undangan terutama dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Undang-Undang Pers.
Hoaks (Berita Bohong/Parlente) yang merupakan informasi yang tidak benar atau menyesatkan yang disebarkan dengan tujuan untuk mempengaruhi opini publik. Hoax (Berita Bohong/parlente) sering kali berbentuk ;
- DISINFORMASI yaitu berita palsu yang sengaja dibuat untuk menyesatkan publik.
- MISINFORMASI yaitu informasi yang salah tetapi disebarkan tanpa niat buruk.
- MALINFORMASI yaitu informasi benar tetapi disebarkan dengan maksud untuk merugikan pihak tertentu.
Saat ini masyarakat memiliki peran utama dalam menangkal hoax, kenapa? karena masyarakat merupakan tujuan akhir hoax di produksi. Apabila masyarakat memiliki pengetahuan dan daya kritis, hoax yang beredar tidak akan mampu menimbulkan berbagai polemik. Penulis tertarik dengan salah satu pernyataan pejabat yang menyatakan bahwa, “satu peluru hanya mampu membunuh satu orang, tetapi satu berita hoax mampu membunuh ribuan orang.” Itu fakta, hal ini dapat dilihat sejarah bagaimana hoax dapat menyebabkan peperangan, kerusuhan, genesida dan konflik yang menyebabkan perpecahan suatu bangsa. Perkembangan hoax saat ini mengalami perkembangan yang sangat cepat. Perkembangan ini, dipicu oleh perkembangan teknologi informasi. Perkembangan teknologi kini tidak disertai dengan kesiapan literasi bagi penggunanya. Indonesia sebagai salah satu Negara berkembang dimana teknologi, khususnya teknologi informasi menjadi salah satu dasar pengembangan di berbagai sektor terlepas dari hoax. Fenomena hoax terjadi di era teknologi saat ini, dimana masyarakat memiliki kemudahan dalam mengakses berbagai jenis informasi di berbagai media. Perkembangan teknologi semakin canggih setiap tahunnya yang menyebabkan banyak hal positif maupun negatif sebagai efek perkembangan itu sendiri. Berbagai macam jenis informasi yang di akses justru menjadikan masyarakat mudah tertipu dengan kabar-kabar angin alias hoax yang keberadaannya sekarang cukup sulit untuk dibedakan, mana yang asli, mana yang palsu.
Berita hoax yang saat ini menjadi fenomena, memunculkan kekhawatiran disetiap kalangan. Banyaknya efek yang terjadi akibat dari berita hoax tersebut kemudian menimbulkan keresahan di masyarakat. Banyak faktor pendukung tersebarnya berita hoax pun menyebabkan semakin parahnya berita hoax yang diterima masyarakat. Akibatnya berita hoax membuat masyarakat menjadi curiga dan bahkan membenci orang atau kelompok tertentu, menyusahkan atau bahkan menyakiti secara fisik orang yang tidak bersalah, memberikan informasi yang salah kepada pembuat kebijaksanaan. Kepercayaan terhadap berita hoax kemudian menjadikan masyarakat tidak cerdik dalam menerima berita tanpa memeriksa kebenarannya terlebih dahulu. Tujuan dari penyebaran berita hoax adalah membuat kekacauan, kegelisaan, rasa benci, dan bahkan juga rasa ketakutan bagi pembacanya.
Dampak penyebaran hoax (berita bohong/parlente) sangat luas berupa :
1. Menimbulkan keresahan publik dan kepanikan massal;
2. Memicu perpecahan di masyarakat, terutama dalam isu politik dan agama;
3. Merusak reputasi individu, organisasi, atau lembaga Pemerintah;
4. Menyesatkan opini publik, terutama dalam situasi darurat seperti saat pandemi, atau pemilu.
Timbul pertanyaan bagi kita adalah apa dasar hukum dan sanksi pidana bagi penyebar berita bohong/parlente atau hoax tersebut?
Berikut adalah beberapa pasal dalam hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang mengatur dan memberikan sanksi bagi penyebar berita bohong/parlente/hoax.
a. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU ITE Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) adalah dasar hukum utama dalam menangani penyebaran berita bohong di media elektronik dan internet.
Beberapa pasal penting terkait hoax (berita bohong/parlente) yaitu;
- Pasal 28 ayat 1 “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp. 1 Miliar.”
- Pasal 28 ayat 2 “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA), dapat di pidana dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp. 1 Miliar.
b. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Selain UU ITE, penyebaran Hoax (berita Bohong/Parlente) juga bisa dijerat dengan KUHP;
- Pasal 390 KUHP “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan cara menipu masyarakat dengan menyebarkan berita palsu, dapat di hukum penjara paling lama 2 tahun.
- Pasal 311 KUHP “Barang siapa dengan sengaja menuduh orang lain melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud agar diketahui oleh umum, pada hal tuduhan itu tidak benar dapat dikenakan hukuman penjara paling lama 4 tahun.
c. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, tentang Peraturan Hukum Pidana
- Pasal 14 ayat 1 “Barang siapa menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong yang dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dapat di pidana dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun.”
- Pasal 15 “Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau berlebihan sehingga dapat menimbulkan keresahan di masyarakat, dapat di pidana dengan hukuman penjara paling lama 2 tahun.”
d. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
Bagi media yang menyebarkan berita bohong secara sengaja dan tidak sesuai dengan prinsip jurnalistik, bisa dikenakan sanksi sesuai pasal 18 ayat 1 “Perusahaan Pers yang melanggar ketentuan dalam pasal 5 ayat 1 dan ayat 2 tentang penyebaran berita yang tidak benar dapat dikenakan denda hingga Rp. 500 juta.”
Untuk menghindar penyebaran berita hoax(berita bohong/parlente), hal-hal yang dapat dilakukan yaitu ;
1. Selalu cek sumber informasi sebelum membagikan berita ke media sosial atau aplikasi pesan;
2. Gunakan situs Fact_checking resmi seperti KOMINFO, Tumbackhoax, atau Media terpercaya;
3. Hindari menyebarkan berita yang proaktif tanpa mengetahui kebenarannya;
4. Laporkan hoax melalui layanan aduan resmi seperti aduanKonten.id yang dikelola oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Masyarakat harus lebih teliti dalam menerima berita hoax dan menjadikan diri mereka sebagai salah satu penggerak dalam menangulanggi berita hoax. Kita perlu menyeleksi hal apa saja yang penting dan perlu untuk dipublikasikan. Merubah kebiasaan pada diri sendiri dengan cara lebih bijak dalam menerima informasi, kemudian menyebarkan kebiasaan baik tersebut kepada lingkungan kita dan sekitarnya.
Dengan adanya regulasi yang ketat serta kesadaran masyarakat dalam menjaring informasi, diharapkan penyebaran hoax terutama tentang gratifikasi, korupsi, dan berita hoax lainnya yang berpotensi mencemarkan nama baik seseorang atau lembaga baik itu lembaga Pemerintah, LSM, dan lainnya dapat dikurangi serta masyarakat dapat memperoleh informasi yang akurat dan dapat dipercaya kebenarannya sebelum menyebarkan berita, sehingga berbagai pihak tidak dirugikan seperti tercoreng harga diri akibat berita tidak benar, reputasi orang pribadi, Pejabat Pemerintah, Pejabat Negara, dan lembaga Negara serta berbagai pihak tidak dicemarkan akibat berita hoax(berita bohong/parlente) yang dampaknya berakibat penyebar berita tersebut berurusan dengan aparat penegak Hukum, semoga. Oleh: Wellem Ririhatuela, SE.MM. Pengawas Pemerintahan Ahli Madya pada Inspektorat Daerah Maluku.(*)