SIWALIMA.id > Berita
Penyidik Kasus Brimob Aniaya Lansia, Wajib Diperiksa Propam
Hukum | Senin, 11 Mei 2026 pukul 13:12 WIT

AMBON, Siwalima.id -  Penyidik Ditreskrimum Polda Maluku yang menangani kasus penganiayaan Maria Huwae alias Mama Mimi (74) yang dilakukan oknum anggota Brimob, Bripka Hendra Gefsig Edison Huwae, di Negeri Allang, Kecamatan Leihitu Barat, Kabupaten Maluku Tengah, wajib diperiksa Propam.

Pasalnya penanganan kasus ini terkesan berjalan lambat. Bahkan diduga ada dugaan unsur kesengajaan dalam proses penanganan perkara tersebut, karena kasus yang terjadi pada tahun 2024 itu baru dilimpahkan ke pengadilan dan disidangkan pada tahun 2026.

Masyarakat menurut Samloy, tidak mempersoalkan vonis lima bulan penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa, namun mempertanyakan proses hukum yang dinilai belum mencerminkan rasa keadilan.

“Disamping masyarakat mempersoalkan putusan pengadilannya, tetapi juga masyarakat mempertahankan asumsi, bahwa proses penanganan perkara ini hingga putusan belum mewujudkan rasa keadilan,” tandas Samloy kepada Siwalima di Ambon, Sabtu (9/5).

Ia menjelaskan, hukum pada prinsipnya memiliki tiga tujuan utama, yakni keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan hukum. Namun, dalam perkara tersebut, aspek keadilan dinilai belum terpenuhi secara maksimal.

Karena itu, Samloy minta Polda Maluku dalam hal ini Bidpropam untuk memeriksa penyidik yang menangani perkara tersebut, guna mengetahui penyebab keterlambatan pelimpahan kasus ini.

“Penyidik dalam kasus ini mestinya dimintai pertanggungjawaban. Mengapa kasus dari tahun 2024 baru dilimpahkan dan disidangkan pada tahun 2026. Ini menimbulkan asumsi adanya unsur kesengajaan,” tandas Samloy.

Ia menduga, keterlambatan proses hukum terjadi karena adanya upaya damai yang tidak berjalan baik, sehingga perkara baru diproses setelah mediasi gagal dilakukan.

Lamanya penanganan perkara ini, turut berdampak terhadap kondisi korban, karena luka-luka yang dialami telah pulih ketika proses persidangan dimulai.

“Korban sudah tidak lagi merasakan sakit karena kasus ini baru diselesaikan sekitar dua tahun kemudian. Hal ini yang kemudian menimbulkan kekecewaan di masyarakat, terutama korban dan keluarganya,” ucap Samloy.

Ia menegaskan, masyarakat menilai keadilan bukan hanya berdasarkan berat atau ringannya hukuman, tetapi juga dari proses penegakan hukum yang harus berjalan proporsional dan bermoral.

“Keadilan itu bicara soal kepantasan, proporsionalitas, dan keseimbangan dari aspek moralitas. Masyarakat melihat korban belum memperoleh perlakuan yang adil dalam proses penegakan hukum,” ujar Samloy.

Samloy berharap, penegakan hukum ke depan dapat lebih mengedepankan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan hukum, agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian selaku penegak hukum tetap terjaga.(S-25)

BERITA TERKAIT