MASOHI, Siwalimanews – Proses penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan gedung SMAN 2 Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah masih terus dilakukan KejakÂsaan Negeri Cabang Wahai.
Proyek senilai Rp 2,6 miliar yang bersumber dari APBN tahun angÂgaran 2017 itu, diduga merugikan negara lebih dari Rp 800 juta.
âPenyidik masih terus berjalan. Memang kondisi pandemi Covid-19 turut memberikan pengaruh, namun demikian kami terus bekerja guna menyelesaikan kasus ini, jadi kita bekerja dulu, mudah-mudahan dapat kita selesaikan dengan cepat,â tandas Kacabjari Wahai, Humbertus Tanate, kepada Siwalima, Senin (13/4).
Tanate mengatakan, penyidikan masih berjalan dan akan dilakukan ekspos untuk penetapan tersangka.
âTetap akan kita tuntaskan. Kita belum menetapkan tersangka, jika waktu ekspos penetapan tersangka siap digelar akan kita informasikan. Jelas bahwa kasus ini akan tetap kita tuntaskan,â ujarnya.
Naik Status
Seperti diberitakan, Kejaksaan Negeri Cabang Wahai resmi meÂnaikan status kasus dugaan korupsi pembangunan gedung sekolah baru SMAN 2 Seram Utara ke tahap peÂnyidikan.
Naiknya status kasus itu, dipuÂtuskan dalam ekspos yang digelar di Kantor Kejari Malteng, pada Senin (3/3) lalu.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Malteng di Wahai, Hubwertus TeÂnate menjelaskan, pihaknya memiliki alasan kuat untuk menaikan status kasus dugaan korupsi pembanguÂnan SMAN 23 Seram Utara.
âKemarin kita ekspos perkara dugaan penyimpangan dana pembaÂngunan SMAN 2 Seram Utara Timur Kobi. Dalam ekspos ini kita tingÂkatkan dari penyelidikan ke penyiÂdikan, sebab penyidik telah memiliki dua alat bukti serta keterangan saksi yang lengkap dan kuat,â jelas TaÂnate kepada wartawan di Masohi, Selasa (1/4).
Menurutnya, penyelidikan kasus ini tak sampai sebulan, jaksa menemukan indikasi kuat dugaan penyimpangan dana proyek itu, sehingga kasus tersebut resmi naik status ke penyidikan.
âSetelah menggali keterangan kepala sekolah, bendahara, konsulÂtan pengawas dan tukang dan bebeÂrapa pihak terkait, ternyata terdapat indikasi kuat dugaan penyalahÂguÂnaan dilakukan oleh kepala sekoÂlah,â ungkapnya.
Diduga pembangunan proyek SMAN 2 Seram Utara hingga pencaiÂran anggaran dikendalikan oleh kepala sekolah.
âSeharusnya kegiatan ini dikelola panitia, uangnya dikelola bendaÂhara. Ternyata, uang itu disimpan oleh kepala sekolah, dibelanjakan dan pertanggungjawabanpun dilaÂkukan oleh yang bersangkutan,â beber Tanate.
Karena proyek itu bersifat swaÂkelola, lanjut Tanate, maka bila ada dana kelebihan dari realisasi proyek itu, harus ada pengembalian ke kas negara. Namun, itu tidak dilakukan. Tak hanya itu, pihaknya juga meÂnemukan sejumlah item pembaÂngunan yang diduga fiktif. Dalam RAB itu, terdapat pembangunan tiga ruang kelas baru, kantor, perÂpustakaan, laboratorium dan guÂdang serta WC, termasuk mobiler.
âNamun dalam pemeriksaan itu, ada volume yang memang spesifikasi teknisnya tidak sesuai. Contoh, pembangunan lapangan olahraga, volume ketebalan ternyata 10 cm, tapi yang terjadi hanya 3, 4 cm. Sementara pembangunan laboratorium dan sanitasi itu tidak ada alias fiktif, tapi laporannya ada di situ,â urainya.
Dari hasil penghitungan penyidik, kata Tanate, negara dirugikan sebesar Rp 895 juta.
âKita sudah minta Politeknik Ambon untuk periksa fisik dan terdapat kekurangan volume. Dalam penghitungan kita semenÂtara, itu ada 895 juta lebih kerugian negara,â ungkapnya. (S-36)