NAMLEA, Siwalimanews – Lembaga PemasyaraÂkaÂtan Kelas III Namlea, memÂbebaskan 2Â warga binaan tindak pidana narkotika berinisial LC dan I, dengan status cuti bersyarat (CB).
Keduanya dibebaskan, berdasarkan SK Menteri Imigrasi dan PemasyaraÂkatan yang terbit pada, Sabtu (4/10).
Kepala Lapas Namlea Muhammad M MarasaÂbeÂssy menjelaskan, proses pembebasan kedua warga binaan tersebut dilakukan sesuai dengan SOP dan telah diserahkan kepada Balai Pemasyarakatan (BaÂÂpas) Kelas II Ambon, seÂbagai pihak yang berÂtanggung jawab dalam pengawasan dan pemÂbimÂbingan selama masa CB.
âHari ini kami baru cek SK-nya di sistem database pemasyarakatan dan telah diotorisasi Ditjenpas setelah berkas usulannya diverifikasi dan dinyatakan benar. Sesuai dengan tanggal SK yang tercantum, keduanya segera kami keluarkan hari ini dan sudah diserahkan kepada petugas Bapas,â jelas Marasabessy.
Hal ini kata Marasabessy, dikarenakan faktor geografis dan jarak antara Lapas Namlea dan Bapas Ambon yang tidak mendukung, maka penyerahan klien dilakukan melalui via daring atau video call.
âMeskipun melalui koordinasi jarak jauh yang mengandalkan teknologi informasi, pengawaÂsan tetap dilakukan secara maksimal kepada warga binaan agar tidak melakukan pelanggaran maupun pengulangan kasus pidana selama masa CB,â jelas Marasabessy.
LC dan I merupakan warga binaan yang didakwa Pasal 127 Ayat (1) dan Pasal 131 Undang-undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009. LC dijatuhi hukuman 10 bulan, sementara I mendapat putusan 1 tahun penjara.
Keduanya dinyatakan layak mendapatkan program CB setelah aktif mengikuti program pembinaan, berkelakuan baik dan menunjukkan penurunan tingkat resiko.
âKami bersyukur bisa bebas lebih cepat dengan program ini. Tetapi kami akan berupaya semaksimal mungkin untuk terus membenahi diri dan tidak melakukan kasus serupa di kemudian hari,â janji LC. (S-15)