SIWALIMA.id > Berita
PN Ambon Komitmen Jaga Integritas
Hukum | Selasa, 17 Maret 2026 pukul 14:29 WIT

AMBON, Siwalima.id - Pengadikan Negeri (PN) Ambon berkomitmen untuk menjaga integritas dalam memberikan pelayanan peradilan yang bersih dan transparan bagi masyarakat terutama bagi pencari keadilan.

Hal ini disampaikan oleh juru bicara Pengadilan Negeri Ambon, Yefri Bimusu kepada Siwalima, Senin (16/3).

Menurut Bimusu yang juga merupakan hakim pada Pengadilan Negeri Ambon tersebut bahwa integritas dibutuhkan dalam penanganan berbagai perkara yang berjalan di Pengadilan Negeri Ambon maupun Pengadilan Tipikor Ambon. 

Ia berpesan kepada seluruh pihak yang sedang berperkara agar tidak menghubungi hakim, panitera maupun juru sita yang berhubungan dengan perkara untuk menjanjikan sesuatu maupun suap.

"Disetiap momen sebelum persidangan dimulai selalu kami sampaikan bahwa kepada siapapun untuk tidak menghubungi hakim, panitera maupun juru sita yang berhubungan dengan perkara yang sedang berjalan. Hal ini dilakukan untuk menghindari adanya suap dan sebagainya sesuai instruksi Mahkamah Agung," pinta Bimusu.

Dengan demikian, proses peradilan bisa berlangsung dengan jujur dan adil bagi setiap masyarkat yang ingin mencari keadilan di Pengadilan. 

"Karena peradilan sekarang harus bersih dan berintegritas termasuk memberikan pelayanan kepada pencari keadilan," katanya.

Menurut Bimusu, disinilah peran media sangat penting sebagai penyambung informasi dengan cara  menyampaikan lewat pemberitaan kepada masyarakat untuk jangan menjadi korban bagi oknum-oknum yang menjanjikan sesuatu sehingga masyarakat nantinya akan menjadi korban praktik yang tidak benar di luar proses peradilan resmi.

“Peradilan sekarang adalah peradilan yang bersih, ini komitmen kami dari pimpinan sampai ke bawah. Pelayanan kami transparan, bersih, dan terbuka bagi 

semua,” tegasnya.

Bimusu menjelaskan, biaya perkara di PN Ambon telah diatur sesuai dengan peraturan yang berlaku dan terpampang secara terbuka agar masyarakat dapat mengetahui jumlahnya dengan jelas. Tidak ada biaya tambahan di luar yang telah ditetapkan.

“Jika ada pembayaran yang melebihi ketentuan, maka akan dikembalikan melalui transfer. Kami tidak lagi menerima pembayaran tunai untuk biaya perkara, semua dilakukan melalui transfer dengan rekening khusus yang telah ditetapkan,” jelasnya.

Terkait kasus makelar atau oknum yang menggunakan nama pihak pengadilan untuk menjanjikan hasil perkara, Jefri mengungkapkan bahwa hal ini sering membuat masyarakat terjebak. Banyak oknum yang menggunakan istilah seperti markus kasus atau mafia kasus dengan menyebut nama hakim atau pihak terkait.

“Sejalan dengan himbauan dari Mahkamah Agung (MA) yang telah disampaikan melalui surat edaran dan maklumat resmi, kami kembali mengimbau masyarakat untuk tidak menghubungi siapapun yang menjanjikan atau menjanjikan kemenangan dalam perkara,” ujarnya.

Bimusu juga menambahkan, Ketua MA telah memberikan dua pilihan bagi warga pengadilan yang terbukti menerima suap yaknj mengundurkan diri atau dipecat dan dikenai tuntutan pidana penjara, tanpa ada bantuan hukum dari institusi.

“Kami sangat mengharapkan dukungan media untuk menyampaikan informasi ini agar masyarakat di Kota Ambon khususnya dan di Maluku pada umumnya yang berperkara atau menjadi pencari keadilan dapat mendapatkan layanan yang benar, terbuka, transparan, dan bersih," tandasnya.(S-29)

BERITA TERKAIT