DOBO, Siwalimanews – Pengadilan Negeri Dobo, menunÂda proses konstatering atau penÂcoÂcokan atau pemeriksaan detail suatu objek sengketa di desa Durjela.
Proses konstatering yang dilakuÂkan oleh jurusita dan Panitera PN Dobo atas perkara yang dilayangkan pengÂgugat Arfa Husein dengan terÂgugat Timotius Kaidel dan HerÂman Yosep Sarkol.
Pantauan Siwalima di lapangan, SeÂlasa (22/7) objek konstatering berÂada di kawasan belakang Wamar, Desa Durjela.
Dia orang pekerja yang mengaku peÂngawas dari PT. Mulia Karya KonsÂtruksi, Abdullah Basafin dan Steven Sikteubun menolak kehadiÂran tim konstatering dari PN Dobo.
Sempat terjadi adu mulut panas antara panitera dan jurusita PN Dobo.
Ketua Panitera PN Dobo, Nus BaÂrends mengaku kedatangan mereka untuk melihat dan mengecek alat/barang yang menjadi objek sengketa itu sesuai dengan apa yang tertuang dalam putusan MA atau tidak.
Namun, mendapat penolakan oleh pengawas yang tetap bersikap pimpinan, Salim Pere melarang siapapun tidak boleh masuk dalam area ini.
âBapak-bapak bisa masuk apabila ada perintah dari pimpinan perusahaan, Salim Pere untuk masuk, kalau selama tidak ada perintah, maka tidak bisa masuk,â kata Barends mengulang kalimat dari pengawas di lokasi.
Barends sempat menanyakan status pengawas dari PT Mulia Karya Konstruksi, kedua pegawai itu bahkan tidak mampu menunjukan identitas apapun.
âMereka sebagai pengawas tapi tidak dibuktikan dengan surat tugas pun, mereka tidak bisa menunjukkannya kepada Juru Sita, Hesly dan ketua Panitera PN Dobo sebagai bukti legal standing,â terangnya.
Adu mulut berjalan kurang lebih 30 menit lamanya, bahkan dari kepolisian, Iptu. Vickyor Hahury yang memimpin pengaman sampai ikut menjelaskan, kedatangan tim PN Dobo sebagai bagian dari perintah UU (dalam putusan MA) pun tidak di indahkan.
Mereka kekeh larang tim untuk tidak masuk dalam lokasi yang menjadi sengketa.
Untuk menghindari terjadinya kaos, tim PN Dobo memilih kembali dan dikawal anggota Polres Kepulauan Aru di bawah pimpinan Paur Subag OPS Polres Aru Iptu. Vicktor J. Hahury.
Terkait dengan hal tersebut, Ketua PN Dobo melalui humasnya mengatakan, memang hari ini baru saja dilaksanakan konstatering tadi siang.
“Saya juga sudah mendapatkan laporannya, tapi memang kami berdua belum mendapatkan detailnya,” ungkap Malvin.
Dikatakan, Memang hari ini konstatering ini tidak bisa dilanjutkan, dikarenakan memang kondisi yang tidak kondusif.
Terkait tindak lanjutnya, Malvin mengatakan, kita menunggu, karena putusannya ini adalah putusan pada PN Tual dan Pengadilan Dobo ini sebagai delegasi eksekusi.
“Jadi yang jelas yang pertama akan kita lakukan adalah kita akan membuat berita acara dulu terkait dengan pelaksanaan konstatering hari ini, yang kemudian akan kita kirimkan pada Pengadilan Negeri Tual untuk tindak lanjutnya,â terangnya. (S-11)