AMBON, Siwalima.id - Pengadilan Negeri Ambon melaksanakan konstatering atau pencocokan objek sengketa, dalam perkara Perdata Nomor: 203 tahun 2023 di lokasi lahan yang berada di kawasan bekas Hotel Anggrek di Kelurahan Batu Gajah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Selasa (10/3).
Konstatering dipimpin oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Ambon, Yonas Mustamu dengan menghadirkan para pihak dalam perkara, baik ahli waris dari pihak penggugat maupun tergugat, yang masing-masing didampingi kuasa hukum.
Proses pencocokan objek sengketa tersebut berlangsung dengan pengawalan puluhan personel dari Polresta Pulau Ambon dan berjalan dalam kondisi aman.
Kuasa Hukum Ahli Waris Simon Latumalea, Elizabeth Tutupary mengaku, pihaknya menghadiri konstatering untuk memastikan pencocokan lokasi sesuai amar putusan perkara Perdata Nomor: 203 tahun 2023.
Namun, pihaknya menyampaikan keberatan terhadap batas-batas tanah yang ditunjukkan dalam kegiatan tersebut. “Kami selaku kuasa hukum keberatan terhadap batas-batas yang telah ditunjukkan, karena didasarkan pada dokumen yang kami duga merupakan surat palsu,” ucap Elizabeth di lokasi Konstatering.
Ia menjelaskan, dugaan pemalsuan tersebut merujuk pada hasil uji forensik terhadap dokumen yang disebut sebagai akta tahun 1939 dan dokumen lain yang diklaim berasal dari tahun 1922. Pasalnya hasil pemeriksaan menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara jenis kertas, watermark, dan tinta yang digunakan dengan periode waktu dokumen tersebut dibuat.
Selain itu, pihaknya juga menyebut bahwa salah satu penggugat dalam perkara perdata tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggunaan surat palsu.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, perkara tersebut telah memasuki tahap dua dari penyidik kepada Kejaksaan Negeri Ambon pada 9 Maret 2026 dan telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri dengan Nomor Perkara 42/Pid.B/2026/PN.Amb.
“Status tersangka pemalsuan dokumen tersebut, kini telah ditahan dan ditanggukan sebagai tahanan kota,” tandas Elisabeth.
Elizabeth juga menyatakan, akan menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan mengajukan gugatan perlawanan terhadap proses eksekusi. Mereka juga minta Pengadilan Negeri Ambon mempertimbangkan keberatan yang telah diajukan selama proses persidangan, termasuk dalam tahapan e-court maupun saat konstatering berlangsung.
Ia menilai, proses eksekusi seharusnya ditunda hingga perkara pidana terkait dugaan pemalsuan dokumen memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.
“Perkara pidana ini memiliki potensi mempengaruhi perkara perdata, sehingga semestinya didahulukan sebelum eksekusi dilaksanakan,” tutur Elizabeth.
Sementara itu, hingga kegiatan konstatering selesai dilaksanakan, proses di lokasi berjalan tertib dengan pengawasan aparat keamanan serta kehadiran para ahli waris dari kedua belah pihak.
Salah satu ahli waris, Novita Muskita menyatakan, pihaknya belum puas dengan jalannya proses konstatering yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Ambon, sebab mereka menilai kesempatan untuk menyampaikan keberatan di lokasi sangat terbatas.
“Kami merasa belum puas karena dibatasi untuk menyampaikan keberatan kami. Kami tetap meyakini tanah ini adalah milik kami,” tegas Novita di lokasi.
Menurutnya, pihak yang mengklaim kepemilikan lahan tersebut, diduga menggunakan dokumen yang tidak sah dalam proses persidangan perkara perdata sebelumnya.
Ia juga menyampaikan kekecewaan karena batas-batas lahan yang ditunjukkan dalam konstatering dinilai tidak dijelaskan secara rinci dasar penetapannya, sebab batas yang ditunjukkan merujuk pada dokumen tertentu, yang menurut pihaknya tidak pernah diajukan dalam persidangan perkara Perdata Nomor: 203 tahun 2023.
“Kami merasa tidak diperlakukan secara adil karena tidak bisa menyampaikan secara lengkap keberatan terhadap batas yang ditunjukkan,” tegas Novita.
Ia berharap, pengadilan tidak hanya berpatokan pada penunjukan batas lokasi, tetapi juga mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan oleh para ahli waris, termasuk dugaan penggunaan dokumen palsu oleh pihak lawan.
Pasalnya, dugaan pemalsuan dokumen tersebut, baru terungkap setelah proses persidangan perkara perdata berlangsung.
Ia menjelaskan, pada tahun 2024, salah satu ahli waris melaporkan dugaan pemalsuan surat kepada aparat penegak hukum, setelah menemukan kejanggalan pada dokumen yang digunakan dalam persidangan.
Selanjutnya, pada 2025 dilakukan uji forensik terhadap dokumen tersebut. Berdasarkan proses penyelidikan, salah satu pihak yang sebelumnya menjadi penggugat dalam perkara perdata Nomor 203 tahun 2023 kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggunaan surat palsu.
“Kami berharap Pengadilan Negeri Ambon mempertimbangkan seluruh bukti yang ada, sebelum melanjutkan proses eksekusi lahan yang menjadi objek sengketa.(S-25)