SIWALIMA.id > Berita
PN Gelar Konstatering, Ahli Waris Ajukan Keberatan
Hukum | Rabu, 11 Maret 2026 pukul 14:44 WIT

AMBON, Siwalima.id - Pengadilan Negeri Ambon melaksanakan kons­tatering atau pencocokan objek sengketa, dalam per­kara Perdata Nomor: 203 tahun 2023 di lokasi lahan yang berada di kawasan bekas Hotel Anggrek di Kelurahan Batu Gajah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Selasa (10/3).

Konstatering dipimpin oleh Juru Sita Pengadilan Ne­geri Ambon, Yonas Mus­tamu dengan menghadir­kan para pihak dalam perkara, baik ahli waris dari pihak penggugat maupun tergu­gat, yang masing-masing didampingi kuasa hukum.

Proses pencocokan objek seng­keta tersebut berlangsung dengan pengawalan puluhan personel dari Polresta Pulau Ambon dan berjalan dalam kondisi aman.

Kuasa Hukum Ahli Waris Simon La­tu­malea, Elizabeth Tutupary me­ng­aku, pihaknya menghadiri kons­tatering untuk memastikan pencoco­kan lokasi sesuai amar putusan per­kara Perdata Nomor: 203 tahun 2023.

Namun, pihaknya menyampai­kan ke­beratan terhadap batas-batas ta­nah yang ditunjukkan da­lam kegia­tan tersebut. “Kami selaku kuasa hukum keberatan terhadap batas-batas yang telah ditunjukkan, karena didasarkan pada dokumen yang kami duga merupakan surat palsu,” ucap Elizabeth di lokasi Konstatering.

Ia menjelaskan, dugaan pemal­suan tersebut merujuk pada hasil uji forensik terhadap dokumen yang disebut sebagai akta tahun 1939 dan dokumen lain yang di­klaim berasal dari tahun 1922. Pasalnya hasil pemeriksaan me­nun­jukkan adanya ketidaksesu­aian antara jenis kertas, watermark, dan tinta yang digunakan dengan periode waktu dokumen tersebut dibuat.

Selain itu, pihaknya juga me­nyebut bahwa salah satu peng­gugat dalam perkara perdata tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggunaan surat palsu.

Berdasarkan informasi yang dipe­r­oleh, perkara tersebut telah mema­suki tahap dua dari penyidik kepada Kejaksaan Negeri Ambon pada 9 Maret 2026 dan telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri dengan No­mor Perkara 42/Pid.B/2026/PN.Amb.

“Status tersangka pemalsuan dokumen tersebut, kini telah ditahan dan ditanggukan sebagai tahanan kota,” tandas Elisabeth.

Elizabeth juga menyatakan, akan menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan mengajukan gugatan perlawanan terhadap proses eksekusi. Mereka juga minta Pengadilan Negeri Ambon mempertimbangkan kebera­tan yang telah diajukan selama proses persidangan, termasuk dalam tahapan e-court maupun saat konstatering berlangsung.

Ia menilai, proses eksekusi se­harusnya ditunda hingga perkara pidana terkait dugaan pemalsuan dokumen memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.

“Perkara pidana ini memiliki potensi mempengaruhi perkara perdata, sehingga semestinya didahulukan sebelum eksekusi dilaksanakan,” tutur Elizabeth.

Sementara itu, hingga kegiatan konstatering selesai dilaksanakan, proses di lokasi berjalan tertib dengan pengawasan aparat keamanan serta kehadiran para ahli waris dari kedua belah pihak.

Salah satu ahli waris, Novita Muskita menyatakan, pihaknya belum puas dengan jalannya pro­ses konstatering yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Ambon, sebab mereka menilai kesempa­tan untuk menyampaikan kebe­ratan di lokasi sangat terbatas.

“Kami merasa belum puas karena dibatasi untuk menyampai­kan keberatan kami. Kami tetap meyakini tanah ini adalah milik kami,” tegas Novita di lokasi.

Menurutnya, pihak yang meng­klaim kepemilikan lahan tersebut, di­duga menggunakan dokumen yang tidak sah dalam proses persida­ngan perkara perdata se­belumnya.

Ia juga menyampaikan kekece­waan karena batas-batas lahan yang ditunjukkan dalam konstate­ring dinilai tidak dijelaskan secara rinci dasar penetapannya, sebab batas yang ditunjukkan merujuk pada dokumen tertentu, yang menurut pihaknya tidak pernah diajukan dalam persidangan perkara Perdata Nomor: 203 tahun 2023.

“Kami merasa tidak diperla­kukan secara adil karena tidak bisa menyampaikan secara lengkap keberatan terhadap batas yang ditunjukkan,” tegas Novita.

Ia berharap, pengadilan tidak hanya berpatokan pada penunju­kan batas lokasi, tetapi juga mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan oleh para ahli waris, termasuk dugaan penggunaan dokumen palsu oleh pihak lawan.

Pasalnya, dugaan pemalsuan dokumen tersebut, baru terungkap setelah proses persidangan perkara perdata berlangsung.

Ia menjelaskan, pada tahun 2024, salah satu ahli waris mela­porkan dugaan pemalsuan surat kepada aparat penegak hukum, setelah menemukan kejanggalan pada dokumen yang digunakan dalam persidangan.

Selanjutnya, pada 2025 dilaku­kan uji forensik terhadap dokumen tersebut. Berdasarkan proses penyelidikan, salah satu pihak yang sebelumnya menjadi penggugat dalam perkara perdata Nomor 203 tahun 2023 kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggunaan surat palsu.

“Kami berharap Pengadilan Ne­geri Ambon mempertimbangkan seluruh bukti yang ada, sebelum melanjutkan proses eksekusi lahan yang menjadi objek sengketa.(S-25)

BERITA TERKAIT