SIWALIMA.id > Berita
Polda Didesak Tetapkan Tersangka Proyek USB SMAN 29 SBB
Hukum | Senin, 25 Mei 2026 pukul 15:25 WIT

AMBON, Siwalima.id - Ditreskrimsus, Polda Maluku didesak tetapkan tersangka pro­yek pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMA Negeri 29 Kabupaten Seram Bagian Barat.

Penetapan tersangka ini pen­ting, setelah kasus ini dinaikan ke penyidikan oleh penyidikan Dit­reskrimsus Polda Maluku karena menemukan adanya bukti kuat yang berpotensi terjadinya ko­rupsi.

Desakan penetapan tersangka ini disampaikan itu disampaikan Praktisi Hukum, Rony Samloy kepada Siwalima di Ambon, Minggu (24/5).

Menurut Rony, jika sebuah perkara telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, maka aparat penegak hukum seharusnya tidak membutuhkan waktu lama guna menetapkan pihak yang bertang­gung jawab, terutama setelah hasil audit kerugian negara dikantongi baik dari BPK, BPKP maupun inspektorat.

“Kalau kasus ini sudah naik ke tingkat penyidikan, maka tidak harus menunggu lama bagi pihak kepolisian untuk menetapkan tersangka setelah mengantongi hasil audit kerugian negara,” kata Rony.

Ia berharap polisi tidak men­jadikan penanganan kasus terse­but sekadar retorika, tetapi benar-benar menuntaskannya secara cepat dan transparan, agar memberi efek jera bagi para pelaku.

Rony menilai dugaan penyalah­gunaan anggaran pendidikan harus menjadi perhatian serius karena berdampak langsung terhadap kualitas pendidikan di Maluku, yang hingga kini masih menghadapi berbagai persoalan.

“Maluku merupakan daerah yang masih terpuruk dari aspek pendi­dikan. Kalau ada kasus seperti ini, maka harus segera dituntaskan supaya dunia pendidikan di Maluku dibersihkan dari praktik-praktik tidak benar,” ujarnya.

Ia juga meminta aparat kepolisian segera melakukan penahanan terhadap pihak-pihak yang nantinya ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Maluku resmi meningkatkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi bantuan pemerintah Program Revitalisasi Pembangunan USB SMA Negeri 29 SBB Tahun Anggaran 2023 ke tahap penyidikan.

Peningkatan status perkara dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.SIDIK/39/V/RES.3.5/Ditreskrimsus serta Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang telah dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi Maluku.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku, Piter Yanotama mengatakan, penyidik menemukan indikasi perbuatan melawan hukum yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.

“Penyidik telah menemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana bantuan pembangunan Unit Sekolah Baru SMA Negeri 29 Seram Bagian Barat Tahun 2025,” kata Piter dalam keterangan tertulisnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, proyek tersebut menerima bantuan pemerintah dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI sebesar Rp 6,7 miliar. Proyek dilaksanakan secara swakelola oleh kepala sekolah berinisial E bersama Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP), tim teknis perencanaan, dan tim pengawasan.

Namun, hasil pemeriksaan fisik oleh ahli konstruksi menemukan adanya selisih volume pekerjaan serta sejumlah pekerjaan yang belum selesai meski seluruh anggaran telah dicairkan 100 persen.

Penyidik juga menemukan dugaan penggunaan dana pembangunan untuk kepentingan pribadi oleh pihak tertentu.

Kabid Humas Polda Maluku, Rositah Umasugi, menegaskan komitmen institusinya untuk menindak tegas setiap dugaan tindak pidana korupsi, termasuk yang berkaitan dengan anggaran pendidikan.

“Polda Maluku berkomitmen menindak tegas setiap dugaan tindak pidana korupsi tanpa pandang bulu,” ujarnya.(S-25)

BERITA TERKAIT